Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”

Rabu, 23 September 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati PALI Asgianto memberikan keterangan pers usai rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (22/9/2026), menegaskan instruksi gerak cepat kepada bagian hukum dan ekonomi untuk segera merumuskan draf perlindungan ganti rugi masyarakat pasca-dicabutnya Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017. (Foto: Dok/tintamerah.co)

Bupati PALI Asgianto memberikan keterangan pers usai rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (22/9/2026), menegaskan instruksi gerak cepat kepada bagian hukum dan ekonomi untuk segera merumuskan draf perlindungan ganti rugi masyarakat pasca-dicabutnya Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017. (Foto: Dok/tintamerah.co)

PALI | Tintamerah.co -, Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan di Atasnya, Akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta Lainnya, kini menjadi babak baru yang menentukan bagi masa depan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kebijakan diskriminatif yang selama bertahun-tahun merugikan warga akibat nilai ganti rugi yang tidak wajar tersebut akhirnya menemui titik akhir setelah diguncang oleh desakan masif dari berbagai elemen masyarakat.

Rangkaian Perjuangan Panjang Menuju Keadilan Seismik

Perjalanan panjang warga PALI dalam menuntut keadilan dimulai ketika gelombang protes dan investigasi membongkar borok aturan lama. Berdasarkan rangkaian laporan eksklusif tintamerah.co, perjuangan ini bermula saat Pemprov Sumsel akhirnya mengakui bahwa Pergub 40/2017 cacat hukum dan kedaluwarsa, yang sekaligus menjadi tonggak kemenangan awal perjuangan keadilan warga PALI dalam menghadapi operasi survei seismik.

Tekanan publik kian memuncak hingga memaksa Pemprov Sumsel mengungkap skema baru ganti rugi seismik dengan melibatkan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) demi menjamin objektivitas, keadilan, dan kepastian hukum yang layak bagi warga terdampak. Gelombang aksi yang tidak kenal lelah tersebut membuahkan hasil nyata ketika desakan total PALI berhasil mendesak Pemprov Sumsel untuk memproses pencabutan Pergub cacat hukum 40/2017 secara menyeluruh. Puncak dari advokasi ini terjadi tatkala Gubernur Sumsel secara resmi merestui desakan warga PALI untuk sepakat mencabut Pergub No. 40 Tahun 2017.

BACA JUGA  SKANDAL MAFIA CETAK SAWAH: Gudang Digerebek, Puluhan Ton Pupuk Lenyap, Kades Muhammad Jonot Kabur Saat Sidak Gabungan!

Langkah progresif ini mendapat sambutan luar biasa dari pemerintah daerah. Bupati PALI Asgianto secara terbuka menyatakan bahwa formula ganti rugi sebelumnya benar-benar tidak imbang dan sangat mengasihani masyarakat, sehingga pencabutan aturan usang ini merupakan harga mati demi menghentikan penindasan ekonomi terhadap warga PALI.

Peralihan Kewenangan dan Instruksi Tegas Bupati Asgianto

Kendati demikian, pencabutan Pergub tingkat provinsi ini membawa konsekuensi baru berupa kekosongan payung hukum operasional di tingkat kabupaten/kota. Hal ini menjadi sorotan krusial mengingat jadwal pembayaran kompensasi oleh PT BGP Indonesia selaku pelaksana survei seismik 3D Peony dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Desember mendatang, sementara instrumen regulasi daerah belum sepenuhnya siap.

Menyikapi urgensi tersebut, Bupati PALI Asgianto memberikan instruksi yang sangat tajam, tegas, dan lugas saat dikonfirmasi oleh tintamerah.co usai mengikuti rapat paripurna DPRD PALI pada Selasa (22/9/2026):

BACA JUGA  Line Pipa PT PHR Kembali Disabotase Orang Tak Dikenal

“Jadi kalau memang sudah dicabut, itu dibalikkan kewenangan daerah, aku yakin dari biro hukum dan biro ekonomi, bukan biro e, aku ini di Kabupaten. Nah bagian hukum dan bagian ekonomi, harus bergerak ditindaklanjuti, harus segera, tolong dipantau Pak Efran. Pus, pus, pus, mengapa dia kita pus, biar nanti mereka sudah bikin draf-nya, aku baca draf-nya, tidak merugikan masyarakat, itu poin pentingnya. Kita tidak menghalangi investasi, tapi jangan sampai juga masyarakat kita dirugikan. Nah, kamu yang nge-pus-nya nanti”

Instruksi ini mencerminkan gaya kepemimpinan yang responsif dan mendesak jajaran birokrasi internal agar tidak lamban dalam merespons kepentingan rakyat. Bupati Asgianto menekankan bahwa roda investasi dari korporasi besar tetap didukung penuh, namun perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat pemilik lahan dan tanam tumbuh tetap menjadi prioritas mutlak yang tidak dapat ditawar.

Berpedoman pada Regulasi Hukum Nasional

Langkah taktis Pemkab PALI dalam merancang regulasi turunan ini juga harus sejalan dengan kerangka hukum positif nasional. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mekanisme ganti rugi tanam tumbuh dan pembebasan lahan secara hierarkis diatur secara ketat dalam:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum: Mengamanatkan bahwa objek ganti kerugian tidak terbatas pada fisik tanah semata, melainkan mencakup bangunan, tanaman (tanam tumbuh), benda-benda lain yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah, hingga kompensasi atas hilangnya mata pencaharian atau potensi usaha warga.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023: Berfungsi sebagai pedoman teknis operasional penyelenggaraan pengadaan tanah dan penilaian ganti kerugian yang adil dan transparan bagi masyarakat yang terdampak proyek pembangunan maupun eksploitasi strategis.
BACA JUGA  Polsek Tanah Abang Hadiri Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Desa Tanah Abang Jaya

Dengan berlandaskan pada aturan nasional tersebut serta dikawal oleh draf produk hukum daerah yang sedang digenjot oleh bagian hukum dan ekonomi, Pemkab PALI bertekad menutup celah eksploitasi sepihak. Masyarakat kini menanti langkah konkrit birokrasi daerah agar kepastian hukum dan keadilan hak-hak warga benar-benar terwujud di bumi Serepat Serasan.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI
Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!
Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:22 WIB

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Berita Terbaru