Kanwil Kemenkum Sumsel Fasilitasi Layanan Apostille Dokumen Pernikahan untuk Keperluan Studi ke Filipina

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, tintamerah.co.- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Pada Rabu (4/2/2026), tim Duta Layanan AHU memberikan pendampingan bagi pemohon yang membutuhkan legalisasi dokumen internasional melalui layanan Apostille. Proses ini merupakan bagian dari upaya percepatan layanan publik bagi masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Pelayanan kali ini diberikan kepada seorang pemohon bernama Darwin yang memerlukan legalisasi dokumen publik untuk keperluan studi S-1 di Filipina. Dokumen yang diproses adalah fotokopi akta perkawinan yang memerlukan sertifikasi internasional agar diakui secara sah di negara tujuan. Tim layanan AHU berhasil menyelesaikan proses pencetakan sertifikat Apostille tersebut dalam waktu singkat, yakni sekitar 15 hingga 30 menit, bertempat di ruang layanan Kanwil Kemenkum Sumsel.

BACA JUGA  Alex Noerdin Perbanyak Bantuan Ke Ponpes

Layanan Apostille sendiri hadir sebagai solusi efisien bagi masyarakat karena menyederhanakan rantai birokrasi legalisasi dokumen publik ke luar negeri. Cukup dengan satu sertifikat tunggal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, dokumen tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang sah di negara-negara anggota konvensi, sehingga sangat membantu para pelajar dan profesional.

Menanggapi efektivitas layanan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas kecepatan kinerja tim di lapangan. Beliau menyatakan bahwa kemudahan akses layanan AHU adalah prioritas utama untuk mendukung kebutuhan warga yang ingin meniti karier atau menempuh pendidikan di mancanegara dengan kepastian hukum yang jelas.

BACA JUGA  Kisruh Lahan Purwosari 5 Memasuki Babak Baru, Mejelis Hakim Gelar Sidang di Objek Sengketa

“Kami di Kanwil Kemenkum Sumsel selalu berusaha memastikan bahwa setiap layanan, termasuk Apostille, berjalan dengan transparan, cepat, dan profesional. Dengan prosedur yang semakin ringkas, kami berharap masyarakat dapat mengurus keperluan administrasi internasional mereka tanpa kendala. Kepuasan masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum adalah indikator utama keberhasilan kami,” ujar Maju Amintas Siburian. **

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru