PALEMBANG | tintamerah.co -, Gelaran diskusi terbuka yang diinisiasi oleh Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, mendadak memanas dan berubah menjadi kelas hukum berdarah dingin. Praktisi hukum terkemuka Sumatera Selatan, Dhabi K Gumarya, SH., MH., dengan tegas dan lugas meluruskan pemahaman Kordinator FPR PALI, Edo Syaputra, terkait ngototnya dorongan penggunaan “diskresi” dalam membongkar polemik revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017.
Pertemuan strategis ini mengupas tuntas regulasi ganti rugi tanam tumbuh dan lahan warga yang terdampak survei seismik 3D Piony PT BGP Indonesia, yang mencakup wilayah Desa Talang Akar, Suka Damai, Sukamaju, Sungai Ibul, Karta Dewa, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kelurahan Handayani Mulya di Kecamatan Talang Ubi, hingga Desa Tambak di Kecamatan Penukal Utara.
Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran elite dan pejuang aspirasi rakyat PALI, di antaranya Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah, SH., MH., tokoh masyarakat PALI sekaligus mantan Ketua DPRD dan mantan Wakil Bupati PALI Drs. H. Soemarjono, Kordinator Rumah Singgah Aktivis Efran, Ketua PGK PALI M. Syafiallah, Kordinator FPR PALI Edo Syaputra, Ketua LSM LIDIK PALI Dedi Handayani, Ketua LSM Serampuh Sonny Ternando, Ketua LSM GRIB JAYA Gerry Richard Kosasih, Sekdes Karta Dewa, serta perwakilan BPD Talang Akar dan warga terdampak.
Sengitnya Adu Argumen: Kordinator FPR PALI Dicekoki Hukum soal Diskresi
Ketegangan mencapai puncaknya tatkala Kordinator FPR PALI, Edo Syaputra, mencecar narasumber dengan mendesak agar Bupati PALI segera mengambil langkah diskresi melalui SK Bupati. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 22 ayat (2) huruf d jo Pasal 24, Edo mengklaim diskresi adalah senjata ampuh untuk mendobrak tarif murah Rp5.000 dalam Pergub lama yang terbukti memicu penolakan warga hingga berujung stagnasi operasional di lapangan.
Mendengar klaim tersebut, Dhabi K Gumarya langsung “mencekoki” Edo dengan pemahaman hukum administrasi negara yang mendasar dan menohok.
“Yang dimaksud diskresi, tahu enggak? Diskresi itu dilakukan ketika memang tidak ada pilihan lain, memilih yang lebih baik untuk menyelamatkan,” tegas Dhabi di hadapan para aktivis.
Dhabi memberikan analogi operasional penegakan hukum: diskresi diibaratkan seperti memberi makan tahanan di lapas ketika anggaran APBN belum disahkan demi menghindari kematian, bukan diambil serampangan untuk mengatasi sengketa harga.
“Jadi jangan dikit-dikit diskresi, diskresi! Kalau persoalan ini, kalau menurut saya, enggak pas diskresinya. Tanpa diskresi pun, di lapangan terjadi negosiasi, selesai juga. Tapi kita memilih yang sesuai dengan peraturan supaya ada kepastian hukum,” skakmat Dhabi kepada Edo.
Lebih jauh, Dhabi menegaskan bahwa dorongan agar Pemkab PALI membuat Peraturan Bupati (Perbup) tandingan adalah langkah yang keliru secara hierarki perundang-undangan. Urusan minyak dan gas (migas) merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat, sehingga daerah tidak memiliki cantelan kewenangan untuk mengatur hal tersebut secara sepihak.
Bedah Tuntas Borok Pergub 40/2017: Cacat Hukum, Wajib Dicabut, dan Tunduk pada UU 2/2012
Sebelumnya, sesi tanya jawab juga diwarnai ketajaman diskusi antara Dhabi K Gumarya dengan Ketua LSM Serampuh Sonny Ternando serta Ketua DPD PGK PALI M. Syafiallah. Para pimpinan aktivis ini sepakat bahwa regulasi lama sudah usang dan menyengsarakan rakyat.
Dhabi menegaskan bahwa Pergub Nomor 40 Tahun 2017 secara hukum cacat mendasar karena tidak memiliki cantelan hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Terkait jalur hukum, ia menyebut judicial review sudah kedaluwarsa karena batas waktu pengujian regulasi di bawah undang-undang adalah enam bulan sejak diterbitkan. Oleh karena itu, jalan satu-satunya adalah dicabut langsung oleh pihak pembuatnya.
Pemangku kebijakan serta pihak Pertamina dan korporasi migas juga ditegaskan wajib tunduk mutlak pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang bersifat lex specialis derogat legi generali.
Solidnya Front Perjuangan PALI: Dukung Eksplorasi, Tapi Perang Total Cabut Regulasi Usang
Keseriusan gerakan ini turut diperkuat oleh pernyataan Kordinator Rumah Singgah Aktivis, Efran, yang menyatakan sikap tegas: mendukung penuh investasi dan survei seismik migas demi kejayaan daerah, namun siap “perang total” menolak aturan main yang memiskinkan rakyat.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah, SH., MH., mendesak adanya revisi total regulasi ganti rugi lahan yang selama ini menjadi “pabrik konflik” di tengah masyarakat. Tokoh masyarakat PALI, Drs. H. Soemarjono, turut membongkar borok aturan lama dengan menegaskan bahwa standar ganti rugi seismik di Sumatera Selatan selama ini tidak adil dan jauh dari kata layak.
Melalui konsolidasi tajam di Agam Pisan Jilid 4 Cafe ini, Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI bersama jajaran koalisi LSM dan DPRD memastikan langkah taktis paralel segera dikirimkan ke tingkat Provinsi Sumatera Selatan guna mendesak pencabutan regulasi usang demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















