Korbannya 32 TKP, Polisi Tangkap Pelaku Komplotan Curanmor di Wilayah Kota Palembang

Selasa, 8 November 2022 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang meringkus tiga pelaku komplotan curanmor yang korbannya 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) salah satunya di wilayah Jl Veteran Penginapan Oyo Residence 8, Kecamatan Ilir Timur (IT) IT I Palembang, Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Ketiga tersangka, Heru Darmawan (26) warga Jl Masjid Al Ridwan Damai, Kecamatan Sukarami, Taufik Hidayat (27) warga Jalur 20 Jembatan 5 Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin Sumsel, M Karim (22) warga Jl Perindustrian 2 Gang Anda, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Ketiga pelaku ini diamankan di Jl Sultan Mansyur, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya tempat penginapan Bukit Makmur Palembang, Minggu 6 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA  Tim Satgas Itjen Kemhan RI Lakukan Kunjungan di Jajaran Kodam II/Swj

Saat kejadian, korban Bambang Indriyanto (39) warga Jati Bening 2 Residence, Gang Mangga, Kelurahan Jati Bening Bekasi ingin melakukan penginapan TKP dan memarkirkan kendaraan bermotor Honda Beat warna orange dalam keadaan terkunci stang. Lalu korban langsung meninggalkan motornya dan masuk kedalam kosan.

Kemudian, pelaku bersama dua orang lainnya langsung masuk ke kosan dan mengambil motor korban.

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pencurian motor.

“Laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ditempat penginapan Bukit Makmur Palembang,” kata Mokhamad Ngajib, Selasa 8 November 2022

BACA JUGA  Pangdam II/Sriwijaya Ikuti Seminar Nasional Peringatan HUT ke-78 TNI Tahun 2023 Secara Virtual

Mokhamad Ngajib mengatakan, namun saat akan ditangkap kedua pelaku Heru Darmawan dan Taufik Hidayat mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan dan kiri.

“Sedangkan, pelaku M Karim langsung kami giring ke Mapolsek Ilir Timur (IT) I Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Mokhamad Ngajib.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

“Selain tersangka, anggota kita turut mengamankan barang bukti yakni, tiga unit motor Honda dan Yamaha, satu helai baju jaket, rekaman CCTV serta yang lainnya,” ungkap Mokhamad Ngajib.

Sementara, tersangka Heru Darmawan mengakui perbuatannya.

“Ya pak, setelah berhasil saya jual ke Ogan Komering Ilir dan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru