Penerbitan Perizinan di Lahat Keluarkan Dana 5 Juta, Ini Kata Korban

Jumat, 30 April 2021 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat | tintamerah.co.id – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dilakukan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, ternyata tidak sebatas isu saja.

Data diterima, bukti transfer tertanggal 28 Oktober 2020 pada jam 15:37:08, dugaan pungli sebesar Rp 5 juta dengan Deskripsi Bayar Izin Depot yang ditransfer oleh pengusaha depot kayu berinisial IS (57) kepada pemilik rekening salah satu bank swasta atas nama H selaku oknum DPMPTSP DPMPTSP Kabupaten Lahat.

“Dana 5 juta rupiah itu saya transfer langsung ke rekening oknum DPMPTSP yang katanya untuk biaya penerbitan izin usaha depot milik saya yang berada di Desa Manggul Kecamatan Lahat,” jelas IS kepada media ini. Jumat (30/4/2021).

BACA JUGA  Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, SMSI Lahat Gelar Aneka Lomba Pelajar

Namun, sambung IS, setelah Ia mengkonfirmasi ke berbagai pihak ternyata penerbitan izin usahanya itu gratis alias tanpa dipunggut biaya apapun.

“Aku berharap uang itu dikembalikan oleh H, tapi kutunggu-tunggu sampai sekarang tak kunjung saya terima. Mamang sebelumnya H pernah menemui saya dan menyerahkan dana sebesar Rp 500 ribu tapi saya tolak. Sebab saya sudah tauh jika penerbitan izin itu gratis,” urainya.

Ditanya soal izin yang dibuat, IS mengaku sudah terbit dan sudah dipegangnya. Akan tetapi dirinya masih mengharapkan agar uang tersebut dikembalikan.

“Balikkan saja sekitar 3 juta, juga nggak apa-apa. Tolonglah”, pintanya.

Sedangkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lahat, Edwar Yahya saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku tidak mengetahui sama-sekali akan kejadian itu dengan alasan dirinya baru menjabat.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Lahat Sikat Pengedar Sabu di Gang Cahaya

“Aku tidak tahu-menahu akan hal itu, itu bukan urusan aku. Tapi itulah, jika kasus itu naik, maka nama dinas yang tercoreng, itu aja.

Dikatakanya, jika kasus ini mencuat paling oknumnya yang akan kena, sebab dirinya tidak terlibat sama-sekali.

“Aku baru masuk dan tidak tahu apa yang dilakukan oknum tersebut, paling akan kita sanksi peringatan keras pada oknum pegawai yang melakukan Pungli”, beber Yahya.

Perlu diketahui, sesuai amanat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khusunya bagi siapa yang telah melakukan Pungli diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan pada Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Kunjungi Kodim 0405/Lahat

Sementara, merujuk pada amanat Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli, maka ditegaskan bahwa masyarakat dapat juga berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan : Rilis Resmi SMSI Lahat

Berita Terkait

Tancap Gas! Pasca Dilantik, Kadis PUPR Lahat Jeffran Azsyapputra Langsung Terjun ke Lapangan, Cek Potensi Wisata & Infrastruktur di Lubuk Tampang
Kadis PUPR Lahat All-Out Kawal TMMD ke-128 di Lubuk Tampang
Jejak yang Tertinggal, Langkah yang Memanjang: Pamitnya Sang Penata Infrastruktur dari Bumi Serepat Serasan
Satresnarkoba Polres Lahat Sikat Pengedar Sabu di Gang Cahaya
Firdaus Hasbulllah Minta PGK Lahat Jadi Penjaga Moral Kebangsaan
Air Sungai Ayek Lintang Meluap, Kodim 0405/Lahat Evakuasi Warga
Komandan Korem 044/Gapo Kunjungi MTS 1 Suka Cinta Kabupaten Lahat
Sebanyak 31 Tim Berlaga di Turnamen Futsal Kajari Cup Tahun 2022

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:47 WIB

Tancap Gas! Pasca Dilantik, Kadis PUPR Lahat Jeffran Azsyapputra Langsung Terjun ke Lapangan, Cek Potensi Wisata & Infrastruktur di Lubuk Tampang

Rabu, 22 April 2026 - 15:31 WIB

Kadis PUPR Lahat All-Out Kawal TMMD ke-128 di Lubuk Tampang

Selasa, 21 April 2026 - 12:23 WIB

Jejak yang Tertinggal, Langkah yang Memanjang: Pamitnya Sang Penata Infrastruktur dari Bumi Serepat Serasan

Senin, 20 April 2026 - 18:41 WIB

Satresnarkoba Polres Lahat Sikat Pengedar Sabu di Gang Cahaya

Minggu, 16 November 2025 - 00:36 WIB

Firdaus Hasbulllah Minta PGK Lahat Jadi Penjaga Moral Kebangsaan

Berita Terbaru