Beredar Foto Menteri Agama Berbadan Anjing di Grup Whatsapp

Rabu, 9 Maret 2022 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id -Talang Ubi, Beredar Poto ibu – ibu sedang berdemo dengan gambar anjing berkepala Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dengan tulisan tangkap Yaqut yang di duga hasil editan di grup whatsapp Humas Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera selatan (Sumsel), Ahad (26/02/22).

Saat di minta tanggapan mengenai hal tersebut melaui pesan whatsapp Ahad malam, pukul 22.46 wib Ketua Perwakilan Cabang Nahdatul Ulama (PC NU) Kabupaten PALI Dr. M. Erlin Susri S.sos.I.,M.Pd.I angkat bicara, “waalaikumusalam, itu berlebihan dan bisa dituntut pelecehan terhadap perangkat negara dan agama, tuntut pelakunya laporkan,” tulis beliau melaui pesan whatsapp.

Senada yang di ucapakan oleh ketua Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten PALI Puput Warsono SH saat dimintai tanggapan mengenai foto tersebut, beliau mengatakan, “sangat menyesalkan dengan adanya perbuatan yang menurut saya tidak bertanggung jawab dan tidak beretika. Jika memang benar ingin menyuarakan pendapat atau sejenisnya. Mestilah menggunakan cara yang beradab dan sesuai dengan kebudayaan kita. Jangan membuat atau berbuat hal yang justru dapat memperkeruh suasana, pada dasarnya itu menyalahi aturan yang ada di Indonesia, dalam artian dapat dituntut secara hukum atas perbuatan yang dilakukan, jika ada pihak yang berkeberatan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bupati PALI Tinjau PSU Pilkada PALI

Lebih lanjut beliau menjelaskan, “setelah adanya internet diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentarsmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi (1). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) pidana dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”jelasnya.

Beliau menuturkan, “untuk ujaran kebencian sudah diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA),” terangnya.

BACA JUGA  Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Kembali Menangkap Terduga Pelaku Pencurian Pipa PT. Pertamina Adera Field

Poto tersebut di unggah oleh salah seorang wartawan media online nasional yang bertugas di Kabupaten PALI seraya menyebutkan gambar tersebut merupakan hukuman kepada Menteri Agama RI yang saat ini sedang viral terkait komentar tentang azan.

Akibat postingan tersebut banyak tanggapan miring terkait gambar menteri agama RI yang potonya di edit anjing berkepala Menteri agama, Salah seorang wartawan menyesalkan poto tersebut bagaimanapun beliau adalah menteri agama RI yang seorang Pimpinan Negara. Kalaupun beliau salah biarlah hukum yang memutuskannya, jelasnya.

Di ketahui Yaqut Cholil adalah kader PKB yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor Yaqut Cholil Qoumas .

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut dipercaya oleh Ketua Umum DPP PKB H.A. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan DPP PKB Periode 2019-2024. (Snt Tim)

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru