Tim Beruang Hitam Polres PALI Berhasil Mengamankan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan

Senin, 26 Desember 2022 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Penadahan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 beberapa bulan lalu, berhasil diungkap Sat Reskrim Polres PALI.

Diketahui terduga tersangka pelaku dalam kasus Pasal 363 KUHP Jo pasal 480 KUHP itu, bernama Sulainan (39) warga Dusun V, Desa Cinta Kasih,Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pelaku ini ditangkap Petugas Kepolisian lantaran telah melakukan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Penadahan sesuai LP / B-154 / X / 2022 / SPKT/ POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Oktober 2022 lalu.

Kapolres PALI AKBP.Efrannedy, S.I.K, M.A.P.,didampingi Kasat Reskrim Polres PALI IPTU.Yudhistira, S.Tr.K,S.I.K.,dan Kanit Pidum dan Tim Opsnal Beruang Hitam mengatakanbahwa pelaku ditangkap Setelah penyidik melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan 2 alat bukti yang sah.

BACA JUGA  Puluhan Warga Prambatan Mendatangi Kantor Bupati PALI

“Kemudian ditingkatkan ke penyidikan,setelah penyidik mendapatkan informasi keberadaan Tersangka dan Barang Bukti Sedang Berada Di Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing,Kabupaten Muara Enim,Provinsi Sumsel,”Kata Kapolres PALI, kepada wartawan pada Senin (27/12/2022) pagi.

Maka dari itu lanjutnya,ia langsung memberikab perintah ke Kasat Reskrim Polres Pali,IPTU.Yudhistira S.Tr.K.,S.I.K,dan berkoordinasi dengan Kanit Pidum,Tim Opsnal Beruang Hitam untuk segera mengamankan pelaku.

“Saat Melakukan Penangkapan terhadap pelaku,berhasil diamankan Barang Bukti 1 Unit Sepeda motor Honda Scoopy Warna hitam merah, berikut 1 (Satu) buah BPKB sepeda motor yang sudah tinggal kulit luarnya saja,kemudian pelaku beserta Barang Bukti diamankan Ke Mapolres Pali Guna Penyidikan Lebih Lanjut,”ujarnya.

Kasat Reskrim Polres PALI IPTU,Yudhistira S.Tr.K, S.I.K, menguraikan kronologis tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Penadahan yang dilakukan oleh terduga pelaku tersangka bernama Sulainan.

BACA JUGA  Wabup dan Kapolres PALI Salurkan Bantuan Bagi Warga Jalani Isoman Melalui Seluruh Polsek

“Kejadian tersebut Terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 27 Oktober 2022 Sekira Pukul 02.30 WIB,Bertempat Di Tebing Atmojo kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,”ujarnya.

Pada saat itu jelasnya,korban sedang mengecek dapur rumahnya, lalu korban melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka dan posisi tidak terkunci,merasa janggal kemudian korban terkejut melihat sepeda motor Honda milik korban tidak ada didalam rumah.

“Kemudian korban mengecek lemari kamar dekat dapur,dan mengecek BPKB Motornya juga hilang diambil pelaku, Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp.21.000.000,-(Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pali,”tambah Kanit Pidum Kasat Reskrim AIPDA.Hairil Rozi.

Kapolres PALI AKBP.Efrannedy,S.I.K, M.A.P.,menambahkan lagi,ia menegaskan bahwa terbongkarnya kasus ini juga karena korban memiliki bukti kepemilikan dari Ranmor tersebut.

BACA JUGA  DPUPR OKI Tanggulangi Kerusakan Jalan Lebung Batang - Tulung Selapan, Ajak Perusahaan Peduli

“Untuk itu saya menghimbau kepada warga,jangan tergiur dengan harga motor yang murah, namun tidak dilengkapi bukti dokumen kepemilikan, berkemungkinan yang dijual merupakan barang hasil kejahatan,”pungkas mantan Kapolres Mura ini.
(Ahmad)

Berita Terkait

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati
Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan
Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan
DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai
Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi
Ketukan Pintu di Ujung Senja: Langkah Nyata Lurah Talang Ubi Timur Memeluk Warga yang Rapuh
PALI KACAU: Birokrasi Tiarap, Sinergi Forkopimda Ambyar, Rakyat Menjerit di Tengah Tekanan Fiskal!
Pasca Iwan Tuaji Diamankan Kejati Sumsel: Bupati Asgianto ‘Menghilang’, Prokopim Sebut Dinas Luar ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:31 WIB

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WIB

Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:49 WIB

Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43 WIB

DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi

Berita Terbaru