Terlalu Asyik ‘Live’ Medsos di Jam Kerja, ASN di PALI Kini Resmi Dilarang Siaran Langsung!

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAS! BKPSDM Pemkab PALI resmi merilis SE Larangan Live Media Sosial bagi ASN pada jam kerja guna menjaga produktivitas dan mutu pelayanan publik, Rabu (6/5/2026). Berani melanggar, sanksi disiplin PP 94/2021 siap menanti. (Foto: Dok/Tangkapan layar bkpsdm.palikab.go.id)

TEGAS! BKPSDM Pemkab PALI resmi merilis SE Larangan Live Media Sosial bagi ASN pada jam kerja guna menjaga produktivitas dan mutu pelayanan publik, Rabu (6/5/2026). Berani melanggar, sanksi disiplin PP 94/2021 siap menanti. (Foto: Dok/Tangkapan layar bkpsdm.palikab.go.id)

PALI | tintamerah.co -, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengambil langkah tegas demi mendisiplinkan para abdi negara. Melalui Sekretariat Daerah, Pemkab PALI resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/853/BKPSDM/2026 yang melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fitur siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja berlangsung.

Larangan ini dipicu oleh maraknya fenomena pegawai yang asyik melakukan live streaming di platform digital seperti TikTok, Instagram, hingga Facebook di kala mereka seharusnya melayani masyarakat. Aktivitas non-formal tersebut dinilai melenceng dari tugas kedinasan, menurunkan produktivitas, serta berpotensi mencederai marwah instansi pemerintah.

Jaga Marwah Instansi dan Kualitas Pelayanan

BACA JUGA  Kapolres PALI dan Ketua Bhayangkari Bagikan 56 Paket Bansos untuk Warga Terdampak Banjir

Surat Edaran yang ditetapkan pada Rabu, 6 Mei 2026 ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. PALI, Kartika Yanti. Aturan ini menjadi komitmen nyata dari kepemimpinan Bupati PALI Asgianto, S.T., dan Wakil Bupati Iwan Tuaji, S.H., dalam mewujudkan visi “PALI MAJU” serta menegakkan nilai dasar ASN BerAKHLAK.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh ASN agar fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi selama jam kerja serta menghindari perbuatan yang dapat menurunkan citra instansi di mata masyarakat,” bunyi petikan dokumen yang dirilis Pemkab PALI.

Apa Saja yang Dilarang?

Melalui kebijakan baru ini, poin-poin tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab PALI meliputi:

  1. Larangan Live Medsos Pribadi: ASN dilarang keras melakukan siaran langsung di akun personal (TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dll) selama jam kerja.
  2. Larangan Konten Non-Formal: Pegawai dilarang membuat konten video atau live yang mengekspos aktivitas pribadi, obrolan santai, atau hal-hal tidak relevan yang mampu memecah konsentrasi kerja mandiri maupun rekan sejawat.
BACA JUGA  Ramadhan 1442 H, Pertamina Adera Field Salurkan 1.080 Paket Sembako kepada Masyarakat

Pengecualian Hanya untuk Edukasi Publik

Meski begitu, pemerintah tidak sepenuhnya menutup mata terhadap perkembangan digital. Pengecualian khusus tetap diberikan kepada Tim Humas atau unit kerja resmi yang ditunjuk oleh pimpinan. Siaran langsung hanya diperbolehkan jika bertujuan untuk kepentingan negara, seperti:

  • Diseminasi informasi publik.
  • Liputan agenda resmi kedinasan.
  • Sosialisasi kebijakan baru pemerintah.
  • Edukasi masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan.

Sanksi Disiplin Menanti yang Nekat

Pemkab PALI tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Bagi ASN yang kedapatan nekat melanggar dan tetap asyik live saat jam dinas, sanksi disiplin yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah siap menanti mereka.

BACA JUGA  Antusiasme 42 Peserta Siswa- Siswi SMAN 2 Unggulan Ikuti Sosialisasi Lembaga Pers Sekolah Dari IWO PALI

Langkah berani ini diharapkan mampu mengembalikan marwah profesi ASN sebagai pelayan masyarakat yang profesional, berintegritas tinggi, dan penuh tanggung jawab. Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada Bupati, Wakil Bupati, serta Inspektur Daerah Kabupaten PALI untuk pengawasan ketat di lapangan.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI
Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:22 WIB

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Berita Terbaru