Oknum ASN PALI Doyan ‘Pake’ Plat Palsu Kendaraan Dinas, Kepala Insektorat Buka Suara

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat PALI M. Antoni buka suara soal oknum ASN PALI yang doyang pakai plat palsu kendaraan dinas

Kepala Inspektorat PALI M. Antoni buka suara soal oknum ASN PALI yang doyang pakai plat palsu kendaraan dinas

Tintamerah.co.id -, Kepala Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) M. Antoni buka suara soal oknum pejabat teras Bumi Serepat Serasan yang sering menggunakan plat palsu (plat hitam) kendaraan dinas. Ia sangat menyayangkan atas tindakan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) PALI menunjukan tindakan yang melanggar aturan atau norma karena perilaku yang tidak mengikuti peraturan atau disiplin dari pemerintah.

“Kami sangat menyayangkan kalau benar itu terjadi pak ya,” kata Antoni kepada Tintamerah.co.id, Selasa (03/06/25).

Menurut Antoni, pegawai pemerintah yang menggunakan plat palsu kendaraan dinas melanggar undang-undang lalu lintas.

“Nah ya kalau terkait apa namanya itu, plat palsu tadi kan melanggar peraturan lalu lintas Ya kan.

Antoni mengatakan seluruh pegawai negeri yang diberikan kendaraan operasional kerja diwajibkan menggunakan plat merah pada kendaraan dinasnya.

“Kalau bisa, bukan bisa harus dong, tidak boleh,” ujar Antoni.

Lebih lanjut, Antoni menuturkan bahwa kendaraan dinas, sesuai dengan peraturan, adalah aset daerah yang harus digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Ini berarti, kata Antoni, kendaraan tersebut bukan merupakan properti pribadi bagi pejabat atau ASN yang menggunakannya.

BACA JUGA  Jajaran Polres PALI Mengikuti Kegiatan Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

“Itu kan aset daerah untuk menunjang kinerja,” tutur Antoni.

Tintamerah.co.id berusaha mendapat pernyataan dari pemerintah Kabupaten PALI soal oknum ASN PALI yang doyan menggunakan palt palsu, namun saat dikonfirmasi Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji mengatakan merekomendasikan agar Bupati Asgianto yang menjawabnya.

Seperti diketahui, penggunaan plat palsu pada kendaraan dinas, seperti kendaraan para oknum dinas Pemkab PALI, adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum. Plat palsu melanggar aturan lalu lintas dan dapat dianggap sebagai bentuk pemalsuan dokumen. Sanksinya bisa berupa kurungan hingga 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Melanggar UU Lalu Lintas:
Penggunaan plat nomor palsu melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang tidak dipasangnya tanda nomor kendaraan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA  Menjelang HUT Bhayangkara ke 77 Dokkes Polres PALI Gelar Aksi Kemanusiaan

Bisa Dianggap Pemalsuan Dokumen:
Selain pelanggaran lalu lintas, penggunaan plat palsu juga bisa dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen, sesuai Pasal 263 KUHP, yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun.

Sanksi Hukum:
Sanksi hukum untuk menggunakan plat palsu bisa berupa kurungan hingga 2 bulan atau denda Rp 500.000. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana pemalsuan dokumen.

Kendaraan Dinas dan Pelat Palsu:
Penggunaan plat palsu pada kendaraan dinas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak citra lembaga pemerintah.

Dengan demikian, penggunaan plat palsu pada kendaraan dinas adalah pelanggaran hukum yang serius dan harus dihindari.

Kendaraan dinas, sesuai dengan peraturan, adalah aset daerah yang harus digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Ini berarti kendaraan tersebut bukan merupakan properti pribadi bagi pejabat atau ASN yang menggunakannya.

BACA JUGA  Dampak Kenaikkan BBM Dan Apresiasi Kinerja Jurnalis,Kapolres PALI Bagikan Bansos Ke Wartawan Group Rillis Polres Pali

Elaborasi:

Aset Daerah:
Kendaraan dinas dibeli dengan anggaran daerah (APBD) dan merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD).

Penggunaan yang Tepat:
Kendaraan dinas harus digunakan untuk kegiatan kedinasan, seperti perjalanan dinas, rapat, atau kegiatan operasional lain yang mendukung tugas pemerintah.

Dilarang untuk Kepentingan Pribadi:
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, seperti mudik atau belanja pribadi, adalah pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi.

Peraturan yang Menegaskan:
Ada peraturan khusus yang mengatur penggunaan kendaraan dinas, termasuk larangan penggunaan untuk kepentingan pribadi dan sanksi bagi pelanggar.

Monitoring dan Pengawasan:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satuan pengawas/inspektorat memiliki peran untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan.

 

(ej@/tintamerah)

 

Berita Terkait

Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang
Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional
PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang
Gebrakan Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Tipe B, Layanan Cuci Darah Jadi Target Utama di 2027
Besok, DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian, LIDIK Ancam Aksi Massa!
Jauh dari Kebisingan, RSUD Talang Ubi Kini Lebih Representatif dan Siap Naik Kelas ke Tipe B
Menggugat “Cetak Sawah di Atas Air Mata”: YKBHN Desak DPRD PALI Bongkar Skandal PCSR Tempirai!
Gebrakan Spektakuler Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Mercusuar Kesehatan Sumsel, Siap Naik Kelas ke Tipe B!

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:36 WIB

Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang

Minggu, 26 April 2026 - 22:07 WIB

Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 21:43 WIB

PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang

Minggu, 26 April 2026 - 19:07 WIB

Gebrakan Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Tipe B, Layanan Cuci Darah Jadi Target Utama di 2027

Minggu, 26 April 2026 - 18:58 WIB

Besok, DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian, LIDIK Ancam Aksi Massa!

Berita Terbaru