PALEMBANG | tintamerah.co -, Diskursus publik yang mempertemukan para pemangku kebijakan, praktisi hukum terkemuka, pimpinan aliansi aktivis, serta masyarakat terdampak di Agam Pisan Jilid Empat Cafe, Sukarami, Palembang, berubah menjadi panggung perlawanan yang sangat tajam dan tanpa kompromi.
Hadir sebagai narasumber utama dalam bedah regulasi ini, praktisi hukum Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, S.H., M.H., bersama tokoh senior Drs. H. Soemarjono, membedah secara terang-terangan bagaimana aturan turunan tersebut cacat sejak dalam kandungan. Diskusi ini merangkum seluruh rangkaian investigasi dan laporan investigatif yang sebelumnya telah disuarakan secara konsisten oleh media siber tintamerah.co.
Akar Konflik: Eksploitasi Seismik dan Jeritan Rakyat di Titik-Titik Terdampak
Badai polemik ini berakar dari pelaksanaan survei seismik tiga dimensi oleh anak perusahaan badan usaha milik negara di sektor hulu migas (PT BGP Indonesia) yang menyasar wilayah-wilayah vital di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Operasional dan aktivitas eksplorasi tersebut melintasi hamparan perkebunan dan permukiman warga di Desa Talang Akar, Suka Damai, Sukamaju, Sungai Ibul, Karta Dewa, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kelurahan Handayani Mulya di Kecamatan Talang Ubi, hingga Desa Tambak di Kecamatan Penukal Utara.
Aliansi gerakan rakyat yang terdiri dari Kordinator Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI, Efran, bersama Ketua PGK PALI M. Syafiallah, Kordinator FPR PALI Edo Syaputra, Ketua LSM LIDIK PALI Dedi Handayani, Ketua LSM Serampuh Sonny Ternando, serta Ketua LSM GRIB JAYA Gerry Richard Kosasih, bersatu padu bersama perangkat desa seperti Sekretaris Desa Karta Dewa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Akar, dan ratusan warga terdampak langsung untuk menolak tunduk pada ketidakadilan.
Membongkar Borok Regulasi: Pabrik Konflik yang Melanggar Undang-Undang
Dalam berbagai laporan investigasi sebelumnya, Tintamerah.co telah mengupas tuntas bahwa regulasi daerah yang lama telah menjelma menjadi “pabrik konflik” yang merampas hak-hak ekonomi rakyat kecil. Dhabi K. Gumarya menegaskan di hadapan para aktivis bahwa regulasi tersebut sama sekali tidak memiliki cantelan hukum yang sah dan wajib dicabut secara total, bukan sekadar direvisi setengah hati.
Dhabi juga meluruskan pemahaman hukum dengan menegaskan bahwa upaya menciptakan peraturan bupati tandingan di tingkat kabupaten adalah langkah keliru yang justru menambah kekacauan hukum. Para pemangku kebijakan dan korporasi wajib tunduk mutlak pada undang-undang nasional yang lebih tinggi, serta aturan ganti rugi yang berkeadilan.
Sesi tanya jawab yang berlangsung sengit dan interaktif menjadi ajang transfer knowledge hukum yang mendalam. Sonny Ternando dan para aktivis lainnya menguliti bagaimana aturan usang tersebut sengaja dipelihara untuk melemahkan posisi tawar pemilik tanam tumbuh.
Penegasan Tegas Wakil Ketua DPRD PALI: Regulasi Tidak Punya Landasan
Menjelang akhir sesi konsolidasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Firdaus Hasbullah, S.H., mengambil podium untuk menyampaikan pandangan penutup sekaligus closing statement yang sangat tajam, lugas, dan membakar semangat seluruh elemen yang hadir.
“Terima kasih Pak Dhabi sudah menjelaskan tentang persoalan ini secara mendalam. Berikut juga bahwa kita tahu apa yang disampaikan oleh Pak Dhabi tersebut. Bahwa pergub ini tidak punya dasar untuk diterbitkan. Tidak ada landasannya. Kita sudahi pertemuan kita, diskusi kita pada hari ini,” tegas Firdaus Hasbullah di hadapan peserta diskusi dan awak media, Kamis (30/7/2026).
Ia juga menambahkan dengan nada kelakar khas yang menyiratkan kedekatannya dengan insan pers:
“Nanti mungkin Pak Effran nanti ada tambahan wawancara ya kan. Ini awas ya media ini, wartawan ini. Kalau awas, pasti nak wawancara. Tapi tidak bayar ini ya wawancara ini.”
Garansi Pimpinan DPRD: Perjuangan Tanpa Kenal Kompromi Menuntaskan Aspirasi Rakyat
Sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah yang lahir dan dibesarkan dari rahim perjuangan masyarakat PALI, Firdaus Hasbullah menegaskan komitmen totalnya untuk menggunakan seluruh sisa masa amanah jabatannya demi mengawal aspirasi rakyat hingga tuntas. Ia berikrar akan mencurahkan segenap pikiran dan tenaga untuk memastikan regulasi yang menyengsarakan rakyat ini segera dienyahkan.
“Mudah-mudahan ya dalam waktu dekat, saya berupaya sekuat pikiran dan tenaga saya, saya curahkan untuk apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Mumpung saya masih diberi amanah jabatan sebagai pimpinan DPR, saya akan bekerja keras untuk masyarakat Kabupaten PALI. Insya Allah, kita doakan sama-sama ini cepat selesai. Kalau Pak Effran [butuh waktu] lima bulan, enam bulan, aku garansi mungkin tiga bulan bisa selesai. Amin. Itu saja, terima kasih atas segala perhatiannya, mohon maaf atas segala kekurangan saya,” pungkasnya penuh keyakinan.
Firdaus juga menyampaikan apresiasi khusus kepada tokoh senior Drs. H. Soemarjono, yang disapa akrab sebagai “Pak De”, atas keteladanan hidup dan konsistensinya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat hingga usia senja.
Konsolidasi di Agam Pisan Jilid Empat Cafe ini ditutup dengan pekikan perlawanan konstitusional. Seluruh aliansi aktivis, praktisi hukum, dan pimpinan DPRD PALI sepakat bahwa perlawanan terhadap regulasi usang ini tidak akan pernah berhenti sampai keadilan benar-benar tegak di Bumi Serepat Serasan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















