PALI | tintamerah.co -, Kemarahan rakyat yang terhina, tercekik, dan terdzalimi kini telah mencapai titik didih tertinggi! Di bawah komando garang Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI, perwakilan warga Dusun IV (Talang Gas), Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengguncang markas operasi korporasi hitam. Koordinator RSA PALI, Efran, bersama perwakilan warga Adi Herianto, secara jantan, tegas, dan tanpa kompromi mendatangi serta menyerahkan nota protes keras berupa surat tuntutan dan somasi terbuka langsung kepada Company Man Rig TMMJ #05 / BKT-AW2 PT Pertamina EP Pendopo Field, Faturahman, pada Sabtu (19/9/2026).
Aksi turun gunung ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk perlawanan harga diri rakyat yang diinjak-injak di atas tanah leluhurnya sendiri. Mitigasi bencana korporasi ini terbukti nol besar! Yang tersisa hanyalah kerakusan korporasi yang merampas hak-hak fundamental rakyat demi mengejar target produksi, tanpa peduli jeritan darah dan air mata warga lingkar tambang yang sekarat.
Bencana Ekologis & Kemanusiaan: Ketika Korporasi Menjadi Penghisap Darah Rakyat
Berdasarkan investigasi lapangan yang dibedah tajam oleh RSA PALI, operasional brutal Rig TMMJ #05/BKT-AW2 telah menimbulkan malapetaka masif, sistemik, dan menghancurkan hajat hidup orang banyak secara terang-terangan:
- Sungai Penukal Kering Total, Rakyat Dipaksa Mati Haus: Aktivitas suction (penghisapan air) secara besar-besaran oleh pompa rakus milik Rig TMMJ #05/BKT-AW2 telah menyedot air tanpa ampun, membuat debit air di sekitar wilayah yang menyokong Sungai Penukal amblas dan kering kerontang. Sungai yang selama ini menjadi urat nadi penghidupan warga untuk mandi, mencuci, dan bertahan hidup kini berubah jadi kubangan mati. Krisis kesehatan dan sanitasi kini menghantui setiap rumah di Dusun IV!
- Teror Debu Neraka & Polusi Maut: Lalu-lalang monster besi berupa kendaraan berat logistik pengeboran melintasi permukiman tanpa ada instrumen penyiraman atau mitigasi debu yang layak. Akibatnya, debu tebal mengepul menyelimuti rumah warga, meracuni udara, mencemari makanan, dan memicu ancaman nyata wabah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang siap merenggut nyawa anak-anak serta lansia kapan saja.
- Perampasan Lahan Tanpa Ganti Rugi: Pembukaan lahan (land clearing) tapak sumur BKT-AW2 terindikasi kuat menyerobot dan menggusur aset serta tanah produktif warga secara sewenang-wenang. Salah satu korban keganasan perampasan tanah ini menimpa warga atas nama Abu Matsri, yang hak-hak keperdataannya diinjak-injak tanpa kompensasi yang adil dan berkeadilan.
- Monopoli KKN & Pengkhianatan Terhadap Tenaga Kerja Lokal: Proses rekrutmen tenaga kerja di ring satu justru dikangkangi melalui jalur-jalur kotor oknum Kepala Desa Suka Maju yang sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Warga asli Talang Gas yang menderita secara ekologis justru ditendang dan dibuang, sementara pendatang atau orang luar diakomodasi demi kepentingan perut segelintir elite lokal.
Kedok Alibi Korporasi: “Surat Akan Disampaikan Ke Pimpinan”
Disambangi RSA PALI dan warga, Company Man Rig TMMJ #05, Faturahman, akhirnya keluar dan menemui perwakilan warga di Kantor Rig TMMJ #05 pada Sabtu (19/9/2026).
Saat dicecar oleh awak media tintamerah.co di lokasi yang sama, Faturahman hanya melontarkan jawaban normatif yang terkesan mengulur waktu. Ia berkedok dan menyatakan bahwa dirinya akan segera menyampaikan surat tuntutan tersebut kepada jajaran pimpinan.
“Kami akan segera menyampaikan surat tuntutan ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ucap Faturahman.
Jawaban klise ala birokrat korporasi ini tentu saja tidak membuat RSA PALI dan warga Talang Gas luluh. Alibi “menunggu pimpinan” sudah basi dan sering digunakan sebagai taktik busuk untuk meredam kemarahan rakyat sebelum akhirnya diabaikan begitu saja.
Ultimatum Berdarah 1×24 Jam: Pilihan Di Tangan Pertamina EP atau Lautan Api Demonstrasi!
RSA PALI dan warga Talang Gas tidak main-main. Melalui somasi terbuka yang resmi dilayangkan, mereka memberikan tenggat waktu mutlak selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak surat diterima bagi PT Pertamina EP Hulu Rokan Zona 4 Cq. Company Man Rig TMMJ #05 untuk memberikan respons tertulis serta eksekusi penyelesaian nyata di lapangan!
Empat tuntutan harga mati yang wajib dipenuhi tanpa tawar-menawar:
- Tuntutan Air Bersih Mutlak: Perusahaan wajib bertanggung jawab penuh menyuplai air bersih siap pakai secara rutin setiap hari ke setiap kepala keluarga di Dusun IV (Talang Gas) selama durasi pengeboran berlangsung.
- Tuntutan Ganti Rugi Lahan Seketika: Lunasi dan selesaikan ganti rugi lahan warga yang dirampas—termasuk milik Abu Matsri—dengan nilai yang adil, transparan, dan memihak korban.
- Tuntutan Sterilisasi Rekrutmen Tenaga Kerja: Hentikan total monopoli rekrutmen busuk melalui jalur Kepala Desa Suka Maju yang berbau KKN, dan dirikan posko mandiri yang memprioritaskan anak tempatan Dusun IV.
- Tuntutan Mitigasi Debu Nyata: Wajibkan perusahaan menyiram badan jalan secara berkala minimal 2 (dua) kali sehari untuk menghentikan teror polusi debu.
AWAS! Jika dalam waktu 1×24 jam ultimatum ini diabaikan, diremehkan, atau sekadar angin lalu bagi Pertamina EP, maka jangan salahkan jika ribuan massa rakyat gabungan dan aliansi aktivis akan tumpah ruah turun ke jalan, mengepung lokasi, dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menghentikan secara paksa operasional rig tersebut! Rakyat Talang Gas sudah muak dengan janji palsu di atas penderitaan mereka!
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















