PALI | tintamerah.co -, Wibawa pemerintah daerah diinjak-injak secara terang-terangan di bumi pertiwi Serapat Serasan. PT Aburahmi nekat menggeliatkan mesin pabrik kelapa sawit mereka tanpa mengantongi kelengkapan dokumen perizinan yang sah, memicu amarah publik dan gelombang desakan keras dari berbagai elemen masyarakat.
Keberanian PT Aburahmi yang diduga mengangkangi aturan hukum perizinan investasi skala besar ini kontan memantik reaksi tajam. Publik tak lagi bisa dibungkam dengan janji-janji manis birokrasi. Desakan agar aparat penegak Peraturan Daerah, yakni Satuan Polisi Pamong Praja, segera bergerak cepat melakukan penyegelan paksa menggema dari berbagai penjuru.
Sebelumnya, gelombang protes keras telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat dan aktivis daerah. Mulai dari pernyataan tegas politisi lokal Firdaus Hasbullah yang mendesak penindakan nyata, suara geram Ketua LSM Serampuh yang menilai wibawa pemerintah telah diinjak-injak hingga mendesak penyetopan tanpa kompromi, hingga desakan dari PGK PALI yang menegaskan bahwa penutupan sementara bukanlah sekadar bentuk hukuman formalitas semata, melainkan wujud nyata ketegasan supremasi hukum.
Sikap Tegas DPMPTSP: Sanksi Administratif Hingga Penghentian Sementara
Menanggapi karut-marut investasi yang mencederai keadilan hukum di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI, Rismaliza, S.H., M.Si, akhirnya buka suara dengan tegas dan lugas.
“Sanksi administratif. Apabila terbukti benar bahwa PT Abu Rahmi menjalankan kegiatan operasional tanpa melengkapi dokumen perizinan yang disyaratkan,” tegas Rismaliza saat dikonfirmasi oleh tim redaksi tintamerah.co, Senin (3/8/2026).
Ketika disinggung mengenai langkah-langkah konkret sanksi administratif apa saja yang sedang dan akan disiapkan oleh instansinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rismaliza membeberkan bahwa pihak dinas terkait tidak akan tinggal diam menghadapi pembangkangan korporasi.
“Mungkin untuk dengan tidak undang, dinas-dinas yang terkait anti mungkin ada sanksi untuk pemberhentian sementara sampai terbit izinnya,” ujar Rismaliza, menggarisbawahi bahwa operasional ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Evaluasi Pengawasan Berkala: Mencegah Pelanggaran Berulang
Kasus PT Aburahmi ini membuka mata publik akan rapuhnya sistem pengawasan investasi skala besar di Bumi Serepat Serasan. Publik mempertanyakan efektivitas fungsi kontrol pemerintah agar dugaan pelanggaran prosedur perizinan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dan tidak mencederai koridor hukum daerah.
Menjawab sorotan tajam tersebut, Rismaliza menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan pengendalian merupakan agenda rutin yang melekat pada institusinya demi menjaga kepatuhan mutlak para investor terhadap hukum yang berlaku.
“Dan tidak mencederai di bawah pendekatan hukum di bumi sepat serasan. Kalau kami PTSP ini memang ada kegiatan pengawasan ya, pengawasan pengendalian. Dan untuk kepatuhannya. Jadi kami secara berkala, kami akan melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan,” tegas Rismaliza menutup penjelasan.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak perda. Apakah sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional PT Aburahmi akan benar-benar dieksekusi secara nyata tanpa pandang bulu, ataukah ketegasan hukum ini hanya akan menjadi macan ompong di hadapan para pemodal besar? Publik PALI terus memantau dan menuntut keadilan tegak tanpa kompromi!
Konfirmasi Redaksi dan Upaya Berimbang (Cover Both Sides)
Guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) serta menjunjung tinggi standar objektivitas dan akurasi jurnalistik, Redaksi tintamerah.co telah berupaya secara maksimal untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Aburahmi.
Sebelumnya, redaksi telah berupaya menghubungi bagian Humas PT Aburahmi bernama Leo melalui sambungan telepon seluler serta pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons sama sekali.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam menghadirkan informasi yang berimbang, redaksi kembali melayangkan surat permohonan wawancara jurnalistik secara resmi kepada manajemen perusahaan. Surat konfirmasi tersebut telah dikirimkan kepada Humas PT Aburahmi pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Upaya konfirmasi lanjutan kembali dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, di mana redaksi mengirimkan surat permohonan wawancara resmi kepada perwakilan manajemen, Sherina Rusli, melalui pesan WhatsApp yang langsung direspons oleh yang bersangkutan pada pukul 11.08 WIB dengan menanyakan identitas pengirim, yang kemudian langsung dijawab dan dilampirkan dokumen surat resmi redaksi tintamerah.co pada pukul 11.09 WIB.
Redaksi tintamerah.co akan senantiasa membuka ruang dan siap menayangkan klarifikasi atau hak jawab dari pihak PT Aburahmi apabila telah memberikan tanggapan resmi terkait polemik perizinan operasional pabrik tersebut demi kepentingan publik dan transparansi informasi di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















