Dituding Rangkap Jabatan dan ‘Makan Uang Negara’, Guru P3K SMKN 2 Penukal Elika Suseni Sampaikan Hak Jawab

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung SMK Negeri 2 Penukal di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, tempat Elika Suseni mengajar. Elika memberikan klarifikasi resmi membantah tudingan miring terkait rangkap jabatan dirinya sebagai Guru P3K sekaligus anggota BPD. (Foto: Dok/Alber Irawan)

Gedung SMK Negeri 2 Penukal di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, tempat Elika Suseni mengajar. Elika memberikan klarifikasi resmi membantah tudingan miring terkait rangkap jabatan dirinya sebagai Guru P3K sekaligus anggota BPD. (Foto: Dok/Alber Irawan)

PALI | tintamerah.co -, Terkait pemberitaan yang beredar mengenai tudingan rangkap jabatan dan polemik hukum terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMK Negeri 2 Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Suamtera Selatan, yang bersangkutan akhirnya angkat bicara.

Elika Suseni menyampaikan hak jawab dan sanggahan resmi kepada tintamerah.co, Sabtu (16/5/2026) guna mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyebut dirinya kebal hukum, menantang aturan, serta merangkap jabatan sebagai P3K sekaligus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam surat sanggahan tertulisnya, Elika menegaskan sejumlah poin penting untuk meluruskan informasi yang dinilainya tidak berdasar aturan hukum yang berlaku:

Bantahan Terhadap Tudingan Menantang Aturan

Elika membantah keras kutipan di dalam berita yang menyatakan bahwa dirinya bersikap arogan dan mengeluarkan kalimat tantangan berupa, “Siapapun yang bisa membuat saya berhenti, silahkan mencoba”. “Terhadap tulisan tersebut saya menyatakan menolak, karena saya tidak pernah mengucapkan kalimat seperti tersebut di atas,” tegas Elika dalam keterangan tertulisnya. Ia juga memastikan selalu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai P3K dengan baik sesuai Surat Keputusan (SK) yang dimilikinya.

BACA JUGA  Program Literasi Polsek Talang Ubi Berikan Bantuan Buku Bacaan ke Sekolah Islam Terpadu Rabbani

UU ASN Tidak Melarang P3K Rangkap Jabatan BPD

Mengenai tuduhan bahwa posisinya melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Elika memberikan penjelasan hukum. Menurutnya, undang-undang tersebut sama sekali tidak mengatur larangan bagi P3K untuk merangkap sebagai anggota BPD. “Yang dilarang di dalam aturan adalah jika anggota BPD merangkap jabatan dengan perangkat desa, bukan dengan P3K,” sanggahnya. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K yang juga tidak memuat aturan larangan rangkap jabatan serupa.

Penjelasan Mengenai UU Desa dan Permendagri

Meluruskan klaim yang menyebutkan ASN aktif tidak boleh menjadi anggota BPD berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Elika membeberkan isi Pasal 64 huruf d, e, dan f. Berdasarkan pasal tersebut, larangan merangkap jabatan bagi anggota BPD hanya berlaku untuk posisi Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan. “Dari uraian pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi P3K rangkap jadi BPD,” urainya.

BACA JUGA  Coba Suap Wartawan Online, Malah Ini yang Terjadi di BSB Pendopo

Hal senada juga disampaikannya terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 tentang BPD. Merujuk pada Pasal 26 huruf d, e, dan f di peraturan tersebut, ketentuan larangan yang ada juga tidak memuat klausul larangan bagi BPD diisi oleh unsur ASN (PNS maupun P3K).

Kesimpulan

Menutup hak jawabnya, Elika Suseni menegaskan bahwa statusnya yang menjalankan tugas sebagai Guru P3K sekaligus anggota BPD sepenuhnya sah dan tidak melanggar regulasi mana pun yang berlaku di Republik Indonesia.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, baik UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, tidak ada larangan bagi ASN/P3K untuk merangkap jabatan sebagai anggota BPD,” pungkasnya.

BACA JUGA  Wabup PALI Iwan Tuaji: Pancasila Jangan Cuma Jadi Hiasan Dinding Kantor dan Buku Sejarah!

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Wabup PALI Iwan Tuaji: Pancasila Jangan Cuma Jadi Hiasan Dinding Kantor dan Buku Sejarah!
Membumikan Pancasila di Bumi Serepat Serasan: Kaban Kesbangpol PALI Ajak ASN dan Pemuda Jadi Agen Perdamaian
Raih Gelar Magister Hukum di Tengah Kesibukan Wakil Rakyat, Muhammad Budi Hoiru Tegaskan Komitmen Kawal Regulasi PALI
Hari Lahir Pancasila, Firdaus Hasbullah Bakar Semangat Generasi Muda: Rawat Nilai Kebangsaan, Jangan Hanya Jadi Slogan!
Jeritan Warga Ring 1 Diabaikan! APMAB Kutuk Sikap Eksklusif Pertamina Field Adera, Desak DPRD PALI Jangan Mandul!
Respons Cepat Bencana, Pemkab PALI Kirim Bantuan Pangan untuk Korban Kebakaran Mesin Cuci
Lilin di Atas Mesin Cuci Hanguskan Rumah Warga, Camat dan Lurah Talang Ubi Timur Tinjau Langsung Lokasi Bencana
Kutukan atau Berkah? Wabup PALI Iwan Tuaji Menggelegar di Pengabuan Timur: “Jangan Pernah Lawan Orang Tua, Itu Sumber Utama Ridho Allah!”

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

Wabup PALI Iwan Tuaji: Pancasila Jangan Cuma Jadi Hiasan Dinding Kantor dan Buku Sejarah!

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:54 WIB

Membumikan Pancasila di Bumi Serepat Serasan: Kaban Kesbangpol PALI Ajak ASN dan Pemuda Jadi Agen Perdamaian

Senin, 1 Juni 2026 - 08:35 WIB

Raih Gelar Magister Hukum di Tengah Kesibukan Wakil Rakyat, Muhammad Budi Hoiru Tegaskan Komitmen Kawal Regulasi PALI

Senin, 1 Juni 2026 - 08:14 WIB

Hari Lahir Pancasila, Firdaus Hasbullah Bakar Semangat Generasi Muda: Rawat Nilai Kebangsaan, Jangan Hanya Jadi Slogan!

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:42 WIB

Jeritan Warga Ring 1 Diabaikan! APMAB Kutuk Sikap Eksklusif Pertamina Field Adera, Desak DPRD PALI Jangan Mandul!

Berita Terbaru