PALI | tintamerah.co -, Tabir gelap tata kelola pemerintahan di Desa Tempirai kini memasuki babak baru yang lebih panas. Tak lagi sekadar teguran lisan, Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional (YKBHN) secara resmi mengambil langkah tegas dengan melaporkan Pejabat Kepala Desa Tempirai, Muhammad Jonot, ke Kapolres PALI, Jumat (27/3/2026). Laporan ini merupakan buntut dari dugaan tindakan sewenang-wenang yang dianggap mencekik hak dasar warga di tengah hiruk-pikuk proyek strategis cetak sawah rakyat.
Perlawanan Terhadap “Tembok” Kekuasaan Desa
Langkah hukum ini dipicu oleh sikap bebal pihak desa yang tak kunjung menerbitkan Surat Ketetapan Tanah (SKT) milik Suparin, seorang warga yang kini harus berhadapan dengan tembok birokrasi yang kaku. Melalui surat nomor 008/YKBHN/TNG/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026, Tim Kuasa Hukum dari YKBHN yang dipimpin oleh Dr. Subiyanto dan Sudiyanto, resmi meminta perlindungan hukum dan mendesak pembuatan Laporan Polisi (LP) terhadap sang Kades.
“Negara menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Namun, di Desa Tempirai, amanat konstitusi Pasal 28D ayat (1) ini seolah hanya menjadi pajangan kertas belaka,” tegas Dr. Subiyanto dalam keterangannya.
Bau Amis Konflik Kepentingan
YKBHN membidik Muhammad Jonot dengan pasal berlapis. Sang Kades diduga kuat melanggar Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan tersebut secara eksplisit melarang pejabat pemerintahan yang memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan keputusan atau tindakan.
Dugaan semakin menguat karena penolakan penerbitan SKT ini disinyalir berhubungan erat dengan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek cetak sawah. “Pejabat pemerintah dilarang bertindak diskriminatif. Jika ada hubungan dengan pihak yang terlibat, itu adalah pelanggaran berat terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” tambah pihak YKBHN.
Somasi Diabaikan, Jalur Hukum Menanti
Sebelum laporan ini mendarat di meja Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, YKBHN sebenarnya telah melayangkan Somasi (Teguran) pada 9 Maret 2026. Namun, hingga tenggat waktu 26 Maret 2026 berakhir, Muhammad Jonot bergeming. Ia tetap enggan merevisi surat penolakan nomor 140/38/DT/II/2026 dan tak kunjung menerbitkan hak yang diminta klien kami.
Tanggapan Kades: “Sesuai Prosedur?”
Dikutip dari laporan Tinta Merah, Muhammad Jonot sebelumnya mencoba menepis tudingan “zhalim” tersebut. Ia mengklaim bahwa langkah yang diambilnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat desa dan koordinasi dengan instansi terkait. Namun, pembelaan tersebut dianggap angin lalu oleh YKBHN yang menilai alasan desa tidak berdasar hukum dan justru merugikan masyarakat secara materiil maupun non-materiil.
Tak Main-main: Tembusan Sampai ke Kapolri
Keseriusan YKBHN dalam mengawal kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Surat laporan perlindungan hukum ini tidak hanya dikirimkan ke tingkat lokal, tetapi juga ditembuskan ke petinggi Polri di Jakarta:
- Kapolri (via Bapak Andi Gani Nena Wea, S.H., M.H. – Penasehat Kapolri).
- Kapolda Sumatera Selatan.
- Klien Sdr. Suparin.
- Arsip.
Kini, bola panas ada di tangan Polres PALI. Akankah keadilan bagi Suparin tegak berdiri, ataukah praktik dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa akan terus melenggang tanpa tersentuh hukum? Publik menanti keberanian aparat untuk membongkar skandal di balik tanah Desa Tempirai.
Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co















