PALI | tintamerah.co -, Wibawa pemerintah daerah di Bumi Serepat Serasan tengah diuji di ambang batas toleransi. Sebuah korporasi perkebunan kelapa sawit, PT Aburahmi, dengan sengaja mencederai tatanan hukum dan melecehkan aturan bernegara. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan tersebut nekat beroperasi secara masif dan liar tanpa mengantongi kelengkapan perizinan resmi. Uji nyali yang dipertontonkan korporan hitam ini langsung memantik amarah masif dari berbagai elemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga jajaran legislatif Kabupaten PALI.
Menanggapi gelombang desakan tanpa kompromi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI, Syarul Darman, akhirnya angkat bicara dengan ketegasan penuh. Menindaklanjuti atensi langsung dari Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, Kasat Pol PP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar, tidak mem-back-up pihak manapun, dan siap menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian operasional sementara serta penyegelan terhadap PKS PT Aburahmi.
Kebenaran Dibongkar: Kepala DPMPTSP Ungkap PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Borok korporasi ini pertama kali terbuka lebar setelah pihak berwenang angkat bicara. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI, Rismaliza secara blak-blakan mengungkap bahwa PKS PT Aburahmi memang nekat menjalankan aktivitas pabriknya meskipun dokumen perizinan lengkap belum juga dikantongi.
Pihak DPMPTSP menegaskan bahwa tindakan nekat tersebut merupakan bentuk “uji nyali” terhadap regulasi daerah. Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, instansi perizinan berkomitmen memberlakukan pengawasan ekstra ketat di Bumi Serepat Serasan.
Dalih Basi “Commissioning” dan Pelecehan Terhadap Akal Sehat Publik
Sebelumnya, pihak perusahaan mencoba berkelit dari jerat hukum dengan beralasan bahwa aktivitas operasional pabrik yang mendatangkan puluhan hingga ratusan truk pengangkut buah sawit setiap harinya hanyalah sekadar commissioning atau uji coba mesin. Sebuah alasan klasik yang dinilai sangat mengiris akal sehat dan melecehkan logika masyarakat luas.
Menanggapi pembelaan sepihak tersebut, Syarulludin secara lugas meluruskan aturan main industri. Menurut keterangan Bagian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, aktivitas uji coba pabrik tidak boleh dilakukan semaunya tanpa batasan waktu dan wajib didampingi secara ketat oleh instansi pemerintah terkait. Pengujian tersebut harus transparan mencakup kapasitas tonase, tera, hingga standar operasional lainnya agar kekhawatiran masyarakat dapat terjawab secara objektif.
“Bukan ngetes namanya. Logikanya, kalaupun ngetes mungkin ada waktunya. Kami ngetes sekian hari untuk bagian ini, ini, ini. Selama sekian hari sudah itu stop, dan didampingi! Kalaupun itu memang tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan dan masyarakat merasa dirugikan, ya kami juga akan bertindak dalam artian mungkin kami akan menyetop ini sementara,” tegas Syarul kepada tintamerah.co, Senin (3/8/2026).
Front Perlawanan Publik: DPRD, FPR PALI, LSM Serampuh, dan PGK PALI Bergerak Serentak
Langkah tegas Satpol PP ini merupakan akumulasi dari desakan bertubi-tubi yang disuarakan oleh para pemangku kepentingan di Kabupaten PALI. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, dengan lantang mendesak aparat penegak Perda untuk tidak tinggal diam menghadapi pelanggaran terang-terangan ini.
Kemarahan publik juga disuarakan oleh Ketua LSM Serampuh yang menilai wibawa pemerintah daerah telah diinjak-injak oleh ulah investor tak berizin, serta FPR PALI dan PGK PALI yang mendesak ketegasan hukum tanpa pandang bulu agar sanksi administratif segera dijatuhkan.
Situasi ini semakin diperkuat oleh temuan resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI yang secara blak-blakan mengungkap bahwa PKS PT Aburahmi memang nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen izin lengkap. Dinas terkait bahkan berkomitmen untuk memperketat pengawasan ekstra ketat guna mencegah preseden buruk serupa terulang kembali di masa mendatang.
Bukan Menolak Investasi, Tapi Menegakkan Keadilan dan Ketertiban Umum
Syarulludin menegaskan kembali bahwa tindakan penyetopan sementara dan penyegelan yang akan dilakukan bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi yang masuk ke Kabupaten PALI. Pemerintah daerah justru sangat mendukung iklim investasi, asalkan seluruh koridor hukum, regulasi, dan perizinan dipatuhi sepenuhnya demi kenyamanan bersama.
“Bukan hukuman, tapi menertibkan. Kalau mereka belum punya izin ya silahkan urus izin. Sampai izin ini selesai, dan kita bersama-sama mereka enak, kita juga tidak ada masalah. Kita Pol PP PALI tidak ada yang namanya harus mem-backing-i perusahaan. Apapun itu, untuk kepentingan Kabupaten Pali, kita mendukung selama tidak membuat ketidaknyamanan,” tandas Syarul.
Sebagai tindak lanjut konkret atas rapat koordinasi bersama bagian perizinan, Kasat Pol PP PALI memastikan bahwa jajarannya akan segera menerjunkan tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan guna membongkar pelanggaran tersebut dan mengambil tindakan tegas seketika.
Konfirmasi Redaksi dan Upaya Berimbang (Cover Both Sides)
Guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) serta menjunjung tinggi standar objektivitas dan akurasi jurnalistik, Redaksi tintamerah.co telah berupaya secara maksimal untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Aburahmi.
Sebelumnya, redaksi telah berupaya menghubungi bagian Humas PT Aburahmi bernama Leo melalui sambungan telepon seluler serta pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons sama sekali.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam menghadirkan informasi yang berimbang, redaksi kembali melayangkan surat permohonan wawancara jurnalistik secara resmi kepada manajemen perusahaan. Surat konfirmasi tersebut telah dikirimkan kepada Humas PT Aburahmi pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Upaya konfirmasi lanjutan kembali dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, di mana redaksi mengirimkan surat permohonan wawancara resmi kepada perwakilan manajemen, Sherina Rusli, melalui pesan WhatsApp yang langsung direspons oleh yang bersangkutan pada pukul 11.08 WIB dengan menanyakan identitas pengirim, yang kemudian langsung dijawab dan dilampirkan dokumen surat resmi redaksi tintamerah.co pada pukul 11.09 WIB.
Redaksi tintamerah.co akan senantiasa membuka ruang dan siap menayangkan klarifikasi atau hak jawab dari pihak PT Aburahmi apabila telah memberikan tanggapan resmi terkait polemik perizinan operasional pabrik tersebut demi kepentingan publik dan transparansi informasi di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















