PALEMBANG | tintamerah.co -, Konsolidasi akbar, tajam, dan penuh perlawanan terhadap regulasi yang mencekik rakyat kembali memanas. Bertempat di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, pada Kamis (30/7/2026), Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI bersama aliansi pejuang keadilan menggelar koordinasi dan diskusi mendalam untuk membongkar tuntas polemik serta cacat hukum Peraturan Gubernur nomor 40 tahun 2017 yang sudah usang dan merugikan masyarakat.
Forum strategis ini menghadirkan praktisi hukum terkemuka Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, S.H., M.H., sebagai narasumber utama untuk memberikan transfer knowledge serta meluruskan pemahaman hukum kepada para aktivis dan elemen masyarakat.
Akar Konflik dan Gelombang Perlawanan Total
Konflik agraria dan sosial ini bermula dari pelaksanaan survei seismik 3D Piony PT BGP Indonesia yang melibas wilayah-wilayah strategis, mulai dari Desa Talang Akar, Suka Damai, Sukamaju, Sungai Ibul, Karta Dewa, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kelurahan Handayani Mulya di Kecamatan Talang Ubi, hingga Desa Tambak di Kecamatan Penukal Utara. Keberadaan Pergub nomor 40 tahun 2017 dinilai telah menjelma menjadi “pabrik konflik” yang melegitimasi standar ganti rugi tanam tumbuh yang sangat rendah, tidak adil, dan tidak memiliki cantolan hukum yang sah.
Sebelumnya, berbagai gelombang perlawanan masif telah dikobarkan oleh para pejuang keadilan. Mulai dari aksi geruduk akbar ke Palembang untuk berkoordinasi langsung dengan pihak terkait dan tim hukum Pemprov Sumsel guna menuntut revisi total regulasi tersebut. Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, secara tegas dan tanpa kompromi mendesak perombakan total standar ganti rugi, menyatakan bahwa Pergub 40/2017 cacat hukum dan wajib dilawan bersama RSA PALI.
Dukungan moral dan taktis juga mengalir tanpa henti dari berbagai lini pergerakan:
- Kordinator Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI, Efran, menegaskan dukungan penuh terhadap investasi migas, tetapi menyatakan perang total untuk mencabut regulasi usang yang menindas rakyat.
- Ketua PGK PALI, M. Syafiallah, mendorong penyelesaian melalui pendekatan hukum dan akademik.
- Kordinator FPR PALI, Edo Syaputra, bersama Ketua LSM LIDIK PALI, Dedi Handayani, terus memperkuat barisan penolakan.
- Ketua LSM Serampuh, Sonny Ternando, terlibat dalam diskusi dan adu argumen tajam membongkar cacat hukum bersama narasumber.
- Hadir pula Ketua LSM GRIB JAYA Gerry Richard Kosasih, Sekretaris Desa Karta Dewa, BPD Talang Akar, hingga warga terdampak dari Kelurahan Talang Ubi Timur yang menyuarakan aspirasi serupa.
Closing Statement Tajam H. Soemarjono: Wajib Akomodasi PP Terbaru untuk Pemerintah Kabupaten
Puncak dari diskusi yang berlangsung sengit dan bernas tersebut ditutup dengan pernyataan penutup (closing statement) yang sangat strategis oleh tokoh masyarakat senior, Drs. H. Soemarjono. Di hadapan para aktivis, praktisi hukum, dan para loyalis kunci, H. Soemarjono memberikan penekanan fundamental mengenai perlunya perlindungan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam proses pencabutan regulasi tersebut:
“Walaupun saya belum baca ya Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 dan ada PP-nya, nah ini yang paling penting. PP tahun 2021. Di PP itu dijelaskan, diatur oleh Pak Dhabi, di situ juga ada aturan pembentukan ini untuk panitia, itu ada rujukan, rujuannya juga ada. Rujuannya di situ aja. Jadi nanti, aturan mungkin Pak Dhabi pesan, tolong nanti di dalam pencabutan pergub 40/2017, tolong sisipkan klausul yang memang pemerintah kabupaten atau kota itu dalam penyelesaiannya supaya mengacu kepada PP 19 tahun 2021. Supaya kami juga ada kantor hukumnya, pemerintah kabupaten maksudnya.”
Soemarjono menggarisbawahi bahwa undang-undang yang lama belum secara rinci mengatur kewenangan pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, dalam langkah pencabutan Pergub 40/2017, wajib disisipkan klausul agar penyelesaian konflik di tingkat lokal memiliki dasar hukum operasional yang kuat melalui Peraturan Pemerintah terbaru.
“Undang-undang tadi cantolannya? Undang-undang 2012. Nah, selama ini memang kalau saya baca lebih kuat, lebih kuat Undang-undang. Iya, kalau yang saya baca undang-undang yang lama itu memang tidak secara rinci kewenangan pemerintah kabupaten tidak ada. Memang ada kalimat klausul yang merugikan penyelesaiannya supaya dicarikan arah kesepakatan musyawarah dan mufakat saja gitu. Itu titipan saya undang-undang nanti lebih dipertimbangkan Pak Dhabi dalam katakanlah memasukkan pertimbangan kalau pencabutannya jika siapa tahu Gubernur dan sekaligus kewenangan dari kabupaten, sebab kami ada, mohon maaf bukan kami lagi tidak, supaya pemerintah kabupaten ada cantolan hukumnya gitu ya. Kecuali dalam PP tidak diatur, nanti saya cukup baca PP-nya soalnya ya. Kalau bahan-bahannya saya baca ya monggo diatur ya.”
Harga Mati: Cabut Regulasi Tanpa Kompromi
Praktisi hukum Sumsel, Dhabi K. Gumarya, S.H., M.H., memperkuat arah perjuangan dengan menegaskan bahwa Pergub nomor 40 tahun 2017 harus dicabut secara mutlak karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Beliau juga mengingatkan bahwa inisiatif menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) di PALI adalah langkah keliru yang justru menambah cacat hukum, sehingga seluruh pemangku kebijakan dan pihak korporasi migas wajib tunduk mutlak pada hierarki perundang-undangan nasional yang lebih tinggi.
Melalui koordinasi komprehensif di Agam Pisan Jilid 4 Cafe ini, aliansi Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI bersama seluruh elemen rakyat berkomitmen mengawal ketat rumusan hukum tersebut demi tercapainya keadilan yang berdaulat di bumi serapat serasan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















