PALI | tintamerah.co -, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mengambil sikap tegas terhadap maraknya perusahaan di wilayah operasional tambang dan perkebunan yang kerap melakukan rekrutmen tenaga kerja secara diam-diam tanpa transparansi publik. Perusahaan diingatkan bahwa mekanisme rekrutmen tidak boleh berjalan setengah-setengah atau mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PALI, Endang Salampesi, saat diwawancarai secara khusus oleh tintamerah.co, Rabu (19/8/2026). Endang menegaskan bahwa kebijakan pengawasan ketat ini merujuk langsung pada regulasi berjenjang, mulai dari pusat hingga daerah, demi memastikan keadilan sosial bagi pencari kerja lokal.
Landasan Kebijakan: Dari Surat Edaran hingga Rencana Perda PALI
Kebijakan strategis ini berakar kuat dari payung hukum yang jelas. Sebelumnya, Bupati PALI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/113/Naketrans/2025 tertanggal 22 Mei 2025 perihal Penerimaan Tenaga Kerja, yang mewajibkan seluruh pimpinan BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta di wilayah PALI untuk mengutamakan penduduk yang berdomisili di sekitar lokasi proyek atau wilayah operasional.
Langkah tegas tersebut kini semakin dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 037/SE/NAKETRANS/2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Pekerjaan, yang menginstruksikan agar seluruh informasi lowongan kerja wajib diintegrasikan secara terbuka melalui sistem resmi SIAPkerja (karirhub.kemnaker.go.id) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023.
“Titik tujuan dari maksud dari itu adalah satunya untuk penerimaan itu kan ada dua versi. Pertama, menolak mengajak disabilitas, kedua, juga tenaga kerja yang prioritas penduduk lokal di wilayah sekitar lokasi. Dikarenakan untuk meningkatkan dan mengurangi pengangguran serta mengentaskan kemiskinan, jelas,” tegas Endang Salampesi kepada tintamerah.co.
Tidak berhenti pada level surat edaran, Endang mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI saat ini tengah merencanakan penggodokan regulasi yang lebih mengikat, yakni menaikkan status kebijakan ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Iya, jadi biar enak, jadi jelas. Jadi dari surat edaran di tingkat perbup dinaikkan ke perda. Jadi itu mengatur kewajiban perusahaan agar melibatkan penduduk lokal yang bermukim di wilayah sekitar tambang atau perkebunan,” tambahnya.
Wajib Lapor Lowongan Kerja: Harga Mati untuk Hindari Kecemburuan Sosial
Menanggapi fenomena banyaknya perusahaan yang merekrut tenaga kerja secara tertutup atau sembunyi-sembunyi, Endang menegaskan bahwa aturan main utamanya adalah wajib lapor. Setiap perusahaan tidak diperkenankan membuka lowongan tanpa memberitahu dan melibatkan Disnakertrans PALI.
“Wajib lapor lowongan pekerjaan ke dinas kita, ke Dinas Nakertrans Kabupaten PALI. Dengan adanya wajib lapor itu, pencari kerja pasti terarah dan kita bisa mengontrol berapa penduduk lokal yang dibutuhkan dan terserap,” ujar Endang.
Ia juga menekankan bahwa meskipun perusahaan tidak menutup kemungkinan merekrut tenaga kerja dari luar wilayah PALI jika membutuhkan keahlian khusus, memprioritaskan orang dalam atau warga setempat adalah sebuah keharusan mutlak. Selain memangkas jarak geografis dan biaya transportasi, langkah ini diyakini mampu meredam potensi kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Poin Utama Ketentuan Rekrutmen Perusahaan di PALI:
- Wajib Lapor Lowongan: Setiap lowongan kerja wajib dilaporkan ke Disnakertrans PALI dan diunggah melalui sistem resmi.
- Prioritas Penduduk Lokal: Perusahaan di sektor tambang dan perkebunan wajib mengutamakan warga lokal di sekitar wilayah operasional.
- Hak Disabilitas: Wajib memberikan kesempatan kerja tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016.
- Larangan Praktik Pungli & Jaminan: Perusahaan dilarang keras menjaminkan ijazah asli atau meminta uang jaminan dalam penerimaan pekerja.
Mekanisme Pengumuman dan Pengawasan Aktif
Terkait mekanisme teknis pengumuman lowongan pekerjaan kepada masyarakat luas, Endang menjelaskan bahwa inisiatif pengumuman tetap berada di pihak perusahaan, namun wajib melalui koordinasi dan verifikasi dari Dinas Tenaga Kerja.
“Perusahaan memberi tahu kami terlebih dahulu. Kami mengunggah pemberitahuan tersebut setelah ada usulan resmi dari perusahaan. Tanpa usulan dari perusahaan, tentu kami tidak bisa mengumumkannya secara sepihak,” jelasnya.
Disnakertrans PALI memastikan akan terus menerjunkan tim untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan korporasi di lapangan. Pengawasan ketat ini diharapkan menjadi alarm keras bagi seluruh korporasi pemegang izin di bumi Serepat Serasan untuk bersikap transparan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat tempatan, sejalan dengan visi besar pengentasan pengangguran di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















