PALEMBANG | tintamerah.co -, Aura ketegangan dan semangat perlawanan membara di jantung Kota Palembang tatkala Rumah Singgah Aktivis (RSA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar forum koordinasi dan diskusi terbuka yang sangat dinantikan publik. Bertempat di Agam Pisan Jilid Empat Cafe, Jalan Sukarami, Palembang, pada Kamis (30/7/2026), forum ini menjadi medan pertempuran gagasan untuk membongkar tuntas akar konflik agraria dan ganti rugi tanam tumbuh yang selama ini mencekik leher rakyat di Bumi Serepat Serasan.
Diskusi krusial ini terselenggara di tengah badai keresahan sosial yang melanda warga di berbagai pelosok wilayah akibat operasi masif survei seismik Tiga Dimensi yang digawangi oleh korporasi Piony PT BGP Indonesia. Operasi vital eksplorasi energi nasional tersebut menyentuh langsung ruang hidup masyarakat di Desa Talang Akar, Desa Suka Damai, Desa Sukamaju, Desa Sungai Ibul, Desa Karta Dewa, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kelurahan Handayani Mulya di Kecamatan Talang Ubi, hingga merambah ke Desa Tambak di Kecamatan Penukal Utara.
Aliansi Kekuatan Moral Lintas Elemen PALI
Barisan pertahanan aspirasi rakyat dalam forum ini dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci yang memiliki pengaruh besar di kancah regional. Hadir secara langsung Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., bersama tokoh senior kharismatik yang juga mantan Ketua DPRD sekaligus mantan Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono.
Turut memperkuat barisan perlawanan adalah Koordinator Rumah Singgah Aktivis Efran, Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan PALI M. Syafiallah, Koordinator Front Pembela Rakyat PALI Edo Syaputra, Ketua LSM LIDIK PALI Dedi Handayani, Ketua LSM Serampuh Sonny Ternando, serta Ketua LSM GRIB JAYA Gerry Richard Kosasih. Kehadiran para pimpinan lembaga swadaya masyarakat ini disempurnakan oleh keterlibatan aktif Sekretaris Desa Karta Dewa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Talang Akar, serta perwakilan warga terdampak langsung dari Kelurahan Talang Ubi Timur.
Puncak Diskursus: Pertanyaan Kritis M. Syafiallah dan Jawaban Telak Sang Pakar Hukum
Suasana forum mendadak hening ketika sesi tanya jawab interaktif dibuka oleh moderator. Momentum paling menentukan terjadi tatkala Ketua DPD PGK PALI, M. Syafiallah, mengambil alih mikrofon untuk membedah problematik hukum yang selama ini disembunyikan di balik selimut birokrasi. Dengan gaya penyampaian yang tajam, lugas, dan mewakili jeritan rakyat bawah, Syafiallah mendesak kejelasan arah penyelesaian aturan ganti rugi yang sudah terlampau usang dan merugikan.
Menanggapi pertanyaan strategis tersebut, praktisi hukum paling vokal dan terkemuka di Sumatera Selatan, Dhabi K Gumarya, SH., MH., memberikan analisis hukum yang sangat tajam, menohok, serta membuka tabir kebohongan yuridis yang selama ini dipelihara oleh para pemangku kebijakan.
“Nah, pertanyaan yang ketua PGK PALI tadi sebenarnya solusinya bukan revisi, ya. Jadi saya bilang dari awal memang produk hukum daerah ini tidak punya cantelan. Artinya juga enggak perlu direvisi. Cabut, cabut! Karena mekanisme ganti rugi kegiatan eksplorasi itu berbeda. Ya, dia masuk ke dalam kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jadi bukan direvisi,” tegas Dhabi K Gumarya, SH., MH.
Tidak berhenti sampai di situ, Dhabi K Gumarya juga secara tegas membabat habis wacana sesat yang sempat beredar di kalangan internal pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Bupati sebagai jalan pintas penyelesaian masalah ganti rugi. Di hadapan para legislator, aktivis, dan tokoh masyarakat, Dhabi menegaskan bahwa langkah tersebut adalah bentuk pelanggaran asas hukum yang fatal.
“Itu juga misalnya kalau teman-teman Anda berpikir, kan kemarin berpikir Kabupaten PALI juga mengeluarkan Perbup, ya salah juga kan untuk saya. Karena kenapa salah? Kayak gini. Kalau dia mengeluarkan Perbup, harga-harganya itu kan pasti di atas, disesuaikan dengan harga-harga hari ini. Kan bertentangan dengan ini produk hukum daerah yang lebih tinggi. Nah, artinya kan produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan produk hukum daerah di atasnya. Nah itu asasnya kan. Jadi enggak bisa juga Kabupaten PALI mengeluarkan Perbup,” tandasnya.
Deklarasi Perlawanan: Menolak Tunduk Pada Aturan Pincang
Kupas tuntas yuridis yang disampaikan Dhabi K Gumarya di hadapan M. Syafiallah dan seluruh peserta forum memberikan kesadaran kolektif yang menghujam. Regulasi masa lampau terbukti cacat secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Aturan tersebut diciptakan bukan untuk melindungi kesejahteraan pemilik lahan, melainkan berfungsi sebagai perisai pelindung bagi korporasi untuk merampas hak-hak ekonomi rakyat dengan dalih kompensasi murah yang tidak manusiawi.
Kendati demikian, para pimpinan aliansi gerakan seperti Efran dan Sonny Ternando menegaskan sikap kenegarawanan mereka. Seluruh elemen gerakan rakyat PALI menyatakan dukungan mutlak terhadap program strategis nasional demi menjaga ketahanan energi Republik Indonesia. Namun, dukungan tersebut diberikan dengan catatan tinta tebal: negara dan korporasi tidak boleh menginjak-injak martabat serta hak keadilan ekonomi masyarakat lokal.
Poin Manifesto Perjuangan Rakyat PALI:
- Menolak Kompromi Setengah Hati: Menuntut pencabutan total produk hukum daerah masa lampau yang terbukti bertentangan secara mutlak dengan undang-undang nasional mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- Mengharamkan Regulasi Lokal Cacat: Menolak penerbitan aturan tandingan yang cacat hukum hirarkis, serta mendesak penerapan standar ganti rugi riil yang berkeadilan penuh berdasarkan mekanisme hukum positif tertinggi.
- Konsolidasi Total: Rumah Singgah Aktivis bersama seluruh aliansi pers, mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat PALI siap melakukan konsolidasi total dan aksi kepung kantor instansi terkait di tingkat provinsi guna memastikan keadilan berpihak kepada rakyat tertindas.
Melalui forum bersejarah di Agam Pisan Jilid Empat Cafe ini, aliansi gerakan rakyat PALI telah membunyikan alarm keras kepada seluruh pemangku kekuasaan di tingkat daerah maupun pusat. Perlawanan terhadap regulasi yang menindas telah bertransformasi menjadi gerakan moral yang terstruktur, tajam, dan tidak akan pernah surut hingga keadilan yang hakiki benar-benar ditegakkan di tanah kelahiran mereka.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















