Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI, Rismaliza, saat memberikan keterangan resmi kepada redaksi tintamerah.co di ruang kerjanya, membeberkan carut-marut perizinan PT Aburahmi yang nekat beroperasi meski dokumen legalitas operasional belum sah di tangan, Senin (3/8/2026). (Foto: Dok/Istimewah)

Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI, Rismaliza, saat memberikan keterangan resmi kepada redaksi tintamerah.co di ruang kerjanya, membeberkan carut-marut perizinan PT Aburahmi yang nekat beroperasi meski dokumen legalitas operasional belum sah di tangan, Senin (3/8/2026). (Foto: Dok/Istimewah)

PALI | tintamerah.co -, Borok investasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan akhirnya terbongkar telak. Di tengah gelombang protes dan desakan membahana dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari legislatif hingga aliansi aktivis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI, Rismaliza, secara blak-blakan mengakui bahwa pabrik kelapa sawit PT Aburahmi belum mengantongi izin operasional lengkap namun sudah berani menjalankan aktivitas di wilayah Bumi Serepat Serasan.

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Rismaliza saat diwawancarai secara eksklusif oleh jurnalis tintamerah.co di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026). Berdasarkan data dan catatan resmi DPMPTSP PALI, kedok perusahaan tersebut perlahan mulai terkelupas, memperlihatkan betapa longgarnya kepatuhan hukum korporasi terhadap aturan yang berlaku di daerah.

Status Legalitas Semu: PBG Selesai, Izin Operasional “Mati Suri”

Dalam wawancara mendalam terkait status legalitas dan perizinan, Rismaliza memaparkan bahwa tidak seluruh dokumen wajib telah dipegang oleh PT Aburahmi sebelum roda pabrik berputar menggiling tandan buah segar.

“Kalau untuk legalitas formal operasional pabrik sawit PT. Abu Rahmi, untuk izin lokasi segala macam dan PBG sudah selesai. PBG yang kewenangan kita, PBG pabrik dan PBG MES sudah,” ungkap Rismaliza membuka tabir perizinan awal korporasi tersebut.

Namun, legalitas dasar itu rupanya hanya kedok belaka. Untuk dokumen krusial penunjang aktivitas pabrik seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pihak manajemen ternyata belum tuntas mengurusnya.

“Kalau yang kemarin kami tanyakan ke pihak pabrik bahwa bagaimana dengan izin layak fungsi. Menurut beliau, Sherina Rusli (manajemen yang mengurus perijinan ke DPMPTSP PALI), katanya masih dalam proses,” tegas Rismaliza mengulangi kelakuan lamban pihak perusahaan.

BACA JUGA  HUT Satpam ke-42, Polres PALI Gelar Jalan Santai dan Senam Pagi

Tidak hanya berhenti di situ, karut-marut ini semakin menjadi-jadi manakala menyangkut dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sangat vital bagi keselamatan ekosistem sekitar.

“Kemudian ada wartawan juga nanya bagaimana izin amdalnya. Kami juga belum kompirmasi dengan LH (Dinas Lingkungan Hidup). Apa sudah selesai apa belum,” tambahnya.

Yang paling fatal dan menampar muka penegakan hukum, Rismaliza secara lugas dan tanpa basa-basi menyatakan kebenaran yang selama ini ditutupi. “Dan untuk izin operasionalnya memang belum terbit,” lontarnya tegas.

Dalih KBLI dan Karut-Marut Sistemik OSS

Pihak manajemen PT Aburahmi berdalih bahwa proses pengurusan izin operasional mereka terhambat oleh sistem akibat adanya peralihan regulasi.

“Karena ada perubahan regulasi dari KBLI tahun dua ribu dua puluh ke KBLI tahun dua ribu dua puluh lima,” jelas Rismaliza membeberkan alasan pihak perusahaan.

Lebih lanjut, ia menceritakan betapa kacaunya proses yang dilakukan manajemen pabrik. “Dua minggu yang lalu pihak pabrik, Serina, telpon saya bahwa dia lagi urus izin operasionalnya tertolak oleh sistem. Karena ada perubahan KBLI itu. Jadi tertolak oleh sistem, saya sampaikan tolong kamu bersurat ke kami. Untuk kami fasilitasi penyelesaian masalahnya,” ujarnya.

Alih-alih bersikap kooperatif, pihak perusahaan justru terkesan meremehkan itikad baik pemerintah daerah. “Kami tunggu sampai dua minggu untuk mereka bersurat. Tidak dikirim, kami telpon lagi. Bagaimana, Bu Serina, jadi enggak? Selesai belum? ‘Belum, Bu. Belum selesai, masih tertolak. Kami bersurat, tapi kami masih terus berupaya sendiri untuk urus itu,’” tutur Rismaliza menirukan dalih perwakilan PT Aburahmi yang akhirnya harus luntang-lantung berkonsultasi hingga ke tingkat direktorat di Palembang karena izinnya mandek dan terus tertolak di sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA  Peringatan HUT IWO ke-10 Desa Talang Akar Mendapat Piagam Penghargaan

Mengangkangi Wibawa Pemerintah dan Tantangan Segel

Kenyataan pahit yang keluar langsung dari mulut Kepala DPMPTSP ini sontak membenarkan sekaligus memperkuat gelombang amarah publik yang sebelumnya telah disuarakan secara keras oleh berbagai pihak.

Sebelumnya, Ketua Komisi di DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, telah lebih dulu buka suara mendesak agar praktik lancung dugaan operasional tanpa izin ini disikapi serius. Firdaus bahkan dengan keras menantang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun tangan melakukan penyegelan di lapangan, karena hukum tidak boleh tumpul ke atas.

Sorotan tajam juga datang beruntun dari para penggiat keadilan sosial. Ketua LSM Serampuh dengan lantang mendesak agar aktivitas pabrik sawit PT Aburahmi segera disetop secara paksa tanpa kompromi sedikit pun, menilai bahwa pembiaran semacam ini sama saja dengan menginjak-injak wibawa pemerintah daerah. Nada serupa juga disuarakan oleh aliansi PGK PALI yang dengan tegas menyatakan bahwa penutupan sementara bukanlah sebuah bentuk hukuman, melainkan langkah awal mutlak bagi penegakan supremasi hukum yang adil demi menghentikan pelecehan terhadap aturan yang berlaku di PALI.

Kini, bola panas berada di tangan penegak perda. Publik PALI tidak lagi butuh janji manis atau alasan administratif yang bertele-tele dari korporasi. Pengakuan Kepala DPMPTSP sudah sangat jelas: Izin operasional belum terbit! Jika sebuah korporasi besar dengan sadar menantang negara dengan beroperasi secara ilegal, maka tindakan tegas berupa penutupan paksa dan penyegelan tanpa pandang bulu adalah harga mati demi mengembalikan kehormatan hukum di Bumi Serepat Serasan!

BACA JUGA  Menjadi OPD Pelayanan Publik Terbaik Nomor 2 Tahun 2021, RSUD Talang Ubi Ucapkan Terima Kasih Kepada IWO PALI

Konfirmasi Redaksi dan Upaya Berimbang (Cover Both Sides)

Guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) serta menjunjung tinggi standar objektivitas dan akurasi jurnalistik, Redaksi tintamerah.co telah berupaya secara maksimal untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Aburahmi.

Sebelumnya, redaksi telah berupaya menghubungi bagian Humas PT Aburahmi bernama Leo melalui sambungan telepon seluler serta pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons sama sekali.

Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam menghadirkan informasi yang berimbang, redaksi kembali melayangkan surat permohonan wawancara jurnalistik secara resmi kepada manajemen perusahaan. Surat konfirmasi tersebut telah dikirimkan kepada Humas PT Aburahmi pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Upaya konfirmasi lanjutan kembali dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, di mana redaksi mengirimkan surat permohonan wawancara resmi kepada perwakilan manajemen, Sherina Rusli, melalui pesan WhatsApp yang langsung direspons oleh yang bersangkutan pada pukul 11.08 WIB dengan menanyakan identitas pengirim, yang kemudian langsung dijawab dan dilampirkan dokumen surat resmi redaksi tintamerah.co pada pukul 11.09 WIB.

Redaksi tintamerah.co akan senantiasa membuka ruang dan siap menayangkan klarifikasi atau hak jawab dari pihak PT Aburahmi apabila telah memberikan tanggapan resmi terkait polemik perizinan operasional pabrik tersebut demi kepentingan publik dan transparansi informasi di Kabupaten PALI.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!
Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017
Solidaritas Tanpa Batas: Insan Pers Bumi Serepat Serasan Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!

Jumat, 18 September 2026 - 12:05 WIB

Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”

Berita Terbaru