“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati PALI Asgianto memberikan keterangan pers usai rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (22/9/2026). Ia menegaskan komitmen penuh mengawal pencabutan Pergub 40/2017 demi mengakhiri penindasan ganti rugi lahan yang tidak imbang bagi masyarakat. (Foto: Dok/tintamerah.co)

Bupati PALI Asgianto memberikan keterangan pers usai rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (22/9/2026). Ia menegaskan komitmen penuh mengawal pencabutan Pergub 40/2017 demi mengakhiri penindasan ganti rugi lahan yang tidak imbang bagi masyarakat. (Foto: Dok/tintamerah.co)

PALI | Tintamerah.co -, Benteng perlindungan hukum bagi kaum marjinal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya berdiri kokoh. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi melunak dan memproses pencabutan total Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan di Atasnya, Akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta Lainnya.

Regulasi yang selama bertahun-tahun menjadi instrumen “legal” untuk menekan harga ganti rugi tanah rakyat ini tumbang di bawah tekanan desakan masif warga. Menyikapi hal tersebut, Bupati PALI Asgianto tampil terdepan, menyuarakan kemarahan moral sekaligus keberpihakan mutlak kepada rakyatnya.

“Benar-benar tidak imbang. Kasihan pula masyarakat. Tidak imbang, ganti rugi lahan, masih ganti rugi lahan,” tegas Bupati Asgianto saat dikonfirmasi oleh tintamerah.co usai mengikuti rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (22/9/2026).

BACA JUGA  Satuan Samapta Polres PALI Kembali Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Pernyataan lugas dan tajam ini menjadi tamparan keras bagi korporasi yang selama ini berlindung di balik regulasi usang untuk meraup keuntungan di atas penderitaan pemilik tanah lokal.

Kronologi Perjuangan: Dari Bongkar Cacat Hukum hingga Kemenangan Mutlak Warga PALI

Runtuhnya hegemoni Pergub 40/2017 bukanlah sebuah hadiah cuma-cuma, melainkan buah dari konsistensi perlawanan rakyat yang secara runut dikawal oleh tintamerah.co:

  • Membongkar Borok Cacat Hukum: Perlawanan bermula dari investigasi dan desakan terbuka yang membuktikan bahwa Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017 sarat akan cacat hukum, kedaluwarsa, dan secara sepihak merugikan hak-hak konstitusional warga PALI yang menjadi korban operasional lapangan.
  • Aksi Total Tanpa Kompromi: Gelombang tekanan dari PALI terus membesar, memaksa Pemprov Sumsel untuk tidak lagi menutup mata terhadap jeritan rakyat yang lahannya dieksploitasi tanpa standar kompensasi yang layak.
  • Pengakuan Resmi dan Restu Gubernur: Di titik nadir desakan tersebut, Pemprov Sumsel akhirnya mengakui kelemahan regulasi tersebut. Gubernur Sumsel memberikan restu penuh untuk mencabutnya, membuka jalan bagi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan.
  • Transparansi Skema Baru Berbasis KJPP: Sebagai babak baru, pencabutan ini menuntut pelibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar proses valuasi ganti rugi seismik ke depan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan warga, bukan sekadar angka murah di atas kertas.
BACA JUGA  Satgas Yonif 143/TWEJ Berbagi Kebahagiaan dengan Anak - Anak di Pedalaman Papua

Wewenang Penuh Dikembalikan ke Daerah

Dalam penjelasannya, Bupati Asgianto memaparkan bahwa Gubernur Sumsel telah memberikan kepastian langsung bahwa kewenangan pengaturan kompensasi ini nantinya akan didelegasikan dan dikembalikan secara penuh kepada pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing. Langkah desentralisasi ini dinilai krusial agar kepala daerah yang bersentuhan langsung dengan rakyat dapat mengontrol dinamika di lapangan.

Mengupas dinamika sektor ekstraktif di wilayahnya, Asgianto menegaskan bahwa isu krusial saat ini bukan lagi sekadar eksploitasi batu bara, melainkan masifnya kegiatan survei seismik yang kerap meninggalkan kerusakan lingkungan serta ganti rugi yang tidak manusiawi.

Pemkab PALI kini bergerak cepat menyusun kajian komprehensif. Tujuannya jelas: menghentikan pembodohan ekonomi berkedok tarif murah, memastikan pemilik lahan mendapatkan hak yang sepadan dengan nilai keekonomian saat ini, dan mengembalikan senyum serta martabat masyarakat PALI yang selama ini terpinggirkan di tanah kelahiran mereka sendiri.

BACA JUGA  KBO Reskrim Polres PALI Menghadiri Sosialisasi Dan Peraturan Bupati PALI Tahun 2023

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru