tintamerahNEWS -, Benarkah Kabupaten PALI telah menjadi “daerah istimewa” yang kebal hukum bagi para cukong batubara? Di saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan gagah menerbitkan Instruksi Gubernur No. 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mengharamkan truk batubara melintasi jalan umum per 1 Januari 2026, di PALI aturan itu tak lebih dari sekadar “macan kertas” yang ditertawakan oleh iring-iringan truk raksasa PT BSE.
Karpet Merah untuk PT BSE, Karpet Merah Darah untuk Rakyat?
Berdasarkan pantauan tintamerah.co di lapangan pada Jumat malam (3/4/2026), puluhan armada “Index 28” milik PT BSE masih pongah menguasai jalur Simpang Raja-Camp Topo. Mereka melindas aspal yang dibiayai uang pajak rakyat, menciptakan kemacetan horor, dan menebar ancaman maut di tengah guyuran hujan.
Pertanyaannya sederhana namun menyakitkan: Mengapa Pemda PALI sengaja membiarkan ini? Ada apa di balik “kebutaan” kolektif ini?
Taring Dishub PALI: Ompong atau Memang Menjadi Bagian dari “Backing”?
Jawaban Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika Sari, saat dikonfrontasi sungguh mencengangkan sekaligus memuakkan. Ia berdalih sedang di Jakarta dan mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi. Namun, pengakuan yang paling fatal adalah:
“Saya sdh kasih tahu td pagi untuk stop sambil menunggu proses surat dispensasi dr gub,” tulis pesan WhatsApp Kartika Sari menjawab konfirmasi tintamerah.co, Jumat (3/4/2026).
Logika publik dipaksa mati
Jika aturan Gubernur sudah menetapkan larangan total demi keselamatan warga dan perlindungan infrastruktur, mengapa Dishub PALI justru sibuk membicarakan “dispensasi”? Apakah nyawa warga PALI dan keutuhan jalan provinsi bisa dinegosiasikan dengan selembar surat perizinan khusus?
Ketidakhadiran petugas di lapangan saat puluhan truk tertahan di Simpang Raja memicu kecurigaan liar: Apakah Dishub PALI sudah beralih fungsi dari pengatur lalu lintas menjadi “pelayan setia” kepentingan perusahaan? Di mana keberanian mereka yang biasanya garang terhadap kendaraan kecil, namun mendadak ciut dan “tak tahu” saat raksasa tambang melintas?
Hentikan Alibi, Mulailah Beraksi!
Publik tidak butuh alasan sedang mendampingi Bupati atau menunggu koordinasi provinsi. Rakyat butuh tindakan nyata! Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Pergub Sumsel No. 74 Tahun 2018 untuk mengurangi kerusakan jalan dan polusi.
- Mana tim investigasi khusus yang dijanjikan bekerja hingga 1 Februari 2026 untuk memastikan kepatuhan?
- Kenapa sanksi tegas tidak segera dijatuhkan kepada PT BSE yang jelas-jelas menantang Instruksi Gubernur?
Jika pengangkutan harus dialihkan ke jalur khusus, maka TUTUP JALAN UMUM SEKARANG JUGA! Jangan biarkan PALI dicap sebagai kabupaten yang “bisa dibeli” sehingga aturan Gubernur pun tak laku di sini.
Wahai para pejabat, ingatlah: Kursi kalian dibayar rakyat, bukan disewa oleh perusahaan batubara!
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















