LAHAT | tintamerah.co -, Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh jajaran Polda Sumatera Selatan. Tanpa kompromi, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil meringkus seorang pria berinisial DA (31), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, dalam penggerebekan dramatis di kediamannya, Minggu malam (19/4/2026).
Tersangka tak berkutik saat petugas mengepung rumahnya di Jalan Kuburan Islam, Gang Cahaya, Kelurahan Pasar Lama. Meski sempat mencoba melarikan diri ke arah dapur, kesigapan personel Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP L.A.E. Tambunan berhasil mematahkan langkah tersangka seketika.
Kronologi Penangkapan: Target Tak Bisa Mengelak
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami bergerak berdasarkan keresahan warga. Setelah penyelidikan matang, tim langsung melakukan penyergapan tepat pukul 20.30 WIB,” ujar AKP L.A.E. Tambunan.
Barang Bukti: Dari Timbangan Hingga Paket Siap Edar
Dalam penggeledahan teliti, petugas berhasil membongkar ‘gudang’ kecil milik tersangka. Barang bukti yang disita meliputi:
- 4 Paket Sabu (Berat bruto 1,09 gram).
- 1 Unit Timbangan Digital (Alat vital untuk membagi paket narkotika).
- 2 Bal Plastik Klip Transparan dan pipet modifikasi.
- Uang Tunai Rp200.000 diduga hasil transaksi.
- 1 Unit Handphone sebagai alat komunikasi bisnis haram tersebut.
Komitmen Tanpa Ampun Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
“Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen kami. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi mereka yang merusak generasi bangsa. Terima kasih kepada masyarakat yang berani bersuara,” tegas Kombes Pol Nandang.
Kini, tersangka DA terancam mendekam lama di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan: yulie | Editor: efran















