Tintamerah.co.id -, Sekretaris Daerah (Sekda) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Kartika Yanti menginstruksikan agar seluruh pejabat teras Bumi Serepat Serasan yang mendapat kendaraan operasional dilarang menggunakan plat nomor palsu (plat hitam). Ia mengatakan pemakaian plat merah kendaraan dinas bukan hanya digunakan saat jam kantor, tetapi tetap digunakan diluar jam kerja.
“Pakai pelat merah sesuai dengan jabatannya. Seperti saya kira pelatnya 6. Misalnya inspektur itu 19, pak bupati 1, pak wabuk 2. Kalau misalnya kegiatan itu dilakukan memang jam kantor kan memang harus pakai pelat merah kan. Misalnya juga kayak ibu kadang balik tetap balik pelat merah kan,” kata Sekda kepada Tintamerah.co.id, Rabu (04/06/25).
“Sampai ke rumah ya sudah,” lanjut Sekda.
Kartika menegaskan, bahwa pegawai pemerintah yang mengganti plat kendaraan dinas merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mempertanyakan pertimbangan oknum tersebut mengganti plat kendaraan dinasnya.
“Kalau yang namanya kita ganti-ganti pelat itu kan tidak dibenarkan dari segi aturan apapun. Apa pertimbangan mereka?,” ujar Sekda.
Kendati demikian, Kartika mengaku belum mendapatkan informasi pegawai dari dinas mana yang doyan mengganti plat kendaraan dinasnya menjadi plat hitam.
“Nah kalau ibu kan belum tahu siapa yang organisasi perangkat daerah (OPD) ganti-ganti plat merah ke pelat hitam kan,” terang Sekda.
Menurut Kartika, seharusnya pejabat pemerintah memilki rasa bangga karena diberikan kepercayaan menggunakan kendaraan dinas plat merah. Ia mengatakan bahwa tidak semua orang mendapatkan kesempatan yang berharga untuk menggunakan kendaraan plat merah.
“Misalnya bangga dong dikasih kepercayaan. Tidak setiap orang bisa menggunakan pelat yang merah, angkanya 1 digit, ada yang 2 digit kan. Itu prestisius banget,” ungkap Sekda.
Selain itu, kata Kartika, orang akan bertanya siapa pejabat yang menggunakan kendaraan dinas plat merah tersebut saat melintas ditengah masyarakat, karena menjadi perhatian publik, ujar Kartika, pejabat tersebut akan takut untuk membuat kesalahan.
“Tidak hanya di jalan orang noleh, oh itu kepala apa ya. Orang malah kita dengan plat merah itulah kita takut pak berbuat salah. Karena mudah akan tersorot,” ucap Sekda.
Oleh sebab itu, Kartika meminta agar seluruh jajaran Kepala OPD PALI harus menyadari bahwa kendaraan dinas yang digunakannya bukan milik pribadi.
“Nah itu yang salah satu sebenarnya kalau kepala dinas menyadari tidak bagus kalau memang pelat hitam kan mobil pribadi jatuhnya seperti itu,” tutup Sekda.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kabupaten PALI M. Antoni buka suara soal oknum ASN PALI yang doyan mengganti plat merah kendaraan dinas menjadi plat hitam.
Ia sangat menyayangkan tindakan oknum ASN tersebut karena dinilai melanggar undang-undang lalu lintas.
Antoni mengatakan seluruh pegawai negeri yang diberikan kendaraan operasional kerja diwajibkan menggunakan plat merah pada kendaraan dinasnya.
“Kalau bisa, bukan bisa harus dong, tidak boleh,” ujar Antoni.
Lebih lanjut, Antoni menuturkan bahwa kendaraan dinas, sesuai dengan peraturan, adalah aset daerah yang harus digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Ini berarti, kata Antoni, kendaraan tersebut bukan merupakan properti pribadi bagi pejabat atau ASN yang menggunakannya.
“Itu kan aset daerah untuk menunjang kinerja,” tutur Antoni.
(ej@/tintamerah)















