PALI | tintamerah.co -, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnarkertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melontarkan kritik tajam terhadap minimnya kepatuhan para kontraktor perusahaan yang beroperasi di wilayah hukumnya. Berdasarkan data pengawasan, terungkap bahwa jajaran kontraktor di bawah naungan PT Pertamina EP Pendopo Field tercatat “bolos” dan sama sekali tidak pernah menyampaikan laporan resmi terkait rekrutmen tenaga kerja kepada pemerintah daerah.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PALI, Endang Silampari, melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja, Riza Pahlevi, saat dikonfirmasi tintamerah.co pada Sabtu (29/8/2026). Riza membeberkan kontras mencolok antara kepatuhan kontraktor di dua wilayah kerja migas berbeda di Bumi Serepat Serasan.
“Yang melapor soal rekrutmen tenaga kerja hanya dari PT TDP pemenang kontrak di PT Pertamina EP Adera Field,” ungkap Riza Pahlevi. Sebaliknya, ia menyayangkan sikap abai yang ditunjukkan oleh para rekanan vendor di wilayah kerja tetangga. “Dari kurun waktu bulan Mei hingga Agustus, dari kontraktor PT Pertamina EP Pendopo Field tidak ada melaporkan ke Disnaker PALI. Jadi selain dari PT TDP tidak ada,” tegasnya menandaskan.
Landasan Hukum dan Kewajiban Pelaporan Lowongan Pekerjaan
Kepatuhan pelaporan lowongan pekerjaan ini sejatinya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen krusial untuk menekan angka pengangguran serta memberikan kepastian ruang bagi tenaga kerja lokal. Kebijakan ini merujuk secara ketat pada regulasi berjenjang yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta di wilayah Kabupaten PALI:
- Berdasarkan ketentuan normatif, pemberi kerja wajib memedomani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak akses pekerjaan tanpa diskriminasi.
- Mekanisme pelaporan lowongan pekerjaan diatur secara tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
- Penguatan regulasi nasional tersebut ditindaklanjuti secara regional melalui Surat Edaran Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 560/113/Naketrans/2025 yang diterbitkan pada 22 Mei 2025. Surat edaran ini mewajibkan perusahaan melaporkan jumlah kebutuhan tenaga kerja, jenis pekerjaan, syarat jabatan, serta wajib melampirkan Kartu Kuning (AK.I) dari Disnarkertrans PALI.
- Kebijakan ini semakin dipertegas lewat Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 037/SE/NAKETRANS/2026 yang menginstruksikan agar seluruh informasi lowongan pekerjaan dan posisi yang terisi wajib dilaporkan secara terbuka melalui platform digital terintegrasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIAPkerja) pada laman resmi kemnaker.go.id.
Ultimatum dan Sanksi Tegas bagi Perusahaan Membandel
Melalui kerangka regulasi yang ada, Disnarkertrans PALI menekankan bahwa setiap rekrutmen calon pekerja wajib mengutamakan masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi atau proyek agar kehadiran investasi memberikan dampak kesejahteraan langsung bagi warga setempat. Selain itu, perusahaan juga dilarang keras menjaminkan ijazah asli atau uang sebagai syarat penerimaan pekerja.
Sikap tertutup para kontraktor PT Pertamina EP Pendopo Field yang mangkir dari kewajiban lapor ini tentu mencederai semangat transparansi pasar kerja dan menyalahi komitmen perlindungan tenaga kerja lokal. Disnarkertrans PALI memastikan akan terus melakukan monitoring, evaluasi, serta memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang membandel demi menjamin kepatuhan dan keadilan bagi pencari kerja di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















