Babinsa Koramil 418-01/Makrayu Gerak Cepat Bantu Evakuasi Lansia yang Hidup Sebatang Kara

Kamis, 22 Februari 2024 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Babinsa 29 Ilir Koramil 418-01/Makrayu Kodim 0418/Plg Serda Didik Sulistyo Catur bersama Bhabinkamtibmas Bripka Elvin dan aparatur kelurahan 29 Ilir Gerak Cepat membantu mengevakuasi lansia bernama Ibu Kubro yang akan dibawa ke Dinas Sosial kota Palembang.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada lansia yang dimana selama ini Ibu Kubro tidak mempunyai tempat tinggal menetap dan sebatang kara dan kebutuhan sehari-hari sering di bantu warga secara bergotong royong.

Berdasarkan informasi Ibu kubro pernah dibawa ke Panti Asuhan tapi keluar tanpa ijin (kabur) hari ini kita mengevakuasi kembali Alhamdulillah berjalan lancar bertempat di Lorong Sungai Tawar IV RT 34 RW 03 Kel. 29 Ilir kecamatan IB Dua Palembang ,Kamis (22/2/2024)

BACA JUGA  Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas Yonif Raider 142/KJ Isi Waktu Libur Anak-anak Perbatasan Papua dengan Belajar

Namun beberapa waktu belakangan kondisi kondisi ibu kubro sangat memperihatinkan sehingga warga melaporkan kepada aparatur kelurahan , Babinsa, Bhabinkamtibmas agar mendapatkan bantuan .

Serda Didik Sulistyo Catur mengatakan bahwa berdasarkan informasi warga RT setempat bahwa ada lansia yang saat ini hidup sebatang kara yang tidak mempunyai tempat tinggal yang menetap setalah mendapatkan informasi tersebut Babinsa , Bhabinkamtibmas dan aparatur kelurahan langsung berkoordinasi untuk melakukan evakuasi .

Selanjutnya kami bersama-sama sama mendatangi ibu kubro dan mendatanya serta membawa nya ke dinas sosial sehingga dengan mendapatkan pelayanan oleh negara baik dari segi kehidupan maupun kesehatan agar lebih baik,” ucap Babinsa.

“Kami juga mengapresiasi atas informasi masyarakat yang telah melaporkan hal-hal yang menonjol di lingkungan sehingga kita dapat menindak lanjuti kejadian tersebut ,” ungkap Serda Catur.
*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru