PALI | tintamerah.co -, Gelombang amarah dan desakan bertubi-tubi dari berbagai elemen masyarakat—mulai dari pimpinan DPRD, Forum Perlawanan Rakyat PALI, LSM Serampuh, hingga aliansi PGK PALI—akhirnya memaksa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI untuk mengambil sikap tegas menyikapi beringasnya operasional pabrik kelapa sawit PT Aburahmi yang diduga kuat belum mengantongi kelengkapan perizinan tetapi sudah berani beroperasi di Bumi Serepat Serasan.
Kemarahan Publik dan Tantangan Terbuka untuk Penegak Perda
Sebelumnya, polemik ini telah memicu badai kecaman keras di ruang publik sebagaimana terekam dalam berbagai laporan investigasi tintamerah.co. Tekanan demi tekanan datang menggoyang tanpa kompromi. Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, bersama Forum Perlawanan Rakyat PALI, LSM Serampuh, dan PGK PALI secara terbuka mengecam keras tindakan perusahaan yang dianggap menginjak-injak wibawa pemerintah daerah. Publik mendesak agar aparat penegak hukum dan Satpol PP tidak sekadar diam berpangku tangan, melainkan segera melakukan penyegelan dan penutupan paksa tanpa pandang bulu terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Menanggapi sorotan tajam dan desakan beringas dari berbagai pihak ini, Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI, Rismaliza, akhirnya angkat bicara secara lugas dan tegas dalam wawancara eksklusif dengan tintamerah.co. Pihaknya menegaskan tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah taktis dengan mengonsolidasikan kekuatan lintas instansi.
“Kita sudah bersurat ke tujuh dinas ya. Nah siang ini kita rapatkan permasalahan itu. Kita gak bisa menutup (kewenangan Pol PP). Sebuah yang menutup itu. Bukan kewenangan kita itu. Kemudian untuk penertiban umumnya ya, Pol PP kan. Terus kita untuk izin-izin yang lain-lainnya kita sudah undang,” ujar Rismaliza saat diwawancarai tintamerah.co, Senin (3/8/2026).
Gebrakan Surat Resmi dan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
Sebagai bentuk respons nyata atas gelombang protes publik, DPMPTSP Kabupaten PALI langsung membunyikan alarm siaga dengan melayangkan surat resmi bernomor 503/288/DPMPTSP-3/2026 perihal Undangan Rapat Koordinasi Perizinan dan Pengawasan Pabrik CPO PT Aburahmi. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI, Rismaliza, SH, M.Si, ini menginstruksikan penggerudukan birokrasi guna mengepung dugaan pelanggaran korporasi tersebut.
Kutipan & Dokumen Resmi Surat Undangan DPMPTSP PALI:
- Dasar Pemanggilan: Menindaklanjuti hasil pemantauan media tentang Izin Operasional Pabrik CPO PT Aburahmi yang telah atau mulai beroperasi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, serta dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah serta instansi terkait dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha.
- Waktu & Tempat Pelaksanaan: Dilaksanakan pada hari Senin, bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten PALI.
- Daftar Perangkat Daerah yang Dipanggil (Tujuh Instansi Terkait):
- Kepala Dinas Perhubungan
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup
- Kepala Dinas Pertanian
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Rismaliza merinci bahwa pemanggilan lintas OPD ini melibatkan berbagai instansi teknis guna membedah seluruh celah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi. Dinas Pertanian dipanggil untuk menguliti masalah perkebunannya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk masalah perdagangannya, Dinas PU untuk memeriksa izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Dinas Lingkungan Hidup untuk menyoroti izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memegang kendali penuh atas penertiban umum dan eksekusi penutupan.
“Dinas Pertanian masalah perkebunannya. Dinas Perindustrian masalah perdagangannya. Kemudian Dinas PU untuk izin SLF-nya. Kemudian LH untuk izin amdalnya. Kemudian PolPP untuk penertipan umumnya. Besok rencana kami turun ke pabrik. Kita kumpulkan dulu permasalahannya apa. Baru kita ambil kesimpulan,” tandas Rismaliza membeberkan agenda taring pemerintah daerah.
Ujian Kredibilitas Birokrasi di Bumi Serepat Serasan
Langkah konkret berupa penerbitan surat resmi, rapat koordinasi lintas OPD, dan rencana sidak langsung ke lokasi pabrik PT Aburahmi ini menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas Pemerintah Kabupaten PALI. Publik kini menanti apakah gertakan birokrasi ini akan berbuah sanksi administratif berat hingga penutupan paksa, atau justru menjadi macan ompong di hadapan investor bermasalah. tintamerah.co akan terus mengawal ketat jalannya investigasi ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Serepat Serasan.
Konfirmasi Redaksi dan Upaya Berimbang (Cover Both Sides)
Guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) serta menjunjung tinggi standar objektivitas dan akurasi jurnalistik, Redaksi tintamerah.co telah berupaya secara maksimal untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Aburahmi.
Sebelumnya, redaksi telah berupaya menghubungi bagian Humas PT Aburahmi bernama Leo melalui sambungan telepon seluler serta pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons sama sekali.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam menghadirkan informasi yang berimbang, redaksi kembali melayangkan surat permohonan wawancara jurnalistik secara resmi kepada manajemen perusahaan. Surat konfirmasi tersebut telah dikirimkan kepada Humas PT Aburahmi pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Upaya konfirmasi lanjutan kembali dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, di mana redaksi mengirimkan surat permohonan wawancara resmi kepada perwakilan manajemen, Sherina Rusli, melalui pesan WhatsApp yang langsung direspons oleh yang bersangkutan pada pukul 11.08 WIB dengan menanyakan identitas pengirim, yang kemudian langsung dijawab dan dilampirkan dokumen surat resmi redaksi tintamerah.co pada pukul 11.09 WIB.
Redaksi tintamerah.co akan senantiasa membuka ruang dan siap menayangkan klarifikasi atau hak jawab dari pihak PT Aburahmi apabila telah memberikan tanggapan resmi terkait polemik perizinan operasional pabrik tersebut demi kepentingan publik dan transparansi informasi di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















