Dituding Rangkap Jabatan dan ‘Makan Uang Negara’, Guru P3K SMKN 2 Penukal Elika Suseni Sampaikan Hak Jawab

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung SMK Negeri 2 Penukal di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, tempat Elika Suseni mengajar. Elika memberikan klarifikasi resmi membantah tudingan miring terkait rangkap jabatan dirinya sebagai Guru P3K sekaligus anggota BPD. (Foto: Dok/Alber Irawan)

Gedung SMK Negeri 2 Penukal di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, tempat Elika Suseni mengajar. Elika memberikan klarifikasi resmi membantah tudingan miring terkait rangkap jabatan dirinya sebagai Guru P3K sekaligus anggota BPD. (Foto: Dok/Alber Irawan)

PALI | tintamerah.co -, Terkait pemberitaan yang beredar mengenai tudingan rangkap jabatan dan polemik hukum terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMK Negeri 2 Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Suamtera Selatan, yang bersangkutan akhirnya angkat bicara.

Elika Suseni menyampaikan hak jawab dan sanggahan resmi kepada tintamerah.co, Sabtu (16/5/2026) guna mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyebut dirinya kebal hukum, menantang aturan, serta merangkap jabatan sebagai P3K sekaligus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam surat sanggahan tertulisnya, Elika menegaskan sejumlah poin penting untuk meluruskan informasi yang dinilainya tidak berdasar aturan hukum yang berlaku:

Bantahan Terhadap Tudingan Menantang Aturan

Elika membantah keras kutipan di dalam berita yang menyatakan bahwa dirinya bersikap arogan dan mengeluarkan kalimat tantangan berupa, “Siapapun yang bisa membuat saya berhenti, silahkan mencoba”. “Terhadap tulisan tersebut saya menyatakan menolak, karena saya tidak pernah mengucapkan kalimat seperti tersebut di atas,” tegas Elika dalam keterangan tertulisnya. Ia juga memastikan selalu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai P3K dengan baik sesuai Surat Keputusan (SK) yang dimilikinya.

BACA JUGA  Kena ‘Prank’ Disperindag PALI, Awak Media Kecewa dan Geram: Di Mana Hati Nurani Pemkab Saat Rakyat Menjerit Soal Elpiji?

UU ASN Tidak Melarang P3K Rangkap Jabatan BPD

Mengenai tuduhan bahwa posisinya melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Elika memberikan penjelasan hukum. Menurutnya, undang-undang tersebut sama sekali tidak mengatur larangan bagi P3K untuk merangkap sebagai anggota BPD. “Yang dilarang di dalam aturan adalah jika anggota BPD merangkap jabatan dengan perangkat desa, bukan dengan P3K,” sanggahnya. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K yang juga tidak memuat aturan larangan rangkap jabatan serupa.

Penjelasan Mengenai UU Desa dan Permendagri

Meluruskan klaim yang menyebutkan ASN aktif tidak boleh menjadi anggota BPD berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Elika membeberkan isi Pasal 64 huruf d, e, dan f. Berdasarkan pasal tersebut, larangan merangkap jabatan bagi anggota BPD hanya berlaku untuk posisi Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan. “Dari uraian pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi P3K rangkap jadi BPD,” urainya.

BACA JUGA  Sarnubi (PKS) Panggil Manajemen Pertamina ke DPRD PALI Hari Ini: "Rakyat Jangan Jadi Korban di Tanah Sendiri!"

Hal senada juga disampaikannya terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 tentang BPD. Merujuk pada Pasal 26 huruf d, e, dan f di peraturan tersebut, ketentuan larangan yang ada juga tidak memuat klausul larangan bagi BPD diisi oleh unsur ASN (PNS maupun P3K).

Kesimpulan

Menutup hak jawabnya, Elika Suseni menegaskan bahwa statusnya yang menjalankan tugas sebagai Guru P3K sekaligus anggota BPD sepenuhnya sah dan tidak melanggar regulasi mana pun yang berlaku di Republik Indonesia.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, baik UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, tidak ada larangan bagi ASN/P3K untuk merangkap jabatan sebagai anggota BPD,” pungkasnya.

BACA JUGA  Ronggolawe PALI Gelar Perlombaan dan Pameran Burung Berkicau PALI Cup 1, Diikuti 1.432 Peserta Dari Berbagai Daerah

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru