PALI | Tintamerah.co.id -, Ketua Aktivis Desa PALI, Jhoni Iskandar, ST angkat bicara soal dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) desa Sungai Langan, kecamatan Penukal, PALI, Sumatera Selatan yang dikurangi oleh oknum pemerintah desa.
Menurut Jhoni, tindakan oknum Pemdes tersebut sudah keluar dari tugasnya membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“sangat prihatin atas kejadian yg dilakukan oleh oknum yang sangat tidak berpihak kepada masyarakat,” kata dia kepada Tintamerah.co.id, Senin (02/05/22).
Atas kejadian tersebut, Jhoni mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan kepada pemerintah desa Sungai Langan.
“Ketua Aktivis Desa PALI mendesak pihak berwajib untuk segera menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Jhoni.
Kendati demikian, Jhoni mengharapkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali diseluruh pemerintahan desa lainnya di PALI.
“Ketua aktivis Desa PALI juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang lainnya agar dapat menjalankan tugas sesuai fungsinya yaitu melayani dan mampu kesejahtaraan masyarakatnya bukan malah sebaliknya menindas hak rakyat yang kita ketahui dalam kondusi yang sangat sulit saat ini,” tutupnya.
Seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat 30 Juli 2021, Kemensos Tegaskan Dana Bansos Tak Boleh Dipotong.
Kementerian Sosial menegaskan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat.
Penegasan ini diberikan seiring viralnya kabar pemotongan dana bansos yang diterima masyarakat di daerah Depok, Jawa Barat dan Tangerang, Banten. Kabarnya, dana bansos dipotong oleh Ketua RT dan RW setempat hingga pendamping penyaluran bansos.
“Bansos harus diterima utuh oleh keluarga penerima manfaat, tidak boleh ada pengurangan. Tidak boleh ada potongan,” kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/7).
Seperti diketahui, warga desa Sungai Langan protes karena BLT miliknya dipotong oknum pemerintah desa senilai lima puluh ribu rupiah.
Atas kejadian itu pemerintah desa Sungai Langan mengembalikan BLT warga yang dipotong pada Kamis 28 April 2022 di Kantor Desa.
Laporan : Tim IWO PALI















