PALI I Tintamerah.co.id – Sungguh Kejam apa yang sudah dilakukan oleh Diding Aprianto (27), pelaku pembunuhan pasangan suami istri(Pasutri) di Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, pada Minggu (2/1/2022) pagi.
Setelah berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI, Diding mengaku bahwa dirinya membunuh kedua korban karena merasa sakit hati, kedua pasangan suami istri (Pasutri) Bernama Marsidi dan Sumini menegur dan memarahinya saat mengambil buah rambutan, bahkan menghina orang tuanya.
“saya merasa tersinggung pak, kepada korban Marsidi saat meminta rambutan dia malah menghina dan mengatakan orang tua saya, bahwa orang tua saya tidak bisa mengurus saya dari itulah saya dendam dan berniat menghabisi mereka,” ujar Diding, saat ditanya petugas, Rabu (5/1/2022).
Diding juga seketika itu langsung berniat membunuh korban, terutama Sumini, istri dari Marsidi.
Kejadian pembunuhan bermula, pada Sabtu malam (1/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia masuk ke rumah korban dengan cara menjebol dinding rumah korban, yang terbuat dari papan.
“Awalnya saya masuk ke rumah korban sekitar pukul 20.00 WIB, dengan membobol dinding rumah korban. Kemudian, masuk ke kamar korban dan langsung membacok kepala bagian belakang korban Sumini yang sedang tidur dengan menggunakan kapak yang ditemukan di rumah korban. Setelah itu, saya juga langsung membacok korban Marsidi. Tidak tahu lagi pak berapa kali saya membacoknya,” ceritanya di hadapan petugas.
Bahkan, sang pelaku nyaris akan membakar kedua korban. “Setelah aku membunuh kedua korban, kemudian aku tutupi dengan tikar, rencananya korban ingin aku bakar oleh karena tidak ada korek api, kemudian tidak jadi,” tambahnya.
Dari pengakuan Diding, Ia sama sekali tidak menyesal atas perbuatannya membunuh dua orang pasutri yang sudah tua tersebut.
“Aku puas dan senang hati mereka sudah aku bunuh, karena aku sakit hati kedua orang tua yang membesarkan aku dihina,” dalihnya.
Ia juga mengaku tidak segan-segan akan menghabisi seseorang yang datang mengetuk pintu ketika dirinya masih berada di rumah korban. Diketahui yang mengetuk pintu tersebut merupakan cucu korban, apabila sang cucu masuk ke dalam rumah dan menyaksikan kedua kakek dan neneknya sudah tewas.
“Lampu saya matikan, kemudian setelah saya membunuh kedua korban, saya juga mendengar ada orang yang mengetuk pintu. Namun tidak dihiraukan. Kalau saja masuk, bisa jadi saya habisi juga,” ungkapnya.
Sebelumnya, diberitakan pada Minggu (2/1/2022) korban pasangan suami istri di Talang Tumbur, atas nama Marsidi dan Sumini ditemukan tewas bersimbah darah di rumah korban oleh sang anak bernama Alamsyah.
Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triyadi, SIk mengatakan tersangka Diding diamankan di kecamatan Penukal Utara.
“Alhamdulillah pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diamankan. dari keterangan tersangka, terungkap jika tersangka membunuh kedua korban lantaran dendam atas ucapan kedua korban,” ungkap Kapolres PALI, Rabu (5/1/2022).
Niat untuk membunuh, dijelaskan oleh perwira berpangkat dua Melati itu sudah ada ketika sang pelaku ditegur oleh Marsidi, salah satu korban karena tersangka hendak mengambil rambutan.
“Pelaku secara sadar melakukan pembunuhan. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkasnya seraya mengatakan jika tersangka Diding juga juga sudah sering melakukan pencurian.
(Sendi)















