Menteri Investasi Targetkan Akhir Januari 2022 Proyek DME Ground breaking

Rabu, 12 Januari 2022 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia (RI) Bahlil Lahadalia didampingi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru dari Hotel Santika Premiere Palembang, Senin (10/1/2022), melakukan pertemuan melalui virtual zoom meeting dengan Jajaran Direksi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Pertamina.

Dalam kesempatan ini, Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa proyek Dimethyl Ether (DME) ini adalah proyek pertama kali yang dibangun di indonesia sehingga diharapkan menjadi pilot project DME yang ada di Indonesia.

“Kalau rencana awal ditargetkan 2026 selesai, saya ingin proyek ini dimajukan menjadi 2024, dan kami ingin akhir Januari 2022 ini, groundbreaking sudah bisa di lakukan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan tujuan dirinya datang tersebut untuk mengecek langsung persiapannya di lapangan terkait lokasi akan dibangunnya pabrik DME tersebut. Apalagi seperti yang kita ketahui bahwa proyek ini adalah kolaborasi antara PTBA, Pertamina dan Air Products, perusahaan asal Amerika Serikat.

BACA JUGA  Galakkan Layanan Kesehatan, Satgas Yonif Raider 142/KJ Lakukan TMC Kepada Anak-anak Papua

“Kita berharap groundbreaking ini bisa segera dilakukan, dan pembangunan proyek tersebut bisa cepat dilaksanakan,” pungkasnya.

Dikarenakan faktor cuaca yang tidak mendukung, akhirnya memaksa kunjungan lapangan tersebut harus diubah menjadi virtual zoom yang dilaksanakan di dua tempat yakni Hotel Santika Premier Palembang dan Rechall Tanah Putih Tanjung Enim.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Utama (Dirut) PTBA, Arsal Ismail, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, Bupati Muara Enim, Nasrun Umar, dan Dudy Christian dari Perwakilan dari Air Products Indonesia.

Sementara itu, Dirut PTBA, Arsal Ismail mengatakan bahwa adapun mengenai proyek gasifikasi batu bara ini, nantinya bersumber dari batubara kalori rendah yang berasal dari tambang Bukit Asam Tanjung Enim.

“Dan akan diolah menjadi syngas untuk kemudian diubah menjadi methanol dan pada akhirnya diproses menjadi Dimethyl Ether (DME) sebagai produk akhir. DME yang akan dihasilkan dari proyek ini direncanakan sebanyak 1,4 juta ton per tahun. DME tersebut inilah yang akan digunakan oleh Pertamina nantinya sebagai substitusi dari LPG,” katanya.

BACA JUGA  Warga RW 06 Kelurahan Sukamaju Jadi Langganan Banjir, Harya: Akan Saya Bahas Dengan Dinas Terkait Solusinya

Lebih lanjut Dirut Arsal mengatakan bahwa sinergi ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk menekan impor LPG sekaligus mendukung program pemerintah dalam ketahanan energi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Perlu diinformasikan juga bahwa hilirisasi batubara ini diperkuat dengan dukungan sumber daya batubara yang dimiliki Bukit Asam sebesar 5,8 miliar ton dan total cadangan batu bara sebesar lebih kurang 3 miliar ton yang merupakan salah satu terbesar di Indonesia,” ungkapnya.

Ditambahkan General Manager Pertambangan Tanjung Enim, Venpri Sagara bahwa PTBA akan segera mempersiapkan rencana groundbreaking pembangunan pabrik Dimethyl Ether (DME) yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim sebagaimana arahan dari Bapak Bahlil Lahadahlia pada akhir Bulan Januari 2022 mendatang.

BACA JUGA  Viral, Oknum Anggota DPRD Pukul Wanita di SPBU, Adzanu Harapkan Perbuatan Mencoreng Nama Baik Tidak Terulang Lagi

“Persiapan groundbreaking akan kita mulai sejak tanggal 11 Januari. Sesegera mungkin akan kami persiapkan karena kami diminta dalam waktu 10 hari agar menyiapkan lahan sebesar 10 hektar dengan itungan 1 hari 1 hektar,” urainya.

“Kemudian kami targetkan wajib selesai sebelum tanggal 26 Januari 2022. Harapan kami semoga cuacanya dapat mendukung sehingga acara dapat berjalan lancar sebagaimana semestinya,” jelas Venpri.

Sementara menurut Dirut Pertamina, Nicke Widyawati bahwa setiap tahunnya Indonesia mengimpor LPG sebanyak 7 juta MT.

“Diharapkan dengan adanya DME ini nantinya mampu mengurangi import LPG sehingga bisa turun sekitar 5,3 juta MT. Dengan adanya DME ini membuat kita menciptakan kemandirian energi, dan hasil DME disini akan didistribusikan di Sumsel,
sehingga produk LPG yang dihasilkanpun dapat terjangkau untuk masyarakat,” ungkap Nicke.
(YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru