PALI | tintamerah.co -, Polemik dugaan penyerobotan lahan warga Desa Tempirai dalam Program Cetak Sawah Rakyat (PCSR) kian memanas. Setelah sempat menjadi teka-teki, Camat Penukal Utara, Fahrudin, akhirnya memberikan pernyataan tegas terkait carut-marut pengawasan dan konflik agraria yang menyeret nama Kepala Desa Tempirai tersebut.
Dalam wawancara eksklusif, Fahrudin membeberkan fakta mengejutkan mengenai kebuntuan mediasi dan posisi pihak kecamatan dalam pusaran proyek strategis nasional ini.
Mediasi Macet, Camat Minta Bantuan Polisi
Menanggapi tudingan mandulnya pengawasan kecamatan, Fahrudin mengakui bahwa upaya mediasi yang dilakukan di tingkat desa maupun kecamatan menemui jalan buntu. Ia mengungkapkan adanya pihak pelaksana pekerjaan yang mangkir dari panggilan hingga dua kali, yang menyebabkan pihak kecamatan tidak dapat mengambil simpulan hukum.
“Kami sudah mencoba melakukan pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai konfirmasi, namun ada pihak pelaksana pekerjaan yang belum bisa hadir hingga panggilan kedua sehingga kami tidak bisa menyimpulkan apa-apa,” tegas Fahrudin menjawab surat wawancara tintamerah.co, Minggu (22/3/2026).
Lantaran kebuntuan tersebut, Fahrudin mengambil langkah drastis dengan melimpahkan penanganan konflik ini kepada aparat penegak hukum. “Kami meminta secara resmi kepada Polsek Penukal Utara untuk dapat memediasi persoalan antar warga tersebut.”
Dalih Program Strategis Nasional
Terkait dugaan tumpang tindih lahan milik Sdr. Suparin yang digarap tanpa izin, Camat Penukal Utara menekankan bahwa Program Cetak Sawah Rakyat (PCSR) merupakan agenda besar yang diawasi langsung oleh pemerintah pusat.
“Program cetak sawah ini merupakan program strategis nasional yang langsung di bawah pemerintah pusat, yang diawasi langsung oleh unsur ketahanan pangan nasional, Kementerian Pertanian, serta Dinas Pertanian,” ujarnya, seolah menegaskan bahwa kontrol penuh tidak berada di tangan kecamatan semata.
Siap Mediasi Ulang, Hindari Eskalasi Hukum
Meski bola panas kini berada di tangan kepolisian, Fahrudin menyatakan pihaknya tetap terbuka untuk memfasilitasi setiap tuntutan warga guna mencegah eskalasi hukum yang lebih luas, menyusul adanya somasi dari Kuasa Hukum YKBHN kepada Kades Tempirai.
“Kami selalu bersedia memfasilitasi setiap permintaan mediasi permasalahan warga. Apapun itu permasalahannya, sesuai kemampuan dan kewenangan kami,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Konflik ini bermula dari laporan warga Desa Tempirai, Suparin, yang mengklaim lahannya digarap secara sepihak untuk proyek PCSR tanpa adanya ganti rugi maupun izin. Selain itu, muncul dugaan maladministrasi terkait penolakan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Pemerintah Desa Tempirai yang diduga kuat berkaitan dengan kepentingan proyek tersebut.
Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co















