Kisruh Kepemimpinan DPD Golkar Ogan Ilir, Suharto Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 27 Desember 2021 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indralaya | Ogan Ilir | Tintamerah.co.id – Setelah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir pada 22 Juli lalu, Suharto yang juga Ketua DPRD Ogan Ilir akan menempuh langkah umum terkait kisruh kepemimpinan partai berlambang pohon beringin.

Ini dilakukan setelah Endang PU Ishak yang merupakan Ketua DPD Golkar Ogan Ilir sebelumnya, gugatannya dikabulkan Mahkamah Partai (MP) Golkar pada 14 Desember lalu.

Dengan dikabulkannya gugatan Endang, maka dia kembali terpilih menjadi Ketua DPD Golkar Ogan Ilir.

Keputusan MP ini membuat DPD Golkar kubu Suharto menuding Endang penyebab kekisruhan di tubuh partai tersebut.

“Kami sangat menyayangkan, pertama soal kekisruhan di tubuh Partai Golkar di Ogan Ilir yang diduga dilakukan oleh saudara Endang dan kawan-kawan,” kata Suharto melalui kuasa hukum Sapriadi Syamsudin di Indralaya, Senin (27/12).

BACA JUGA  Dr Wandi Subroto : Gubernur Sumsel Harus Segera Melantik PJ Bupati Muba Terpilih

Sapriadi mengatakan, sebelum mengajukan gugatan ke MP, Endang telah lebih dulu menggelar Musyawarah Daerah (Musda) yang dinilai ilegal.

“Jadi Musda secara legitimasi hukumnya tidak berdasar, karena DPD Golkar Provinsi Sumatera Selatan memutuskan tidak mengakui Musda versi Endang itu,” ujar Sapriadi.

Kekisruhan di tubuh Partai Golkar Ogan Ilir saat ini, dinilai Sapriadi sangat merugikan Suharto sebagai kliennya.

Sapriadi mengaku sudah membaca dan mempelajari hasil keputusan MP di mana objeknya adalah SK Plt DPD Golkar Ogan Ilir Nomor 121 untuk pelaksanaan Musda IV yang digelar oleh Suharto pada 26 dan 27 Juni lalu.

Di mana pihak Endang menggugat ke MP untuk membatalkan SK 121 dan meminta pengesahan SK 117 hasil Musda yang digelar Endang.

BACA JUGA  Temu Perdana, Pesantren Laa Roiba Muaraenim Buka "Kursus" Khatib dan Imam

‘’Padahal SK 117 yang dipegang Endang adalah produk hasil Musdalub di tahun 2018 dan berakhir 5 juni 2021. Kami dari kuasa hukum melihat hasil legalitas Musda yang dilaksanakan Endang pada lalu adalah ilegal, karena SK yang bersangkutan Endang sudah habis,” jelas Sapriadi.

Anehnya, lanjut Sapriadi, amar putusan yang dilakukan MP tidak mencantumkan, mencabut atau membatalkan SK 137 yang menyatakan Suharto sebagai Ketua DPD Golkar OI yang sah.

“Meski keputusan MP menyatakan final dan mengikat, tapi bukan harga mati di dunia politik. Selama belum ada pembatalan dan pencabutan SK tersebut, maka ketua DPD Golkar yang sah adalah kepemimpinan Suharto dan kawan-kawan,’’ papar Sapriadi.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan langkah konkrit untuk melaporkan secara tertulis ke Dewan Etik, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Ketua Umum, Dewan Penasihat dan para petinggi partai Golkar lainnya.

BACA JUGA  HUT Satpam ke-42, Polres PALI Gelar Jalan Santai dan Senam Pagi

“Kami mohon keadilan dan ditinjau ulang atas keputusan MP, meski keputusan hakim tidak bisa diganggu-gugat. Namun ini bukan peradilan umum, melainkan ranah hukum,’’ tukasnya.

Pada kesempatan sama, Suharto mengatakan bahwa pihaknya baru selesai melakukan rapat dengan semua fraksi Golkar di DPRD Ogan Ilir untuk menuntut keadilan melalui kuasa hukum Sapriadi dan kawan-kawan.

“Apa yang kami lakukan selama ini sudah melalui AD-ART, maka kami minta keadilan. Dan apa yang dilakukan Endang PU Ishak bertolak belakang dengan apa yang dilakukannya,” kata Endang.

“Dan kami pun sudah melaksanakan instruksi dari DPD Golkar Sumsel dengan melaksanakan konsolidasi di 15 kecamatan dan musyawarah di 227 desa di Ogan Ilir,’’ jelasnya. (AL)

Berita Terkait

Dinsos PALI All Out: Perkuat Jaring Pengaman, Siaga Bencana, dan Benteng Perlindungan Kelompok Rentan
Bidik Kemiskinan Ekstrem: Dinsos PALI Siap Tempel Stiker KPM Pasca-Pemutakhiran Data Tunggal dan Pacu Kemandirian Ekonomi
Bidik Kesejahteraan Merata, Dinsos PALI Perkuat Jaminan Sosial dan Akurasi Data di Tahun 2026
Menembus Batas Transparansi: FKS PALI Gandeng PGRI Wujudkan Pendidikan Bebas Alergi Kritik
Pangkas Tengkulak Lewat Digitalisasi dan Beras Analog: Terobosan Berani Dinas Ketahanan Pangan PALI Mandirikan Petani
Strategi Jitu Dinas Ketahanan Pangan PALI Redam Inflasi: Dari GPM Kontinu, Gertam Cabai, hingga Amankan Puluhan Ton Beras Siaga Bencana
Menembus Batas Keterbatasan: Jurus Kolaborasi DPPKB PALI Jinakkan Risiko Stunting dan Bangun Ketahanan Keluarga Berkelanjutan
DPPKB PALI 2026: Jurus Jitu Hadapi Keterbatasan, Fokus Pengendalian Penduduk dan Ketahanan Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01 WIB

Dinsos PALI All Out: Perkuat Jaring Pengaman, Siaga Bencana, dan Benteng Perlindungan Kelompok Rentan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:33 WIB

Bidik Kemiskinan Ekstrem: Dinsos PALI Siap Tempel Stiker KPM Pasca-Pemutakhiran Data Tunggal dan Pacu Kemandirian Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:15 WIB

Bidik Kesejahteraan Merata, Dinsos PALI Perkuat Jaminan Sosial dan Akurasi Data di Tahun 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:56 WIB

Menembus Batas Transparansi: FKS PALI Gandeng PGRI Wujudkan Pendidikan Bebas Alergi Kritik

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:57 WIB

Pangkas Tengkulak Lewat Digitalisasi dan Beras Analog: Terobosan Berani Dinas Ketahanan Pangan PALI Mandirikan Petani

Berita Terbaru