PALI | tintamerah.co -, Sosok wartawan asal Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Efran, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi dunia pers saat ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa seorang jurnalis tidak boleh bersikap netral, apalagi sampai berpihak pada kepentingan tertentu yang mencederai publik.
Menurut Efran, jurnalis memiliki kewajiban moral “berpihak”, namun keberpihakan tersebut harus ditujukan sepenuhnya kepada kebenaran. Ia mengingatkan bahwa netralitas yang semu seringkali justru mengaburkan fakta yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat.
“Jurnalis tidak boleh netral, apalagi berpihak selain pada kebenaran. Jurnalis harus tegak lurus kepada kebenaran,” tegas Efran dalam kesempatan diskusi santai bersama sejumlah awak media Bumi Serepat Serasan, Rabu (25/2/2026).
Wartawan Bukan Kebal Hukum
Efran juga menyoroti fenomena oknum jurnalis yang merasa dirinya memiliki imunitas hukum. Ia menegaskan bahwa wartawan tidak kebal hukum dan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika melanggar aturan.
Baginya, kontrol sosial dari masyarakat adalah instrumen penting dalam mengawasi kerja-kerja jurnalistik agar tetap berada pada koridornya. Hal ini selaras dengan semangat Kode Etik Jurnalistik yang menuntut profesionalisme di setiap langkah peliputan.
Menghormati Perjuangan Tokoh Pers
Ia mengajak para insan pers saat ini untuk menengok kembali sejarah panjang perjuangan Bapak Pers Indonesia, Tirto Ardhi Soerjo dan para pendahulu dalam membangun peradaban media di tanah air. Efran menyayangkan jika saat ini profesi jurnalis justru tidak digunakan sebagai alat perjuangan untuk membela hak-hak rakyat kecil.
“Jika para pejuang pers terdahulu bisa hidup kembali, mereka pasti akan menghukum para oknum jurnalis yang hari ini melacurkan profesinya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” terang Efran.
Masyarakat Sebagai Kontrol Utama
Lebih lanjut, Efran menyebut masyarakat memiliki peran vital sebagai kontrol sosial terhadap kerja-kerja jurnalistik. Dewan Pers menyediakan mekanisme bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Masyarakat adalah hakim tertinggi dalam menilai kualitas karya kita. Kontrol masyarakat inilah yang memastikan jurnalis tetap bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” pungkas Efran.
“Selain itu, masyarakat adalah kontrol kerja jurnalistik yang paling efektif. Jika ada pemberitaan yang tidak akurat atau melanggar etika, masyarakat punya hak untuk mengkritik, melakukan koreksi, hingga melaporkannya ke Dewan Pers,” Efran menambahkan.
Pernyataan keras ini muncul di tengah keprihatinan atas adanya kasus oknum yang mencoreng marwah pers, seperti keterlibatan dalam praktik pemerasan yang belum lama ini sempat menghebohkan di Benakat, Muara Enim.
Bagi Efran, jurnalisme bukan sekadar profesi mencari berita, melainkan panggilan untuk menjadi penyambung lidah masyarakat dan penjaga demokrasi. Dengan integritas yang teguh dan keterbukaan terhadap kritik, pers diharapkan tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang kredibel dan dipercaya oleh publik.
Laporan: ej@















