Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah (kiri), didampingi Tokoh Masyarakat PALI, Drs. H. Soemarjono (kanan), saat memberikan keterangan pers usai forum strategis bedah polemik Pergub 40/2017 di Palembang. Firdaus menegaskan komitmen penuh untuk mencabut regulasi usang yang merugikan rakyat demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan di Bumi Serepat Serasan.  (Foto: Dok/ Andi)

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah (kiri), didampingi Tokoh Masyarakat PALI, Drs. H. Soemarjono (kanan), saat memberikan keterangan pers usai forum strategis bedah polemik Pergub 40/2017 di Palembang. Firdaus menegaskan komitmen penuh untuk mencabut regulasi usang yang merugikan rakyat demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan di Bumi Serepat Serasan. (Foto: Dok/ Andi)

PALI | tintamerah.co -, Panggung perlawanan terhadap ketidakadilan struktural di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mencapai titik didih. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017 yang selama bertahun-tahun menjelma menjadi “pabrik konflik” dan sumber air mata masyarakat terdampak eksplorasi migas—khususnya kegiatan survei seismik 3D Piony PT BGP Indonesia yang melibas enam desa dan tiga kelurahan—kini menghadapi ancaman eksistensi yang nyata.

Ketegasan ini mengemuka dalam forum koordinasi dan diskusi strategis krusial yang dihelat oleh Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, Kamis (30/7/2026). Forum tersebut menjadi medan “otopsi” hukum yang sangat telanjang, di mana praktisi hukum terkemuka Sumatera Selatan, Dhabi K Gumarya, SH., MH, secara blak-blakan menguliti habis cacat hukum fundamental yang melekat pada regulasi tersebut.

Otopsi Hukum: Pergub Tanpa “Cantelan” yang Melahirkan Penindasan

Sebagaimana telah disuarakan dalam berbagai investigasi dan catatan kritis sebelumnya, keberadaan Pergub Nomor 40 Tahun 2017 dinilai tidak memiliki landasan hierarki perundang-undangan yang sinkron. Regulasi turunan tingkat regional ini terbukti mengabaikan undang-undang nasional yang jauh lebih tinggi, progresif, dan berpihak pada hak-hak rakyat, khususnya terkait standar ganti rugi tanam tumbuh yang selama ini sangat rendah, tidak adil, dan menyusahkan masyarakat.

Pakar hukum tegas mengingatkan bahwa pemangku kebijakan dan korporasi wajib tunduk mutlak pada regulasi nasional yang lebih tinggi, serta menolak segala bentuk akal-akalan hukum di tingkat lokal yang justru memperkeruh keadaan.

Menanggapi telanjang bulatnya borok regulasi tersebut, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, tampil sebagai garda depan politik kerakyatan. Dalam wawancara cegat bersama tintamerah.co, politisi yang akrab disapa FH ini menyatakan sikap tanpa kompromi: mencabut, bukan sekadar merevisi.

BACA JUGA  Kunjungan Kerja Yon Arhanud 12/SBP ke Rutan Kelas I Palembang, Perkuat Sinergi Antar Lembaga

“Tadi kita sudah diskusi panjang… dan kita simpulkan bahwa kita mengajukan untuk peraturan tersebut dicabut, disatukan, karena tidak relevan dengan kondisi yang terjadi di lapangan,” ujar Firdaus dengan nada lugas dan membakar semangat.

Langkah Taktis Terukur: Dari Panggilan OPD, Kemenhub, hingga Meja Gubernur

Tidak berhenti pada retorika dan perdebatan di ruang diskusi, Firdaus Hasbullah langsung memetakan langkah taktis dan eksekusi kebijakan yang progresif untuk mempercepat proses pencabutan aturan usang tersebut sekaligus menjawab jeritan rakyat PALI.

Langkah konkret pertama yang digulirkan adalah mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera bergerak membentuk panitia atau tim pengadaan tanah dan tim penilai ganti rugi yang objektif. Firdaus menegaskan bahwa mekanisme ini tidak boleh lagi mengacu pada aturan lokal yang cacat, melainkan harus tunduk pada payung hukum nasional yang adil dan berkepastian hukum, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksananya.

“Ini insyaallah akan segera kita selesaikan melalui kementerian. Saya akan rapat dengan kementerian terkait, setelah itu mungkin di minggu ke depannya lagi saya akan mengajak teman-teman DPRD beraudiensi dengan Gubernur Sumatera Selatan,” tegas Firdaus memaparkan peta jalan perlawanan konstitusionalnya.

Menatap Masa Depan: Proyek Strategis Nasional untuk Kesejahteraan, Bukan Penderitaan

Di balik ketegasan sikap politiknya dalam membongkar aturan yang menindas, Firdaus tetap meletakkan asa besar pada kemajuan daerah. Ia memandang bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor energi di Bumi Serepat Serasan harus menjadi instrumen kesejahteraan, bukan malah menjadi monster yang menakutkan bagi warga pemilik lahan.

BACA JUGA  Komitmen Tingkatkan Kapasitas Dosen di Sumsel, Ketum APTISI  Beri  Herman Deru Penghargaan

Terlebih, temuan di lapangan pasca operasional seismik menunjukkan potensi sumur-sumur baru dengan produktivitas barrel yang luar biasa fantastis. Potensi ini diyakini akan mendongkrak Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Kabupaten PALI, yang pada akhirnya wajib bermuara pada kemakmuran rakyat secara menyeluruh.

“Mari masyarakat, kita sama-sama mendukung setiap proyek strategis nasional yang berdampak untuk kesejahteraan rakyat di wilayah Bumi Serepat Serasan ini,” seru Firdaus penuh optimisme.

Seruan Moral Pakde Soemarjono: Guyub, Satu Langkah, dan Lindungi Rakyat

Ketegangan psikologis antara korporasi raksasa dan masyarakat bawah turut mendapat sorotan tajam dari Tokoh Masyarakat PALI, Drs. H. Soemarjono. Dalam pandangannya, benturan di lapangan kerap terjadi akibat ketidaktepatan para pihak dalam menyikapi persoalan sosial dan kurangnya keberpihakan terhadap perlindungan hak-hak warga.

Pakde Soemarjono melayangkan imbauan moral yang kuat: kepada pemerintah agar konsisten melindungi dan mengatur kepentingan rakyat, serta kepada pihak pelaksana investor seperti PT BGP agar tetap melanjutkan investasi namun dengan kewajiban mutlak menghormati dan memanusiakan masyarakat lokal.

“Tolong masyarakat kita juga dilindungi, diatur, bagaimana supaya terpelihara. Kepada pihak pelaksana… silakan Anda berkelanjutan kegiatan berinvestasi di PALI, tetapi tolong juga perhatikan kepentingan masyarakat. Kalau pelaksana dan masyarakat bisa guyub, satu pengertian, satu langkah, insyaallah PALI ke depan akan menjadi berkondisi yang lebih baik lagi,” tutur Pakde Soemarjono dengan nada kebapakan.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 418-01/Makrayu Gerak Cepat Bantu Evakuasi Lansia yang Hidup Sebatang Kara

Kolaborasi antara ketegasan legislatif di bawah komando Firdaus Hasbullah, pencerahan hukum dari para praktisi, serta kearifan para tokoh masyarakat kini menjadi mercusuar harapan baru. Perang total terhadap Pergub “pabrik konflik” telah ditabuh, demi marwah hukum dan tegaknya keadilan di bumi PALI.

Konsolidasi Lintas Elemen Menuju Keadilan Agraria

Sebagaimana diketahui, diskusi komprehensif ini turut dihadiri oleh deretan tokoh penting dan pimpinan organisasi pergerakan yang solid menyatukan barisan demi membela hak-hak masyarakat terdampak eksplorasi energi di Bumi Serepat Serasan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut:

  • Firdaus Hasbullah, SH., MH. (Wakil Ketua DPRD PALI)
  • H. Soemarjono (Tokoh Masyarakat PALI, Mantan Ketua DPRD & Mantan Wakil Bupati PALI)
  • Efran (Koordinator Rumah Singgah Aktivis)
  • Syafiallah (Ketua PGK PALI)
  • Edo Syaputra (Koordinator FPR PALI)
  • Dedi Handayani (Ketua LSM LIDIK PALI)
  • Sonny Ternando (Ketua LSM Serampuh)
  • Gerry Richard Kosasih (Ketua LSM GRIB JAYA)
  • Serta dihadiri oleh Sekretaris Desa Karta Dewa, Ketua BPD Talang Akar, dan perwakilan warga terdampak dari berbagai kelurahan serta kecamatan di Kabupaten PALI.

Melalui forum dialektika yang tajam ini, seluruh elemen sepakat bahwa perjuangan menuntut keadilan, merevisi regulasi yang usang, serta mengawal pembentukan tim panitia pengadaan yang transparan dan melibatkan unsur masyarakat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Seluruh aliansi bersama-sama berkomitmen untuk terus mengawal keadilan bagi masyarakat bawah di Kabupaten PALI.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!
Dhabi K Gumarya Soal Pergub 40/2017: Tegaskan Dorongan Perbup PALI Adalah Langkah Keliru: Kalau PALI Buat Perbup, Ya Tambah Salah Lagi!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru