PALI | tintaemrah.co -, Upaya warga Desa Tempirai, Sdr. Suparin, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya berakhir buntu di meja Kepala Desa (Kades) Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Tindakan Kades yang menolak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) memicu reaksi keras dari Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional (YKBHN) yang kini resmi melayangkan somasi terbuka.
Skandal ini mencuat setelah Kades Tempirai, Muhammad Jonot, mengeluarkan surat penolakan nomor 140/38/DT/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Alih-alih memberikan pelayanan publik yang prima, Kades berdalih tidak dapat menandatangani berkas SKT karena lahan tersebut dianggap masuk dalam urusan program Cetak Sawah Rakyat (CSR).
Kronologi Pengabaian Hak: 41 Hari Tanpa Kepastian
Tim kuasa hukum Suparin dari YKBHN, yang dipimpin oleh Dr. Subiyanto, S.Sos., S.H., M.Kn., CLA., menilai pelayanan publik di Desa Tempirai jauh dari kata profesional.
“Klien kami telah mengajukan permohonan sejak 22 Desember 2025. Namun, surat jawaban baru terbit pada 25 Februari 2026. Selama 41 hari kerja, hak warga negara diterlantarkan tanpa kejelasan. Ini adalah cerminan pelayanan publik yang tidak transparan dan tidak adil,” tegas tim hukum dalam surat somasinya yang diterima tintamerah.co Rabu (18/3/2026).
Padahal, secara administratif, tanah milik Suparin diklaim telah clear and clean. Enam orang pemilik lahan yang berbatasan langsung telah menandatangani surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan tidak ada sengketa perbatasan.
Dugaan Maladministrasi dan ‘Main Mata’ dengan Oknum
YKBHN membongkar adanya indikasi kuat maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Tempirai. Salah satu poin krusial yang disorot adalah keterlibatan Sdr. Penting Haryanto, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani sekaligus aparat desa (Kaur Kesejahteraan).
Tanah milik Suparin diduga telah digusur secara sepihak untuk proyek Cetak Sawah Rakyat tanpa ijin pemiliknya. Berdasarkan Berita Acara Konfirmasi di Kantor Kecamatan Penukal Utara, Suparin menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui lahan kebun karet dan kayu meranti miliknya digarap untuk proyek tersebut.
“Aku tidak tahu kalau tanah itu tanah kuyung yang digusur oleh PCSR karena ini kesalahan Martosa (Babinsa TNI),” ujar Penting Haryanto sebagaimana dikutip dalam dokumen hukum, yang secara tersirat mengakui adanya penggusuran lahan milik Suparin.
Melanggar Konstitusi dan UU Administrasi Pemerintahan
Dalam telaah hukumnya, YKBHN menyatakan Kades Tempirai telah melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kades dianggap tidak melakukan cek lapangan dan klasifikasi terhadap saksi-saksi batas tanah sebelum mengeluarkan surat penolakan.
“Penolakan tersebut tanpa dasar hukum yang sah. Klien kami menguasai fisik tanah tersebut secara turun-temurun dari orang tuanya. Tindakan Kades yang menolak menerbitkan SKT adalah perbuatan melawan hukum (PMH),” tulis YKBHN dalam dokumen tersebut.
Deadline 5 Hari atau Jalur Hukum
YKBHN memberikan tenggat waktu selama 5 hari kerja bagi Kades Tempirai untuk merevisi surat keputusannya dan segera menerbitkan SKT yang dimohonkan. Jika somasi ini diabaikan, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik secara administrasi maupun pidana.
Tembusan surat somasi ini juga telah disampaikan kepada Bupati PALI, Kapolres PALI, dan Camat Penukal Utara untuk menjadi atensi serius pemerintah daerah.
Kades Tempirai Buka Suara: Tolak Tekanan Somasi
Kepala Desa Tempirai, Muhammad Jonot, akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai tudingan miring terkait program cetak sawah di wilayahnya. Dengan nada tegas, ia menyatakan tidak akan tunduk pada tekanan pihak mana pun, termasuk somasi hukum, selama sengketa lahan belum menemui titik terang.
Sengketa Lahan Suparin: “Saya Bukan Pengadilan”
Terkait klaim warga bernama Suparin yang menyatakan lahan kebun karetnya diserobot oleh program cetak sawah, Muhammad Jonot menjelaskan bahwa secara historis lahan tersebut adalah rawa yang kemudian dinormalisasi. Meski Suparin mengklaim adanya kepemilikan adat dan keberadaan puluhan batang kayu meranti serta karet, Kades menegaskan belum ada pengakuan hak secara hukum yang sah di atas lahan tersebut.
“Kalau klaim, silakan saja. Tapi di lapangan, saat dicek, kayu meranti yang dimaksud tidak ada. Batang karet pun hanya beberapa di pinggiran. Masalahnya, lahan ini sedang dalam urusan (sengketa) dengan tim cetak sawah dan Gapoktan,” ujar Jonot saat dihubungi tintamerah.co, Rabu (18/3/2026).
Ia menambahkan bahwa dirinya telah melakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil, sehingga persoalan tersebut kini dilimpahkan ke tingkat kecamatan.
Penolakan SKT dan Tantangan Terhadap Somasi YKBHN
Muhammad Jonot juga menanggapi dingin somasi yang dilayangkan oleh Yayasan Bantuan Hukum (YKBHN) terkait penolakan penandatanganan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukan pihak Suparin. Ia dituduh melakukan pembiaran selama 41 hari.
“Saya jawab resmi melalui surat desa: saya tidak bisa menandatangani surat itu karena lahan masih dalam status sengketa sesuai laporan Pak Suparin sendiri. Bagaimana mungkin saya tanda tangan barang yang lagi dalam urusan? Apa hak saya?” tegasnya.
Terkait desakan revisi surat penolakan dalam waktu 5 hari, Jonot menyatakan tetap pada pendiriannya. “Saya tidak akan merevisi. Jika mereka ingin bawa ke pengadilan, saya siap dipanggil. Saya butuh kepastian hukum atau surat perdamaian dulu, baru saya berani tanda tangan.”
Sementara, tintamerah telah berusaha menyampaikan surat wawancara kepada Ketua Kelompok Tani Tempirai bersatu, Penting Haryanto, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni, Rabu (18/3/2026), mengenai sengketa lahan di cetak sawah Tempirai. Namun hingga berita ini diturunkan Penting Haryanto dan Ahmad Jhoni belum memberikan keterangan resminya mengenai persoalan tersebut.
Laporan: Efran















