PALI | Tintamerah.co.id -, Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji menjawab beragam spekulasi masyarakat soal status lahan perkantoran pemerintah kabupaten (Pemda) PALI di KM 10 . Ia mengatakan lahan dan kantor yang dahulunya milik PT Musi Hutan Persada (MHP) itu, sekarang sudah resmi menjadi aset Pemda PALI.
Kepastian pernyataan Iwan Tuaji itu diterima oleh Tintamerah.co.id, di ruang kerjanya, Jumat (23/05/25).
“Dan alhamdulillah juga kan di jaman Pak Bupati Asgianto, sekarang kantor bupati KM 10 ini yang dulunya simpang siur informasinya. Ada yang ngomong ini tanah MHP, ini MHP, sudah ada kejelasannya, sudah ada titik temunya bahwa jelas kantor bupati ini sudah milik pemerintah daerah Kabupaten PALI dan sudah didaftarkan menjadi aset pemerintah Kabupaten PALI,” kata Iwan Tuaji.
Kendati demikian, ungkap Iwan Tuaji, seluruh bangunan yang dipakai Pemda PALI selama ini status kepemilikannya masih hak PT MHP.
“Memang tinggal satu PR-nya, karena bangunan ini memang bangunan dari pihak MHP,” ujar Iwan Tuaji.
Oleh sebab itu, terang Iwan Tuaji, pihaknya telah menyampaikan surat kepada PT MHP agar bangunan itu dapat dihibahkan kepada Pemda PALI.
“Tapi Bapak Bupati telah menggunakan surat untuk meminta hibah bangunan ini untuk dijadikan menjadi aset dari pemerintah daerah,” ucap Iwan Tuaji.
Politisi Nasdem itu mengklaim bahwa keberanian pemerintah saat ini dalam memperjuangkan hingga sampai mengeksekusi lahan tersebut menjadi aset Pemda PALI, mempertegas bahwa otoritas pemegang regulasi di Bumi Serepat Serasan adalah rezim saat ini.
“Dan ini semata-mata bentuk perjuangan kita untuk mempertegas bahwasanya Kabupaten PALI ini adalah pemegang regulasi yang ada di Kabupaten PALI. Jadi ini bentuk keberanian dari Bapak Bupati untuk mengeksekusi kantor ini untuk menjadi perkantoran Kabupaten PALI ke depan,” ujar Iwan Tuaji.
Disisih lain, Iwan Tuaji mengungkap, lahan 401 hektar yang dikelola oleh PT Pemdas Agro Citra Buana di Simpang Raja itu, bertahun-tahun lamanya menjadi sumber perselisihan antara Kabupaten PALI dan Muara Enim hingga saat ini.
Iwan Tuaji menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat jadwal untuk penyerahan lahan 401 hektar tersebut kepada Pemda PALI. Ia mengatakan di lahan itu nantinya akan dijadikan pusat perkantoran Pemda PALI.
“Dan kita sudah mendapat jadwal untuk MoU penyerahan aset 401 hektare dan insya Allah itu akan dijadikan kantor terpadu. Jadi disitu akan dibuat perkantoran baru untuk perkantoran pemerintah Kabupaten PALI ke depan,” ungkap Iwan Tuaji.
Untuk itu, Iwan Tuaji berharap doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sehingga kepemimpinan Asgianto-Iwan Tuaji hingga 2029 nanti dapat menuntaskan visi dan misinya untuk mewujudkan ‘PALI Maju Untuk Indonesia Emas’.
“Jadi mohon doa restunya saja bagi masyarakat Kabupaten PALI, bagi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pendiri Kabupaten PALI. Doakan kami untuk memimpin Kabupaten PALI lima tahun ke depan ini bisa sukses, berjalan mulus, dan insya Allah sesuai dengan visi-misi Pak Bupati, menjadikan PALI Maju untuk Indonesia Emas,” harap Iwan Tuaji.
Saat ditanya sejak kapan lahan PT MHP KM 10 itu diserahkan ke Pemda PALI, Iwan Tuaji mengaku lahan tersebut sudah diserahkan Kementerian Kehutanan RI kepada Pemda PALI pada tahun 2019 silam.
“Jadi tahun 2019 nomor surat 533 dari Kementerian Kehutanan itu sudah jelas tanah ini sudah menjadi aset pemerintah daerah Kabupaten PALI,” kata Iwan Tuaji.
Kendati begitu, kata Iwan Tuaji, pihaknya mencoba menelusuri keberadaan surat tersebut tetapi arsipnya tidak ada di Pemda PALI. Oleh karena itu, ujar Iwan Tuaji, Bupati Asgianto mengistruksikan untuk mencari surat tersebut, dan tepatnya pada pertengahan Mei 2025 ini, surat tersebut sudah ditemukan.
Lebih lanjut, Iwan Tuaji menuturkan, bahwa Pemda PALI langsung memanggil pihak PT MHP untuk memastikan status surat Menteri tersebut, dan MHP membenarkan surat tersebut serta menyatakan bahwa lahan kantor bupati PALI KM 10 sudah menjadi aset Bumi Serepat Serasan.
“Tapi memang surat itu sudah kita cek itu tidak ada di pemerintah Kabupaten PALI dan akhirnya Bapak Bupati memerintahkan untuk mencari surat itu dan Alhamdulillah minggu kedua bulan lima kemarin surat itu sudah ada di tangan pemerintah Kabupaten PALI dan pihak MHP sudah kita panggil dan mereka mengakui bahwasannya tanah ini sudah menjadi tanah pemerintah Kabupaten PALI,” tutup Iwan Tuaji.
Seperti diketahui, sejak PALI berdiri Pemda PALI menggunakan lahan dan kantor yang dahulunya milik PT MHP. Beragam rumor yang muncul ditengah masyarakat.
Ada yang mengatakan lahan dan kantor tersebut statusnya pinjam pakai. Ada juga yang mengatakan bahwa selama ini Pemda PALI menyewah kepada PT MHP. Dua isu itulah yang paling sering menjadi konsumsi publik.
(ej@/tintamerah)















