Sidang Kasus Dugaan Penipuan Indah Rizki Ani: Korban Berharap Keadilan dan Vonis Berat Untuk Terdakwa

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, tintamerah.co.id, -Ria Silviani, F berharap hakim memberikan vonis seberat-beratnya kepada terdakwa Indah Rizki Ani yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan pembuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372.

Ria Silviani,F mengatakan, kronologis dia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Indah Rizki Ani adalah bermula pada bulan Januari tahun 2024 Indah Rizki Ani ini yang sekarang jadi tersangka ini menawarkan bisnis sembako dengan dia.

“Kemudian Indah Rizki Ani minta modal dengan saya. Awalnya dia minta Rp 500 juta pada Januari 2024. Dia mengambil uang cash di rumah saya sekitar pukul 04.00 sore,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (28/5/2025).

Beberapa hari di bulan yang sama bulan Januari tahun 2024, sambung Ria, Indah juga meminta modal kembali senilai Rp 200 juta. “Dengan janji 1 bulan kemudian bagi hasil 20% dari modal yang saya berikan,” ucapnya.

BACA JUGA  Secara Spontan Bantu Tambahan Modal Untuk UMKM

Namun, lanjut Ria, setelah jatuh tempo satu bulan kemudian dia menitipkan sertifikat rumah SHM. Setelah jatuh tempo tanggal 20 itu dia berjanji meminjam SHM itu untuk membayar, di sekolahkannya dipindah tangankannya SHM itu dan uang diambil.

“Tapi ternyata uang saya tetap tidak dibayarkan juga,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Ria, pada tanggal 25 dia menambah pinjaman lagi Rp 400 juta, mengajak temannya.

” Teman saya memberikan uang Rp 400 juta, diambilnya 200 juta ditransfer dan rp200 juta cash sekitar tanggal 25 Februari 2024,” katanya.

Ria menerangkan, setelah kejadian itu di bulan 3 ditagih jawabannya selalu besok, atau lusa, besok sore. Sampai berlalu sampai 1 bulan 2 bulan sampai tidak ada kabar lagi sehingga dia membuat laporan ke polisi. Laporan Polisi dengan LP nomor :LP/B/1268/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang pada 17 Mei 2024.

BACA JUGA  Gadis dibawah Umur Warga Tubaba Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

“Ketika saya sudah membuat laporan polisi, Indah sempat kabur. Ketika saya buat laporan polisi, ternyata banyak yang buat laporan yang sudah membuat laporan baru 2 orang, dan ditambah saya menjadi 3 orang. Untuk laporan saya itu laporannya di Polrestabes Palembang,” paparnya.

“Karena saya sudah membuat laporan polisi. Akhirnya Indah Rizki Ani kabur. Dan pada bulan Januari 20 Januari 2025 Indah Rizki Ani ditangkap di daerah Bogor. Melalui mediasi tetap mediasi awal pengembalian dana dengan damai. Tapi sampai detik ini tidak ada perdamaian itu baik dari pengacaranya, dari dia dan orang tuanya sudah pernah kami datangi dan orang tuanya lepas tangan,” bebernya.

Lebih lanjut Ria menjelaskan, kasus ini sudah masuk sidang di pengadilan.

BACA JUGA  Kapolda Didampingi Wakapolda Lepas 20 Jamaah Haji Personel Polda Sumsel

“Kalau saya diundang sidang baru satu kali. Hari ini ada sidang lagi, tapi putusannya kabarnya diputus Minggu depan,” tuturnya.

“Kami berharap majelis hakim bersikap adil. Apalagi dia ini sudah termasuk residivis. Karena di tahun 2021 sudah melakukan penipuan serupa dengan modus bisnis handphone. Dan LP nya ada di Polda Metro Jaya. Jadi saya minta hukuman pelaku ini dihukum dengan undang-undang sesuai dengan pasal yang dikaitkan dengan perbuatan penipuannya,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Indah Rizki Ani, Advokat Dr Zaidan SH saat dikonfirmasi via Whatsapps terkait kasus tersebut mengatakan, dia sudah tidak lagi menjadi pengacara Indah Rizki Ani.

“Saya bukan pengacara terdakwa Indah Rizki Ani lagi. Untuk pengacara ibuk Indah yang baru, saya tidak tahu,” ucapnya singkat. (YL)

Berita Terkait

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!
Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017
Solidaritas Tanpa Batas: Insan Pers Bumi Serepat Serasan Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!

Jumat, 18 September 2026 - 12:05 WIB

Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”

Berita Terbaru