PALI | tintamerah.co -, Ruang Rapat Paripurna DPRD PALI, Senin (10/8/2026), menjadi saksi bisu betapa tajamnya perbedaan pandangan terkait operasional PT Aburahmi. Di tengah gelombang desakan publik dan temuan nyata pelanggaran regulasi, Anggota DPRD PALI dari Fraksi Golkar, Darmadi Suhaimi, justru mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyebut perusahaan sawit tersebut sebagai “korban”.
Gelombang Protes dan Desakan Penegakan Hukum
Polemik PT Aburahmi sejatinya telah memicu kemarahan publik. Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, desakan agar perusahaan ini segera ditindak terus mengalir. Firdaus Hasbullah telah lebih dulu angkat bicara, menantang Satpol PP untuk segera bertindak tegas dengan menyegel pabrik yang beroperasi tanpa izin tersebut.
Tak hanya itu, Forum Pemuda Peduli (FPR) PALI secara lugas menuntut agar negara tidak menjadi pecundang di hadapan korporasi nakal. Suara keras juga datang dari Ketua LSM Serampuh yang menilai wibawa pemerintah telah diinjak-injak, seraya mendesak penghentian operasional secara paksa tanpa kompromi. Senada dengan itu, PGK PALI menegaskan bahwa sanksi administratif berupa penutupan sementara tidaklah cukup, melainkan harus dibarengi dengan ketegasan hukum yang memberikan efek jera.
Fakta Lapangan: Borok PT Aburahmi Terbongkar
Kenekatan PT Aburahmi beroperasi tanpa izin lengkap telah dibongkar habis dalam sidak gabungan lintas OPD pada Selasa (4/8/2026). DPMPTSP PALI secara transparan membeberkan bahwa perusahaan belum mengantongi izin operasional. Lebih jauh, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat perusahaan melakukan uji coba mesin secara sepihak tanpa prosedur pelaporan yang benar.
Tindakan “kucing-kucingan” ini membuat geram banyak pihak. Disnaker PALI bahkan sempat meluapkan kemarahannya saat sidak, menilai perusahaan telah mengabaikan standar ketenagakerjaan. Sementara Kadishub PALI, Kartika Sari, mengecam keras tindakan perusahaan yang dianggap menebar bahaya dan secara terang-terangan mengangkangi aturan. Dari sektor fiskal, Bapenda PALI menegaskan bahwa kepatuhan pajak adalah harga mati yang tidak bisa ditawar, terlepas dari apa pun dalih pihak perusahaan.
Intervensi Politik dan Kontroversi “Sang Korban”
Di tengah desakan dari Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, yang memerintahkan agar pabrik disegel jika belum berizin, pernyataan Darmadi Suhaimi justru menjadi anomali. Meskipun mengakui pabrik tersebut berlokasi di desa kelahirannya, Darmadi justru melimpahkan kesalahan kepada instansi pemerintah.
“Ya jangan melempar seperti itu karena ini mulanya dari sana, dari Dinas Lingkungan Hidup semuanya. Semuanya. Aburahmi jadi korban,” tegas Darmadi dalam RDP tersebut.
Darmadi yang mengaku mendapatkan banyak telepon dari berbagai pihak sebelum RDP berlangsung, bersikeras bahwa investasi melalui OSS seharusnya mempermudah izin. Ia bahkan mengklaim bahwa posisi PT Aburahmi saat ini adalah pihak yang terzalimi oleh sistem birokrasi, sebuah pernyataan yang langsung memicu perdebatan panjang di ruang sidang.
Uji Nyali Kewibawaan Pemerintah
Pernyataan Darmadi Suhaimi yang secara terbuka membela perusahaan di tengah bukti pelanggaran nyata, kini menempatkan pemerintah daerah di persimpangan jalan. Publik PALI kini menanti, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi, atau justru melempem di hadapan intervensi kekuatan politik yang menyebut pelanggar aturan sebagai “korban”.
Kini bola panas berada di tangan Pemkab PALI. Tantangan dari berbagai elemen masyarakat dan LSM agar Bupati Asgianto segera mengambil tindakan tegas menyegel pabrik, menjadi ujian sesungguhnya bagi marwah hukum di Bumi Serepat Serasan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















