PALI | tintamerah.co -, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini tengah berada di persimpangan jalan dalam upaya menjaga stabilitas kas daerah. Di tengah lesunya sektor pertambangan batubara akibat kendala perizinan dan isu lingkungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PALI mulai mengalihkan fokus ke sektor minyak dan gas (migas) sebagai mesin pertumbuhan baru.
Tegas Terhadap Aturan, Enggan Berkompromi Soal Lingkungan
Terhentinya operasional sejumlah tambang batubara di wilayah PALI memberikan dampak signifikan terhadap pemasukan daerah. Kepala Bapenda PALI, Aryansyah, mengungkapkan bahwa nihilnya aktivitas produksi otomatis memutus aliran royalti dan landrent.
Meski demikian, Aryansyah menegaskan pihaknya tidak akan mengambil jalan pintas dengan memberikan izin yang “permisif” kepada perusahaan yang belum memenuhi standar lingkungan.
“Jika perusahaan tidak beroperasi, royalti dan landrent kita memang nol. Namun, kami tetap teguh pada aturan. Kaidah lingkungan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar demi mengejar PAD semata,” tegas Aryansyah saat dibincangi tintamerah.co di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).
Permen 14 Tahun 2025: Peluang Emas di Sektor Migas
Sebagai langkah strategis, PALI kini menaruh harapan besar pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Minyak. Regulasi terbaru ini dinilai sebagai peluang emas bagi daerah untuk terlibat lebih jauh dalam bisnis migas sekaligus menggenjot Dana Bagi Hasil (DBH).
Mengapa Sektor Migas Jadi Kunci?
Ada beberapa alasan mengapa Bapenda PALI sangat optimis terhadap regulasi ini:
- Peluang Bisnis Daerah: Memungkinkan keterlibatan BUMD atau entitas daerah dalam rantai pengelolaan sumber minyak.
- Optimalisasi DBH: Saat ini, DBH migas PALI tercatat masih di bawah angka Rp100 miliar, jumlah yang dianggap belum proporsional dengan potensi daerah.
- Kemandirian Fiskal: Mengurangi ketergantungan pada sektor batubara yang rentan terhadap isu lingkungan dan fluktuasi harga global.
Langkah Strategis: Jemput Bola ke Pusat
Tidak ingin sekadar menunggu, Bapenda PALI berencana melakukan koordinasi intensif dengan dua kementerian kunci, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
Fokus utama dari koordinasi ini adalah memastikan pembagian hasil migas dilakukan secara lebih adil bagi PALI sebagai daerah penghasil. Dengan data produksi yang akurat dan dukungan Permen 14/2025, Pemkab PALI optimis angka DBH bisa melonjak signifikan dalam waktu dekat.
“Kami ingin memastikan PALI mendapatkan hak yang proporsional. Sebagai daerah penghasil, kontribusi kami terhadap energi nasional harus berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat melalui pendapatan daerah,” tutup Aryansyah.
Penulis: ej@ | Editor: efran















