PALI | Tintamerah.co.id -, Warga desa Sungai Langan di PALI, Sumatera Selatan protes karena penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak tepat sasaran.
Salah satu warga dusun II yang tak ingin disebutkan identitasnya mengatakan sejak pemerintah menyalurkan BLT dirinya termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Sebelumnya saya dapat terus, baru kali ini saya tidak dapat,” katanya kepada Tintamerah.co.id di kediamannya, Minggu (24/04/22).
Selain itu dia menuturkan, selain dirinya ada beberapa warga lain yang dikeluarkan sebagai penerima BLT.
“Kampung ini ada orang tiga,” ujar dia.
“Ibu Susia, Linda dan saya,” dia menambahkan.
Disisih lain dia mengungkapkan Tim Pengambilan BLT desa Sungai Langan mengurangi jumlah dari seharusnya yang diterima oleh warga.
“Kabarnya menerima sembilan ratus ribu untuk tiga bulan, tiga bulan itu dipotong lima puluh ribu rupiah, upah mengambilnya,” ungkapnya.
Senada dengan salah satu warga dusun II lainnya membenarkan jika dirinya sudah tidak menerima lagi penyaluran BLT tahun 2022.
“Saya dapat dari awal penyaluran BLT,” kata dia.
Dia merasa kecewa karena tidak lagi termasuk KPM penyaluran BLT desa Sungai Langan pada tahun ini.
“Ditahun 2022 ini saya tanyakan kepada Kades, saya termasuk sebagai KPM, ketika saya tanyakan kepada pengurusnya nama saya tidak ada,” terang dia.
Sementara Kepala Desa (Kades) Sungai Langan Herman mengatakan penetapan BLT warga sudah melalui musyawarah desa. Pemdes Sungai Langan sengaja mengurangi karena KPM sudah melampaui dari anggaran.
“Karena kami dari tahun 2020 -2021 kami lebih dari anggaran,” kata dia kepada Tintamerah.co.id di kediamannya, Rabu (26/04/22).
Dia menyebut pada saat itu Pemdes Sungai Langan menetapkan 45 persen dengan jumlah 148 warga penerima KPM. Oleh karena itu, pihaknya mengurangi jumlah KPM untuk dialihkan kepada kegiatan yang lain.
Selain itu, kata dia, pihaknya sudah bermusyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penetapan KPM.
“Saya tanya dengan BPD mengapa orang lima tersebut tidak termasuk KPM, sampai saya marah,” pungkas dia.
Dia membenarkan ada lima warga yang sebelumnya termasuk KPM namun pada tahun ini tidak terdata. Dia memepertanyakan mengapa BPD tidak mendata lima warga yang sebelumnya menerima BLT. Saat itu anggota BPD tidak bisa menjawab.
Dia menyebut anggota BPD saling lempar saat dimintai keterangan, karena pihak BPD minta anggota keluarganya termasuk sebagai KPM.
Menurut dia, seharusnya Pemdes dan BPD memberikan solusi, bukan untuk berdebat dalam dalam menentukan warga penerima BLT.
Sebelumnya dia sudah mengingatkan kepada tim ferivikasi kriteria KPM BLT adalah masyarakat miskin ekstrim dan sakit menahun.
“Nah ini saya bentuk timnya, tim ferivikasinya dari perangkat desa. Setelah hasil dari tim perangkat desa diseleksi oleh BPD, ini berita acaranya, antara BPD mufakat,” imbuh dia.
Dia menegaskan Pemdes Sungai Langan sudah menjalankan prosedur yang benar karena penetapan KPM BLT warga ditetapkan melalui musyawarah desa.
Laporan : Tim IWO PALI















