PALI | tintamerah.co -, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengambil langkah tegas demi mendisiplinkan para abdi negara. Melalui Sekretariat Daerah, Pemkab PALI resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/853/BKPSDM/2026 yang melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fitur siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja berlangsung.
Larangan ini dipicu oleh maraknya fenomena pegawai yang asyik melakukan live streaming di platform digital seperti TikTok, Instagram, hingga Facebook di kala mereka seharusnya melayani masyarakat. Aktivitas non-formal tersebut dinilai melenceng dari tugas kedinasan, menurunkan produktivitas, serta berpotensi mencederai marwah instansi pemerintah.
Jaga Marwah Instansi dan Kualitas Pelayanan
Surat Edaran yang ditetapkan pada Rabu, 6 Mei 2026 ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. PALI, Kartika Yanti. Aturan ini menjadi komitmen nyata dari kepemimpinan Bupati PALI Asgianto, S.T., dan Wakil Bupati Iwan Tuaji, S.H., dalam mewujudkan visi “PALI MAJU” serta menegakkan nilai dasar ASN BerAKHLAK.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh ASN agar fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi selama jam kerja serta menghindari perbuatan yang dapat menurunkan citra instansi di mata masyarakat,” bunyi petikan dokumen yang dirilis Pemkab PALI.
Apa Saja yang Dilarang?
Melalui kebijakan baru ini, poin-poin tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab PALI meliputi:
- Larangan Live Medsos Pribadi: ASN dilarang keras melakukan siaran langsung di akun personal (TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dll) selama jam kerja.
- Larangan Konten Non-Formal: Pegawai dilarang membuat konten video atau live yang mengekspos aktivitas pribadi, obrolan santai, atau hal-hal tidak relevan yang mampu memecah konsentrasi kerja mandiri maupun rekan sejawat.
Pengecualian Hanya untuk Edukasi Publik
Meski begitu, pemerintah tidak sepenuhnya menutup mata terhadap perkembangan digital. Pengecualian khusus tetap diberikan kepada Tim Humas atau unit kerja resmi yang ditunjuk oleh pimpinan. Siaran langsung hanya diperbolehkan jika bertujuan untuk kepentingan negara, seperti:
- Diseminasi informasi publik.
- Liputan agenda resmi kedinasan.
- Sosialisasi kebijakan baru pemerintah.
- Edukasi masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan.
Sanksi Disiplin Menanti yang Nekat
Pemkab PALI tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Bagi ASN yang kedapatan nekat melanggar dan tetap asyik live saat jam dinas, sanksi disiplin yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah siap menanti mereka.
Langkah berani ini diharapkan mampu mengembalikan marwah profesi ASN sebagai pelayan masyarakat yang profesional, berintegritas tinggi, dan penuh tanggung jawab. Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada Bupati, Wakil Bupati, serta Inspektur Daerah Kabupaten PALI untuk pengawasan ketat di lapangan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















