PALI | tintamerah.co -, Polemik tapal batas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan kembali menyita perhatian publik. Bukan sekadar urusan administrasi, sengketa wilayah ini dinilai berpotensi menjadi “bom waktu” yang mengancam kepastian hukum dan sosial bagi masyarakat setempat.
Anggota DPRD PALI dari Fraksi Hanura, H. Husni Thamrin, secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten PALI untuk menjadikan penyelesaian tapal batas sebagai agenda prioritas. Pernyataan ini disampaikan Husni saat ditemui tintamerah.co di sela-sela aktivitas olahraga pagi di Lapangan Stadion Gelora November, Pertamina, Pendopo, Sabtu (15/8/2026).
Urgensi Keterlibatan “Saksi Sejarah”
Husni menekankan bahwa kunci penyelesaian sengketa wilayah saat ini terletak pada pemanfaatan momentum. Ia mengingatkan bahwa saat ini masih terdapat generasi sepuh—saksi hidup—yang memegang teguh sejarah pembagian wilayah.
“Sebagai anggota dewan, saya menekankan pentingnya langkah cepat mumpung saksi-saksi tua kita masih ada. Kita bisa bertanya langsung kepada mereka tentang batas wilayah kabupaten, kecamatan, hingga desa. Jika mereka sudah tiada, kita hanya akan mewarisi cerita ‘katanya’ dari anak cucu, dan itu sangat riskan secara hukum dan administratif,” tegas Husni.
Menurutnya, polemik yang sempat viral di media sosial, seperti kasus Danau Sebetung, seharusnya menjadi pelajaran penting. Ia meyakini, dengan mengkolaborasikan keterangan saksi hidup dan data dari bagian Tata Pemerintahan (Tapem), solusi objektif bisa segera dirumuskan tanpa harus menciptakan kegaduhan baru.
Sentil Polemik Desa hingga Batas Kabupaten
Dalam diskusi hangat tersebut, Husni secara spesifik menyoroti ketegangan di tingkat desa, termasuk dinamika perbatasan antara Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur. Baginya, ketidakjelasan batas wilayah desa seringkali menjadi pemicu gesekan sosial yang tidak perlu di tingkat akar rumput.
Tidak hanya di tingkat desa, Husni juga memetakan beberapa titik krusial batas kabupaten yang harus segera didefinitifkan. Ia mencatat potensi sengketa di Desa Semangus yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas, di mana klaim antar pihak masih simpang siur, hingga area perbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin yang bersinggungan dengan wilayah perkebunan PT Inti Agro Makmur.
“Di Desa Semangus saja, ada perbedaan persepsi. Ada yang bilang batasnya di tengah dusun, ada yang bilang di area Jeramba Kuning. Jika ini dibiarkan abu-abu, masyarakat kita yang menjadi korban utama,” tandasnya.
Melindungi Hak Masyarakat dari Ketidakpastian
Husni Thamrin secara blak-blakan mengungkapkan keresahannya mengapa isu ini harus menjadi prioritas. Baginya, sengketa tapal batas bukan hanya soal garis di peta, melainkan soal kepastian hak atas tanah dan lahan bagi warga PALI.
“Keresahan saya mendasar: ditakutkan dikemudian hari akan timbul konflik kepemilikan lahan yang hebat. Jika PALI menyatakan itu wilayahnya, namun Musi Rawas atau Musi Banyuasin mengklaim hal yang sama, maka masyarakat yang akan terkatung-katung. Hak mereka atas sertifikasi tanah atau akses layanan publik menjadi tidak pasti,” jelas politisi Hanura tersebut.
Di akhir wawancara, Husni melontarkan kalimat retoris yang menantang berbagai pihak terkait: “Saatnya sekarang kita selesaikan. Mumpung masyarakat masih banyak yang tahu dan bukti sejarah masih otentik. Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Jangan menunggu konflik pecah baru kita bergerak.”
Dengan desakan ini, publik menanti langkah konkret dari Pemkab PALI untuk segera melakukan pemetaan ulang dan penegasan batas wilayah yang transparan, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















