Bupati OKI Bagikan SK Besaran Dana Desa 2023, Ini Prioritas Pemanfaatannya

Selasa, 21 Februari 2023 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI | Tintamerah.co.id – Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE didampingi Forkopimda menyerahkan Surat Keputusan besaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil pajak, Retribusi Daerah dan Lelang Lebak Lebung tahun 2023 kepada 327  Kepala Desa di Ogan Komering Ilir.

Adapun prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan Permendes PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa tahun 2023, yaitu 10 hinga 25% untuk BLT; 3 % untuk operasional pemerintahan desa; 20 % ketahanan pangan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam laporannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Arie Mulawarman, S.STP., MM menyampaikan penggunaan dana desa dipergunakan untuk pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan musyawarah desa.

BACA JUGA  Komandoi Keroyok Vaksinasi, Bupati OKI Target Akhir Tahun Capai Herd Imunity

“Adapun rincian dana untuk tahun 2023 yaitu besaran Alokasi Dana Desa tahun 2023 Kabupaten OKI sebesar 117 Miliar; Besaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, 287 Miliar; Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar 9 Miliar; Hasil lelang lebak lebung sebesar 4 Miliar dan Kurang bayar bgi hasil pajak daerah, retribusi daerah dan Hasil lelang Lebak lebung sebesar 20 Miliar”, kata Arie di Kayuagung, Selasa (21/2/2023).

Arie menyampaikan untuk Dana Desa 2023 langsung ditransfer ke rekening kas desa dengan melalui 3 tahap yaitu tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen
dan tahap ketiga 20 persen.

Pada kesempatan itu Bupati Iskandar mengatakan besaran alokasi dana desa yang sekarang diterima desa bentuk komitmen pemerintah terhadap kemandirian desa.

BACA JUGA  Rampungkan Bimtek 1-4,  Stakeholder di OKI Komitmen Implementasi Masterplan Smart City

“Dulu di tahun 2013-2014 dana desa hanya berkisar diangka 100 juta. Namun berkat kesungguhan kita untuk membangun OKI dari Desa didukung pula oleh UU Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa. Desa menjadi prioritas pemerintah”, ungkap Iskandar.

Iskandar berpesan agar kepala desa dapat mempergunakan dana yang disalurkan  ke desa sebaik-baiknya.

“Gunakan dana desa untuk membangun desa memberdayakan potensi desa, jika ada hal- hal yang membuat keraguan tentang penggunaan anggaran jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan pemerintah daerah, dengan Aparat Penegak Hukum,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jika ada kekeliruan secara administrasi hal ini tidak serta merta di proses hukum namun jika ada penyelewengan harus benar-benar ditindak sebagaimana mestinya.(Ns)

Berita Terkait

Gerak Cepat Satreskrim Polres OKI Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kayuagung
BPJS Kesehatan Cabang Palembang Perkuat Komitmen Pelayanan Melalui Kegiatan Terpadu di Mesuji Raya-OKI
HUT ke-80 OKI: BPJS Kesehatan Palembang Buka Stand Layanan di OKI Festival 2025
Jaksa Gadungan Diamankan Kejari OKI, Ngaku JAM Intel Kejagung
Warga Cengal OKI Antusias Ikuti Layanan Terpadu BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang
Kunker Anggota Dewan Fraksi Demokrat, Bayu Apriansyah Mendapat Sambutan Hangat Masyarakat
APH dan APIP Sinergi Kawal Pemulihan Ekonomi
Ratusan Pelamar Umum Ikut Uji Kompetensi PPPK Guru

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 22:09 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres OKI Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kayuagung

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Cabang Palembang Perkuat Komitmen Pelayanan Melalui Kegiatan Terpadu di Mesuji Raya-OKI

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:57 WIB

HUT ke-80 OKI: BPJS Kesehatan Palembang Buka Stand Layanan di OKI Festival 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 02:54 WIB

Jaksa Gadungan Diamankan Kejari OKI, Ngaku JAM Intel Kejagung

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Warga Cengal OKI Antusias Ikuti Layanan Terpadu BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang

Berita Terbaru