pengawasan yang jauh lebih ketat demi memastikan insiden serupa tidak pernah terulang kembali di masa depan.
Sebelumnya, deretan investigasi mendalam yang dirilis oleh tintamerah.co telah membuka mata publik terhadap karut-marut perizinan tersebut. Sorotan tajam mengalir deras mulai dari langkah politisi Firdaus Hasbullah yang membongkar persoalan ini ke permukaan, desakan keras Ketua LSM Serampuh agar pabrik disetop paksa tanpa kompromi, hingga tuntutan Pergerakan Gema Keadilan (PGK) PALI yang menolak sanksi setengah hati. Gelombang kritik ini membuktikan bahwa masyarakat PALI tidak akan tinggal diam melihat tanah kelahiran mereka diinjak-injak oleh investor yang mengabaikan regulasi.
Desakan keras juga datang dari Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten PALI. Koordinator FPR PALI, Edo Syaputra, melayangkan kritik pedas dan menuntut agar instansi berwenang membongkar tuntas praktik lancung korporasi tersebut secara objektif dan transparan. Menurut Edo, operasional pabrik tanpa izin lengkap tidak boleh sekadar menjadi angin lalu atau konsumsi politik semata, melainkan harus diusut tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa investasi yang masuk ke PALI wajib menjunjung tinggi regulasi lingkungan dan perizinan tanpa ada prinsip tebang pilih, serta mendesak pemerintah daerah bersama Satpol PP untuk tidak gentar menegakkan hukum secara tegas.
Menanggapi desakan bertubi-tubi dari publik dan aliansi masyarakat tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI, Rismaliza, S.H., M.Si., akhirnya angkat bicara mengenai langkah preventif ke depan agar celah pelanggaran hukum ini tidak dimanfaatkan oleh korporasi lain. Saat dimintai tanggapan oleh tintamerah.co, Senin (3/8/2026), Rismaliza menyampaikan pesan moral sekaligus penegasan arah kebijakan institusinya.
“Ya. Oke, terima kasih atas kritikan dan perhatian masyarakat PALI yang ada pada perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan PALI. Kalau kami, PTSP ini hanya bekerja sesuai prosedur,” tegas Rismaliza dengan lugas.
Ia menekankan bahwa ke depan, pihak DPMPTSP akan senantiasa menjaga koridor kewenangan agar setiap langkah pengawasan tetap berada pada jalur hukum yang benar dan tidak melampaui batas. Langkah preventif ini dirumuskan agar iklim investasi tetap sehat tanpa harus mengorbankan aturan yang berlaku.
“Jangan melewati batas kewenangan kita dan kewajiban kita. Nanti salah juga kan. Kami menjalankan pekerjaan kami berupaya agar perusahaan nyaman berinvestasi ke PALI, masyarakatnya tenang, dan mengurangi pengangguran,” sambung Rismaliza.
Langkah pengawasan ke depan kini dipertaruhkan di tangan DPMPTSP dan instansi penegak perda. Publik PALI, melalui pengawalan ketat para aktivis dan jurnalis, menanti bukti nyata dari komitmen tersebut.
“Itu harapan kami ke depan. Makmur Kabupaten PALI,” pungkasnya menutup pernyataan.
Harapan akan kemakmuran dan kedamaian masyarakat PALI tentu hanya akan menjadi retorika kosong jika pengawasan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pemerintah daerah dituntut membuktikan ketegasannya agar insiden ugal-ugalan perizinan ala PT Aburahmi terkubur untuk selamanya.
Konfirmasi Redaksi dan Upaya Berimbang (Cover Both Sides)
Guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) serta menjunjung tinggi standar objektivitas dan akurasi jurnalistik, Redaksi tintamerah.co telah berupaya secara maksimal untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Aburahmi.
Sebelumnya, redaksi telah berupaya menghubungi bagian Humas PT Aburahmi bernama Leo melalui sambungan telepon seluler serta pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons sama sekali.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam menghadirkan informasi yang berimbang, redaksi kembali melayangkan surat permohonan wawancara jurnalistik secara resmi kepada manajemen perusahaan. Surat konfirmasi tersebut telah dikirimkan kepada Humas PT Aburahmi pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Upaya konfirmasi lanjutan kembali dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, di mana redaksi mengirimkan surat permohonan wawancara resmi kepada perwakilan manajemen, Sherina Rusli, melalui pesan WhatsApp yang langsung direspons oleh yang bersangkutan pada pukul 11.08 WIB dengan menanyakan identitas pengirim, yang kemudian langsung dijawab dan dilampirkan dokumen surat resmi redaksi tintamerah.co pada pukul 11.09 WIB.
Redaksi tintamerah.co akan senantiasa membuka ruang dan siap menayangkan klarifikasi atau hak jawab dari pihak PT Aburahmi apabila telah memberikan tanggapan resmi terkait polemik perizinan operasional pabrik tersebut demi kepentingan publik dan transparansi informasi di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















