PALI | tintamerah.co -, Polemik tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dan Mangkunegara Timur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian membara dan memuncak. Sorotan tajam kini tertuju pada terungkapnya pernyataan tegas dari mantan Kepala Desa Tempirai Selatan periode 2002–2013, Rustam Bin Karim, yang secara telak membongkar dugaan cacat hukum dan kejanggalan dokumen historis di balik terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023.
Mumpung para saksi tua masih hidup, desakan kuat disuarakan agar penyelesaian polemik tapal batas ini segera dituntaskan secara transparan tanpa merugikan hak-hak masyarakat adat dan historis setempat.
Bongkar Borok Dokumen: Pengakuan Tegas Mantan Kades Tempirai Selatan
Pusat perhatian dalam pusaran konflik ini berpusat pada pengakuan mengejutkan dari Rustam Bin Karim. Berdasarkan Surat Pernyataan Kesaksian Fakta tertanggal 24 September 2026, ia membeberkan kronologi di balik berita acara yang kerap dijadikan dasar klaim wilayah. Rustam menyatakan bahwa ia pernah menandatangani berkas berita acara bertanggal 8, 9, dan 11 Februari 2011 menggunakan blanko yang telah disiapkan oleh Rustam Hadi (Kades Mangkunegara saat itu) yang datang sendirian ke rumahnya untuk meminta bantuan pemekaran Desa Mangkunegara Timur.
Secara tegas ia mengungkapkan bahwa berita acara tersebut sudah diketik sebelumnya tanpa ada penulisan tangan pada nama dan tanpa kehadiran saksi saat penandatanganan. Lebih fatal lagi, penandatanganan itu didasari kesepakatan lisan bahwa tidak ada perubahan tapal batas—mengikuti batas lama yang kembali disepakati pada 5 September 2014 saat pemekaran Desa Tempirai Barat, sehingga tidak pernah dilakukan peninjauan lapangan.
“Berita acara yang saya tanda tangani tidak ada menunjukan titik koordinat. Jika ada penulisan tangan dan menunjukan titik koordinat, patut diduga ada unsur pemalsuan data dan penipuan,” tegas Rustam dalam dokumen kesaksiannya yang diterima tintamerah.co, Minggu (27/9/2026).
Ia juga menemukan kejanggalan fatal secara administratif: dokumen tertanggal 8 Februari 2011 yang ditulis hari Rabu (padahal jatuh pada hari Selasa) dan tanggal 9 Februari 2011 yang ditulis hari Kamis (padahal jatuh pada hari Rabu), membuat kevalidan dokumen tersebut sangat diragukan.
Suara Saksi Sejarah 66 Tahun dan Kemarahan Warga Talang Sebetung
Ketegangan ini diperparah oleh suara para saksi sejarah yang tanah kelahiran leluhurnya merasa diklaim secara sepihak. Burhanudin, seorang saksi sejarah berusia 66 tahun asal Talang Sebetung, meluapkan kemarahannya yang telah memuncak akibat tidak adanya respons konkret dari pihak berwenang menghadapi polemik Perbup PALI No. 62 Tahun 2023.
“Tanah kelahiran leluhur kami diklaim begitu saja. Sudah berapa bulan ini, sejak bulan Agustus kemarin kemarahan warga tak terbendung menghadapi diamnya pemerintah terhadap Perbup tersebut,” cetus Burhanudin. Senada dengan hal tersebut, tokoh masyarakat H. Husni Thamrin mendesak penyelesaian segera dengan memanfaatkan momentum saksi-saksi tua yang masih hidup, menyentil bahwa kekacauan tapal batas ini sudah merembet hingga batas kabupaten.
Akar Masalah Perbup PALI No. 62 Tahun 2023 dan Perlawanan Rakyat
Polemik kian meruncing ketika Kepala Desa Mangkunegara Timur berdalih bahwa Perbup No. 62 Tahun 2023 tersebut sudah ada sejak dirinya dilantik. Di sisi lain, Kasat Abdul Karim membongkar akar persoalan dengan menegaskan bahwa warga Tempirai Selatan memegang alas hak yang sah secara hukum, mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pernyataan Pengakuan Hak Tanah (SPPHT), hingga sertifikat resmi.
Perlawanan warga pun tak terelakkan. Perwakilan warga menyatakan bahwa jika yang dicaplok hanya satu atau dua hektare, mereka mungkin akan memilih diam. Namun, pencaplokan ini melibatkan ratusan hingga ribuan hektare wilayah produktif milik warga Tempirai Selatan.
Puncak kemarahan ini tumpah tatkala ribuan “Wang Tempirai Raya” (masyarakat Tempirai) turun ke jalan dan menggeruduk Kantor Bupati PALI untuk menuntut pencabutan serta revisi total Perbup No. 62 Tahun 2023. Aksi massa besar-besaran ini sempat memanas sebelum akhirnya berakhir damai setelah Pemerintah Kabupaten PALI menyepakati agenda verifikasi ulang.
Tudingan Ketidaknetralan Pemkab PALI
Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) secara tegas menuding bahwa Pemerintah Kabupaten PALI tidak netral dalam menangani sengkarut penerbitan Perbup No. 62 Tahun 2023. AMTRB menilai kebijakan tersebut sarat akan keberpihakan dan mengabaikan fakta-fakta historis serta yuridis kepemilikan tanah masyarakat Tempirai Selatan.
Dengan terungkapnya kesaksian kunci dari mantan Kades Rustam Bin Karim serta desakan para saksi sejarah, bola salju kini berada di tangan Pemkab PALI untuk membuktikan komitmen transparansi mereka melalui verifikasi lapangan yang adil, jujur, dan berpihak pada kebenaran historis.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















