PALI | tintamerah.co -, Genderang perang terhadap potensi pencemaran lingkungan di Bumi Serepat Serasan semakin nyaring ditabuh. Menindaklanjuti inspeksi mendadak (Sidak) Wakil Bupati PALI beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI membuktikan komitmennya dengan menerjunkan tim ahli dari PT Sucofindo ke area stockpile batubara KM 36 milik PT Servo Lintas Raya (SLR).
Langkah agresif ini diambil guna memastikan apakah operasional raksasa logistik batubara tersebut telah menabrak ambang batas baku mutu lingkungan atau masih dalam koridor aturan. Kehadiran Sucofindo sebagai lembaga penguji independen menjadi bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam urusan “Rapor Merah” pengelolaan lingkungan yang sempat mencuat.
Respon Cepat Perusahaan: PT SLR Klaim Terbuka
Menanggapi “serbuan” tim teknis dari DLH dan Sucofindo, Manager HSE PT Servo Lintas Raya, Juliadi Tumanggor, menyatakan bahwa pihaknya sangat kooperatif dan menyambut baik langkah verifikasi lapangan tersebut.
“Atas laporan (Sidak) kemarin, kita langsung respon cepat. Pada prinsipnya, KPL (Kawasan Pengolahan Limbah) kami aksesnya bebas dan terbuka. Pihak luar bisa masuk melihat langsung,” tegas Juliadi saat ditemui tintamerah.co di lokasi KM 36, Jumat (10/4/2026).
Juliadi menjelaskan bahwa saat ini perusahaan telah melakukan berbagai tindakan preventif, termasuk melakukan treatment intensif terhadap kolam-kolam pengendapan lumpur.
Nasib PT SLR di Ujung Hasil Lab
Meski pihak perusahaan mengklaim kondisi pH air dan suhu masih dalam batas normal berdasarkan pengecekan internal harian, nasib PT SLR kini sepenuhnya bergantung pada hasil uji laboratorium resmi yang dibawa oleh Sucofindo.
Terkait desakan publik mengenai kompensasi bagi warga jika terbukti terjadi pencemaran, Juliadi memilih untuk bersikap hati-hati namun tetap menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kita tunggu hasil laboratorium dulu, tidak bisa berandai-andai. Namun, terlepas dari ada atau tidaknya pencemaran, kami tetap menjalankan program CSR secara berkala, seperti pemeriksaan kesehatan dan pemberian sembako bagi masyarakat di sekitar area aktivitas perusahaan,” tambah Juliadi Tumanggor.
Sorotan Tajam: Sidak Bukan Formalitas!
Langkah nyata DLH PALI menggandeng Sucofindo seolah menjadi jawaban telak atas tudingan miring dari Sekretaris PGK PALI yang sebelumnya menyebut Sidak Wabup hanya “formalitas” belaka.
Kepala Dinas LH PALI sebelumnya telah menegaskan: “Jika baku mutu jebol, rekomendasi tutup menanti!”. Kini, dengan diambilnya sampel air dan tanah di titik-titik krusial KM 36, publik menanti pembuktian transparansi. Apakah PT SLR mampu memperbaiki citra lingkungannya, atau justru bukti laboratorium akan memaksa raksasa ini berhenti beroperasi demi keselamatan ekosistem PALI?
Tunggu update selanjutnya hanya di tintamerah.co.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















