PALEMBANG | tintamerah.co -, Gelombang perlawanan dan tuntutan keadilan dari bumi Serepat Serasan mencapai titik didih tertinggi. Rumah Singgah Aktivis (RSA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama aliansi elemen masyarakat bergerak cepat melakukan konsolidasi dan diskusi mendalam guna membongkar borok serta mendesak pencabutan regulasi yang dinilai sudah usang dan merugikan rakyat, yakni aturan tata cara penetapan ganti kerugian tanam tumbuh yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Pertemuan strategis yang dihelat di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, kawasan Sukarami, Kota Palembang, pada Kamis (30/7/2026) ini tidak sekadar menjadi ajang melampiaskan kekecewaan. Forum tersebut bertransformasi menjadi ruang dialektika tajam, lugas, dan menggugah kesadaran hukum, tatkala menghadirkan narasumber utama seorang praktisi hukum terkemuka di Sumatera Selatan, Dhabi K Gumarya, SH., MH.
Membongkar Borok Regulasi Usang yang Menyusahkan Rakyat
Kehadiran aturan lama yang dijadikan pedoman operasional oleh korporasi minyak dan gas bumi dalam survei seismik di berbagai wilayah — mulai dari desa Talang Akar, Suka Damai, Sukamaju, Sungai Ibul, Karta Dewa, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kelurahan Handayani Mulya di Kecamatan Talang Ubi, hingga Desa Tambak di Kecamatan Penukal Utara — telah lama dikritik tajam oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, hingga wakil rakyat. Standar ganti rugi yang tidak realistis memicu ketidakadilan masif bagi warga pemilik lahan dan tanam tumbuh.
Sebelumnya, para aktivis dan tokoh masyarakat telah menyuarakan penolakan keras terhadap dominasi aturan lama tersebut. Para tokoh menegaskan bahwa regulasi eksplorasi migas yang tidak berpihak pada rakyat wajib dilawan secara total demi menegakkan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak aktivitas survei seismik Piony PT BGP Indonesia.
Dialog Tajam: Pertanyaan Kritis Ketua LSM Serampuh
Suasana diskusi memanas tatkala sesi tanya jawab dibuka. Ketua LSM Serampuh, Sonny Ternando, melontarkan pertanyaan tajam dan strategis kepada narasumber utama menyangkut teknis hukum pencabutan aturan serta langkah antisipatif agar operasional survei di kabupaten tidak lumpuh total:
“Pak Dhabi, ini namanya diskusi, tetapi saya ingin menanyakan pengalaman Pak Dhabi tentang hal pencabutan peraturan, seberapa lama prosesnya? Karena mengingat kondisi saat ini sangat menentukan berjalan tidaknya seismik yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir…”
“Yang kedua, untuk melaksanakan pembentukan tim atau kepanitiaan untuk menentukan harga-harga tadi, itu dimulai dari siapa? Apakah dari provinsi, kabupaten, atau masyarakat sendiri? Karena kita menunggu aturan dicabut, setelah itu pembentukan panitianya dari mana agar bisa mempercepat proses seismik…”
Jawaban Tegas dan Lugas Dhabi K Gumarya: Tempuh Jalan Paralel dan Tolak Perbup Keliru
Menanggapi rentetan pertanyaan kritis tersebut, praktisi hukum Sumatera Selatan Dhabi K Gumarya, SH., MH., memberikan penjelasan hukum yang sangat tajam, terang, dan tidak bertele-tele. Beliau memaparkan bahwa proses pencabutan aturan tingkat provinsi memiliki karakteristik tersendiri yang relatif sederhana jika dibandingkan dengan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah:
“Jadi kalau pertanyaan yang pertama tadi, berapa lama? Sebenarnya pencabutan aturan gubernur itu beda dengan Perda yang melibatkan dua institusi. Kalau aturan gubernur adalah produk mandiri, meskipun tetap membutuhkan harmonisasi kantor wilayah hukum di Palembang. Secara teknis mestinya tidak lama karena substansinya hanya berupa satu pasal pencabutan…”
“Nah, saya setuju bahwa bisa jadi berjalan secara paralel. Artinya pencabutan ini adalah pekerjaan rumah untuk kepastian hukum, tetapi di sisi lain kita bisa mendorong segera pembentukan panitia pengadaan. Jadi paralel saja, karena yang sah secara undang-undang adalah tim pengadaan tersebut…”
Lebih lanjut, Dhabi K Gumarya juga memberikan peringatan keras dan koreksi telak bagi pihak-pihak yang sempat mewacanakan pembentukan peraturan tingkat kabupaten sebagai solusi penyelesaian konflik ganti rugi seismik:
“Jadi, kalimatnya bukan revisi, dan bukan berarti kabupaten harus membuat aturan tandingan tingkat kabupaten. Itu tambah salah! Tambah salah dia. Yang betul itu adalah pembentukan panitia pengadannya berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku…”
“Tim itu wajib melibatkan unsur masyarakat dan tokoh lokal agar lebih rasional, karena kondisi dan penilaian di tingkat lokal bisa berbeda-beda. Intinya satu, jangan pernah merugikan masyarakat!”
Konsolidasi Lintas Elemen Menuju Keadilan Agraria
Diskusi komprehensif ini turut dihadiri oleh deretan tokoh penting dan pimpinan organisasi pergerakan yang solid menyatukan barisan demi membela hak-hak masyarakat terdampak eksplorasi energi di Bumi Serepat Serasan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut:
- Firdaus Hasbullah, SH., MH. (Wakil Ketua DPRD PALI)
- H. Soemarjono (Tokoh Masyarakat PALI, Mantan Ketua DPRD & Mantan Wakil Bupati PALI)
- Efran (Koordinator Rumah Singgah Aktivis)
- Syafiallah (Ketua PGK PALI)
- Edo Syaputra (Koordinator FPR PALI)
- Dedi Handayani (Ketua LSM LIDIK PALI)
- Sonny Ternando (Ketua LSM Serampuh)
- Gerry Richard Kosasih (Ketua LSM GRIB JAYA)
- Serta dihadiri oleh Sekretaris Desa Karta Dewa, Ketua BPD Talang Akar, dan perwakilan warga terdampak dari berbagai kelurahan serta kecamatan di Kabupaten PALI.
Melalui forum dialektika yang tajam ini, seluruh elemen sepakat bahwa perjuangan menuntut keadilan, merevisi regulasi yang usang, serta mengawal pembentukan tim panitia pengadaan yang transparan dan melibatkan unsur masyarakat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Seluruh aliansi bersama-sama berkomitmen untuk terus mengawal keadilan bagi masyarakat bawah di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















