PALI | tintamerah.co -, Gelombang perlawanan dan kecaman keras terhadap operasional pabrik kelapa sawit PT Aburahmi yang diduga ilegal kian membara. Setelah jajaran legislatif dan berbagai elemen gerakan rakyat bersuara lantang, giliran Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten PALI, Muhammad Syafiallah, yang menghantam keras sikap lembek pemerintah daerah.
Syafi menilai polemik dugaan belum lengkapnya perizinan operasional pabrik kelapa sawit PT Aburahmi merupakan ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten PALI dalam menegakkan supremasi hukum. Menurutnya, hukum tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen administratif yang dapat menyusul setelah aktivitas usaha berjalan. Negara hukum justru menempatkan perizinan sebagai instrumen preventif untuk memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi aspek legalitas, keselamatan, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat sebelum beroperasi.
“Kalau logikanya perusahaan boleh beroperasi lebih dahulu lalu izinnya menyusul kemudian, untuk apa negara membentuk sistem perizinan? Lebih baik semua investor beroperasi saja tanpa izin, nanti ketika dipersoalkan baru mengurus legalitasnya. Bukankah itu ironi yang justru meruntuhkan wibawa pemerintah sendiri?,” ujar Muhammad Syafiallah dalam keterangan pers yang diterima tintamerah.co, Minggu (2/8/2026).
Menguatnya Desakan Lintas Elemen: Dari Parlemen hingga LSM
Sikap tegas yang disuarakan PGK PALI semakin memperkuat rangkaian desakan keras yang sebelumnya telah digelorakan oleh berbagai tokoh dan elemen masyarakat di Bumi Serepat Serasan. Publik tentu belum lupa bagaimana Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, lebih dulu membuka suara dan menantang Satpol PP untuk bernyali menyegel pabrik yang diduga mencederai aturan tersebut (sebagaimana dilaporkan dalam tintamerah.co).
Tak berhenti di situ, Front Perlawanan Rakyat (FPR) PALI di bawah komando Edo Syaputra serta Ketua LSM Serampuh, Sonny Ternando, juga telah menyuarakan kemarahan publik. Sonny Ternando bahkan menilai wibawa pemerintah telah diinjak-injak korporasi dan mendesak agar pabrik sawit PT Aburahmi disetop paksa tanpa kompromi. Gelombang suara yang masif ini membuktikan bahwa keresahan atas dugaan pelanggaran perizinan telah menjadi kemarahan kolektif masyarakat PALI.
Prinsip Equality Before the Law dan Ancaman Diskriminasi Hukum
Dalam pandangan Syafi, apabila informasi yang berkembang mengenai belum tuntasnya dokumen perizinan tersebut benar adanya, maka Bupati PALI tidak memiliki alasan untuk membiarkan operasional perusahaan terus berlangsung. Sikap diam pemerintah hanya akan melahirkan persepsi bahwa hukum di Kabupaten PALI dapat dinegosiasikan.
Syafi menegaskan bahwa penutupan sementara bukanlah hukuman, melainkan konsekuensi logis dari prinsip equality before the law. Menurutnya, pemerintah akan kehilangan legitimasi moral apabila hanya berani menindak usaha kecil, tetapi memilih lunak terhadap perusahaan yang memiliki modal besar.
“Jangan sampai pemerintah terjebak pada paradigma bahwa karena investasi membawa nilai ekonomi, maka legalitas dapat dikompromikan. Sejak kapan hukum mengenal diskon bagi pemilik modal? Kalau warung kopi yang tidak memiliki izin bisa ditertibkan, mengapa perusahaan besar justru diberikan ruang untuk tetap beroperasi ketika legalitasnya masih menjadi pertanyaan publik?” cecar Syafi dengan nada pedas.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan pemerintah bukan sekadar mengundang investasi, melainkan memastikan investasi tersebut berjalan sesuai koridor hukum. Pemerintah daerah tidak boleh menjadi penonton ketika muncul dugaan adanya aktivitas usaha yang belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Desakan Aksi Nyata dan Pemeriksaan Terbuka
DPD PGK PALI mendesak Bupati PALI segera memerintahkan Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan seluruh OPD teknis untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat perizinan yang belum dipenuhi sebagaimana dipersyaratkan, maka operasional pabrik harus ditutup sementara sampai seluruh dokumen perizinan diselesaikan. Itu bukanlah tindakan anti-investasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap negara hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh modal. Pemerintah tidak boleh kalah oleh korporasi. Yang harus menang adalah hukum. Sebab ketika hukum mulai tunduk kepada kepentingan ekonomi, sesungguhnya yang sedang runtuh bukan hanya kewibawaan pemerintah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara,” pungkas Muhammad Syafiallah.
DPD PGK PALI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga pemerintah menyampaikan secara transparan status perizinan perusahaan tersebut kepada publik serta mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan jadikan PALI sebagai kabupaten yang ramah terhadap pelanggaran perizinan!
Konfirmasi Redaksi & Upaya Berimbang
Guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dan akurasi jurnalistik, Redaksi tintamerah.co telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Humas PT Aburahmi, Leo, melalui sambungan telepon seluler serta pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, panggilan suara maupun pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan respons sama sekali.
Tidak berhenti sampai di situ, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan media dalam mencari kebenaran serta menghadirkan informasi yang objektif, redaksi terus mengejar pernyataan resmi dari pihak perusahaan dengan melayangkan surat permohonan wawancara jurnalistik secara resmi.
Redaksi tintamerah.co menegaskan bahwa apabila sambungan telepon tetap tidak direspon dan surat wawancara resmi tersebut diabaikan tanpa ada klarifikasi dari manajemen, tim redaksi akan segera mendatangi langsung kantor manajemen PT Aburahmi guna meminta keterangan resmi demi kepentingan publik dan transparansi informasi di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















