PALI | tintamerah.co -, Polemik penetapan tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dan Mangkunegara Timur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan kembali memanas. Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI dinilai tidak netral dan tidak objektif dalam menyikapi persoalan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023. Penilaian ini mengemuka pasca-rapat lanjutan di Kantor Bupati PALI pada 23 September 2026, yang merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa besar-besaran sebelumnya.
Akar Ketegangan: Klaim Sepihak dan Jeritan Pemilik Lahan Sah di Talang Sebetung
Polemik penetapan tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dan Mangkunegara Timur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus membara dan memicu gelombang perlawanan yang semakin masif. Perselisihan ini berawal dari keresahan mendalam ribuan warga Tempirai Raya yang wilayah leluhur mereka di Talang Sebetung seluas kurang lebih 500 hingga 1.000 hektare tiba-tiba tercaplok dan diklaim masuk ke dalam wilayah administratif desa tetangga akibat terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023.
Kemarahan warga sempat memuncak dalam aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Bupati PALI pada 24 Agustus 2026, di mana massa menuntut pencabutan dan revisi total regulasi tersebut. Sejumlah saksi sejarah dan tokoh masyarakat setempat, seperti H. Husni Thamrin, secara terbuka mendesak penyelesaian cepat polemik tapal batas ini mumpung para saksi tua masih hidup agar tidak menjadi bom waktu bagi generasi mendatang. Suara serupa juga disuarakan oleh Burhanudin, saksi sejarah berusia 66 tahun yang membeberkan fakta historis kepemilikan tanah leluhur di Talang Sebetung, yang kemarahannya sempat meledak akibat minimnya respons pemerintah daerah selama berbulan-bulan sejak aksi unjuk rasa dilayangkan.
“Kalau cuma satu dua hektare kami diam, tapi ini ratusan hingga ribuan hektare! Ini menyangkut tanah kelahiran leluhur kami yang sah secara turun-temurun dan didukung dokumen lengkap,” tegas Dr. Subiyanto Pubin selaku perwakilan warga Tempirai Selatan menyuarakan perlawanan keras terhadap dampak Perbup PALI No. 62 Tahun 2023 kepada tintamerah.co, Minggu (27/9/2026).
Ketegasan akar polemik ini turut diperkuat oleh data kepemilikan lahan warga yang memegang Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pernyataan Pengakuan Hak Tanah (SPPHT), hingga sertifikat sah yang diterbitkan di wilayah Tempirai Selatan. Kepala Desa Mangkunegara Timur bahkan sempat mengungkapkan bahwa Perbup No. 62 Tahun 2023 tersebut sudah ada dan diberlakukan sejak masa awal dirinya dilantik, sehingga memicu kebingungan administratif di lapangan. Aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait juga mendesak agar akar permasalahan administratif ini dibongkar secara transparan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat pemilik alas hak yang sah.
Hasil Rapat 23 September 2026: Indikasi Kuat Pemkab PALI Tidak Netral dan Cacat Obyektivitas
Sebagai tindak lanjut dari unjuk rasa akbar sebelumnya, sebuah rapat resmi digelar di Kantor Bupati PALI pada 23 September 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda PALI, Bapak H. Andre Fajar Wijaya, berdasarkan Surat Undangan Nomor 005/279/I/2026 tertanggal 17 September 2026, dengan menghadirkan unsur pemerintah daerah dan pihak terkait.
Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) yang mengikuti jalannya rapat secara seksama menilai bahwa Pemerintah Kabupaten PALI menunjukkan indikasi kuat tidak netral dan tidak objektif dalam memandang persoalan tapal batas ini. Pemerintah daerah dinilai mengabaikan ketentuan hukum yang lebih tinggi dengan tidak mematuhi Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Bahwa terindikasi kuat Pemkab PALI tidak mematuhi Pasal 11 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016, yang secara jelas mewajibkan pembuktian batas desa harus memperhatikan tiga dokumen pembuktian yang inheren dan tidak dapat dipisahkan,” ungkap Tim Advokasi AMTRB dalam pernyataan resminya.
Dalam pandangan AMTRB, pihak Desa Mangkunegara Timur secara faktual tidak memiliki tiga dokumen pembuktian yang inheren (melekat erat) sebagaimana disyaratkan oleh Permendagri, yaitu: (1) Dokumen yuridis pembentukan desa, (2) Dokumen historis desa, dan (3) Dokumen terkait lainnya berupa surat-surat tanah sah milik warga di lokasi tapal batas. Ironisnya, Pemkab PALI justru terkesan membantu upaya pembuktian sebelah pihak bagi Desa Mangkunegara Timur dengan hanya mengandalkan Pasal 3 angka 14 Perbup Muara Enim Nomor 25 Tahun 2011 tentang Peningkatan Status Desa Persiapan serta berkas berita acara dari tahun 2011, seolah-olah dokumen tersebut menjadi satu-satunya rujukan mutlak. Padahal, rujukan tersebut hanya mencakup aspek dokumen yuridis pembentukan desa saja, mengabaikan dua elemen dokumen inheren lainnya.
Pengakuan Saksi Kunci: Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Berita Acara 2011
Upaya Pemkab PALI yang menjadikan berita acara tahun 2011 sebagai legitimasi tunggal terbantahkan setelah Tim Advokasi AMTRB mendapatkan klarifikasi langsung di atas meterai dari saksi kunci sekaligus pelaku sejarah, yaitu Sdr. Rustam Karim, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tempirai Selatan periode 2002–2013. Dalam surat pernyataan resmi bermeterai cukup, Rustam Karim membeberkan lima poin krusial yang meruntuhkan keabsahan dokumen historis yang dipegang pihak lawan:
- Ia menyatakan memang menandatangani berkas berita acara tanggal 8, 9, dan 11 Februari 2011, namun penandatanganan tersebut dilakukan pada blanko kosong yang sudah disiapkan oleh Sdr. Rustam Hadi (Kades Mangkunegara saat itu) yang datang sendirian kerumahnya tanpa didampingi saksi.
- Seluruh isi berita acara tersebut sudah diketik sebelumnya, dan tidak ada satu pun bagian nama atau tulisan tangan dirinya pada saat menandatangani dokumen tersebut.
- Dalam penandatanganan itu, terdapat kesepakatan tegas dengan Sdr. Rustam Hadi bahwa pemekaran tidak akan mengubah tapal batas lama, yang kemudian dipertegas kembali melalui kesepakatan ulang para kepala desa pada tanggal 5 September 2014 saat pemekaran Desa Tempirai Barat. Oleh karena itu, pihak desa tidak merasa perlu melakukan peninjauan lapang pada saat itu.
- Berita acara yang ia tandatangani sama sekali tidak mencantumkan titik koordinat wilayah. Jika saat ini ditemukan adanya penulisan tangan serta pencantuman titik koordinat baru pada dokumen tersebut, maka hal itu patut diduga kuat mengandung unsur pemalsuan data dan penipuan.
- Berdasarkan penelusuran digital pada kalender, tanggal 8 Februari 2011 jatuh pada hari Selasa, namun di dalam dokumen tertulis hari Rabu; begitu pula tanggal 9 Februari 2011 yang seharusnya hari Rabu tertulis sebagai hari Kamis, sehingga validitas dokumen tersebut sangat diragukan.
“Saya tandatangani berkas berita acara di atas blanko kosong yang disiapkan tanpa saksi, tanpa titik koordinat, dan dengan kesepakatan murni bahwa tapal batas lama sama sekali tidak diubah,” tegas Rustam Karim dalam surat pernyataan resminya.
Telaah Hukum dan Peringatan Keras: Ancaman Demonstrasi Jilid II
Menanggapi carut-marut penanganan konflik ini, Tim Advokasi Tapal Batas Desa Tempirai Selatan yang diketuai oleh Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., S.H., M.Kn., C.L.A., melayangkan telaah hukum mendalam. Berdasarkan analisis yuridis, penetapan batas desa oleh pemerintah daerah wajib tunduk dan patuh sepenuhnya pada ketentuan Permendagri No. 45 Tahun 2016.
Hasil telaah membuktikan bahwa dokumen dan bukti autentik yang disajikan oleh Desa Tempirai Selatan jauh lebih valid, utuh, dan telah memenuhi seluruh unsur Pasal 11 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016 jika dibandingkan dengan klaim sepihak Desa Mangkunegara Timur. Dengan terpenuhinya tiga aspek dokumen inheren secara hukum, AMTRB menegaskan bahwa Pemkab PALI tidak memiliki alasan mendasar untuk menolak aspirasi warga Tempirai Selatan yang menuntut revisi Perbup No. 62 Tahun 2023. Revisi tersebut mutlak diperlukan agar garis batas desa kembali merujuk pada kesepakatan resmi para kepala desa yang berbatasan pada tanggal 5 September 2014.
“Jika Pemkab PALI tetap bersikeras tidak netral dan tidak objektif dalam menyikapi persoalan hukum ini, maka hal tersebut dipastikan akan memicu kemarahan rakyat dan membakar semangat perlawanan melalui Demonstrasi Jilid II warga Desa Tempirai Selatan,” pungkas Dr. Subiyanto Pubin perwakilan AMTRB memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















