Korbannya 32 TKP, Polisi Tangkap Pelaku Komplotan Curanmor di Wilayah Kota Palembang

Selasa, 8 November 2022 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang meringkus tiga pelaku komplotan curanmor yang korbannya 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) salah satunya di wilayah Jl Veteran Penginapan Oyo Residence 8, Kecamatan Ilir Timur (IT) IT I Palembang, Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Ketiga tersangka, Heru Darmawan (26) warga Jl Masjid Al Ridwan Damai, Kecamatan Sukarami, Taufik Hidayat (27) warga Jalur 20 Jembatan 5 Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin Sumsel, M Karim (22) warga Jl Perindustrian 2 Gang Anda, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Ketiga pelaku ini diamankan di Jl Sultan Mansyur, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya tempat penginapan Bukit Makmur Palembang, Minggu 6 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA  Ketua DPW PKB Sumsel: Fatayat dan NU Fokus Dalam Menurunkan Angka Stunting di Sumsel

Saat kejadian, korban Bambang Indriyanto (39) warga Jati Bening 2 Residence, Gang Mangga, Kelurahan Jati Bening Bekasi ingin melakukan penginapan TKP dan memarkirkan kendaraan bermotor Honda Beat warna orange dalam keadaan terkunci stang. Lalu korban langsung meninggalkan motornya dan masuk kedalam kosan.

Kemudian, pelaku bersama dua orang lainnya langsung masuk ke kosan dan mengambil motor korban.

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pencurian motor.

“Laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ditempat penginapan Bukit Makmur Palembang,” kata Mokhamad Ngajib, Selasa 8 November 2022

BACA JUGA  Wilayah Kodim 0402/OKI Dikunjungi Menteri Pertanian RI

Mokhamad Ngajib mengatakan, namun saat akan ditangkap kedua pelaku Heru Darmawan dan Taufik Hidayat mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan dan kiri.

“Sedangkan, pelaku M Karim langsung kami giring ke Mapolsek Ilir Timur (IT) I Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Mokhamad Ngajib.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

“Selain tersangka, anggota kita turut mengamankan barang bukti yakni, tiga unit motor Honda dan Yamaha, satu helai baju jaket, rekaman CCTV serta yang lainnya,” ungkap Mokhamad Ngajib.

Sementara, tersangka Heru Darmawan mengakui perbuatannya.

“Ya pak, setelah berhasil saya jual ke Ogan Komering Ilir dan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi
Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis
Terobosan Pembiayaan, Herman Deru Siapkan Sumsel Jadi Pelopor ‘Obligasi Daerah’ Nasional

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:06 WIB

Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring

Berita Terbaru