PALI | tintamerah.co -, Kemarahan publik dan para nasabah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, terhadap buruknya pelayanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Pendopo sudah di ambang batas. Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersebar di sejumlah titik vital—mulai dari kompleks Pendopo PALI, gerai Alfamart Simpang Lima Talang Ubi, hingga Indomaret Simpang Empat—kini tak lebih dari sekadar “bangkai besi” usang yang mangkrak dan tidak layak pakai.
Kondisi memprihatinkan ini ternyata bukan masalah baru yang terjadi kemarin sore. Berdasarkan investigasi dan laporan mendalam sebelumnya yang dirilis oleh tintamerah.co dengan tajuk Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI: Pimpinan Cabang Diduga Alergi Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah, bobroknya fasilitas ini sudah berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun lamanya tanpa ada niat baik atau pembenahan konkret dari pihak manajemen Kantor Cabang Pendopo.
Alih-alih memberikan respons profesional demi kenyamanan publik, Pimpinan Cabang Bank Mandiri Pendopo PALI justru terkesan bungkam, alergi terhadap konfirmasi awak media, dan dengan sengaja mengabaikan hak-hak dasar nasabah yang terus merugi.
Suara Keras Ketua LSM Serampuh: “Copot Kepala Cabang, Tutup Saja Banknya!”
Melihat pembiaran yang terstruktur dan masif ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serampuh, Sonny Ternando, langsung buka suara dengan melontarkan kecaman keras, tegas, serta pedas. Sebagai salah satu nasabah yang merasa dikhianati oleh layanan busuk Bank Mandiri, Sonny mengungkapkan kekesalannya secara blak-blakan saat dihubungi tintamerah.co, Jumat (2/10/2026).
“Saya sudah beberapa kali bikin rekening Mandiri, karena ATM-nya sulit untuk transaksi. Itu ada tiga kartu (cart) ATM Mandiri di dompet yang nggak pernah terpakai, percuma!” cetus Sonny dengan nada tinggi.
Sonny menilai bahwa ketidakbecusan dalam mengelola fasilitas publik ini merupakan cerminan nyata dari kepemimpinan yang gagal total di tingkat cabang. Ia mendesak agar kantor pusat segera mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan kepala cabang yang dinilai tidak kompeten.
“Copot kepala cabang karena tidak mampu selesaikan kerusakan mesin ATM yang sudah menahun!” tegasnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Sonny juga melayangkan ultimatum pedas yang menyasar langsung eksistensi bank pelat merah tersebut di bumi Serepat Serasan. Jika pihak manajemen memang sudah mati rasa dan tidak mampu lagi memberikan pelayanan prima kepada konsumen di PALI, ia menyarankan agar operasional bank tersebut lebih baik ditutup saja daripada terus-menerus merugikan masyarakat.
“Ya, kalau memang tidak bisa kerja melayani konsumen, biar tutup saja banknya di sini. Banknya tutup kalau kepala cabang nggak bisa kerja!” pungkas Sonny geram.
Ancaman Hukum: Kelalaian Perbankan dan Pelanggaran Hak Perlindungan Konsumen
Buruknya performa layanan dan mangkraknya fasilitas ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI bukan sekadar masalah ketidaknyamanan, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Manajemen bank wajib bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh nasabah akibat kelalaian operasional ini. Sejumlah regulasi tegas yang dilanggar antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
- Pasal 4 huruf a & c: Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, andal dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Pasal 7 huruf b & d: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Pasal 19 ayat (1) & (2): Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (dan diperbarui dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan / P2SK):
- Bank wajib menjaga kesehatan keuangan serta kualitas pelayanan demi kepentingan masyarakat deposan dan nasabah penyimpan dana. Kegagalan menyediakan fasilitas dasar transaksi yang memadai menunjukkan adanya maladministrasi dan kelalaian manajerial.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan:
- Mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menerapkan prinsip keterbukaan, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, dan keamanan data/informasi Konsumen. Kelalaian membiarkan mesin ATM rusak menahun tanpa solusi jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap keandalan layanan jasa keuangan.
Masyarakat dan nasabah PALI kini menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kantor Pusat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif, mencopot pimpinan cabang yang dinilai alergi kritik dan tidak profesional, serta segera merevitalisasi seluruh mesin ATM yang mati suri demi memulihkan hak-hak konstitusional nasabah.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















