PALI | tintamerah.co -, Polemik beroperasinya pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memicu gelombang reaksi keras dari berbagai penjuru. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 503/292/ST/DPMPTSP/2026 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten PALI tertanggal 3 Agustus 2026, tim gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindag, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), langsung turun melakukan sidak dan pembinaan pengawasan ke lapangan.
Sidak ini menjadi titik didih atas keresahan publik yang kian meluas menyusul dugaan bahwa pabrik CPO tersebut telah beraktivitas dan memproses buah sawit meskipun legalitas formalnya belum rampung sepenuhnya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI dalam temuan sidak gabungan tersebut secara telak membongkar borok administrasi perusahaan, menegaskan bahwa PT Aburahmi belum resmi mengantongi izin operasional yang sah.
Dalih Manajemen Perusahaan: Berlindung di Balik “Uji Coba Mesin” dan Polemik Sistem OSS
Menghadapi terjangan pertanyaan tajam dari tim gabungan Pemkab PALI, perwakilan manajemen PT Aburahmi yang mengurus perizinan, Sherina Rusli, melontarkan sejumlah pembelaan dan dalih. Ia mengklaim bahwa aktivitas pabrik saat ini masih berada dalam koridor uji coba mesin, bukan operasional penuh.
“Mungkin izin, Pak. Memang betul perizinan kita dari awal PT. Abu Rahmi ini memang sudah kita mengurus sesuai kurutan perizinan masing-masing,” kata Perwakilan Manajemen PT Aburahmi, Sherina Rusli dihadapan tim gabungan sidak.
“Nah, kondisi pabrik sekarang ini, Pak, Ibu, jadi kan masih dalam uji coba. Dalam sebulan kemarin, itu kita sudah uji coba tanpa buah. Kita uji coba mesin, mesinnya kan sudah terpasang, Pak, Ibu. Kita mau uji coba. Kalau nggak diuji coba, takutnya ada yang minus-minus ketahuan pada saat komisioning. Dan kita sangat menghindari namanya kecelakaan kerja,” Sherina menambhakan.
Sherina berdalih bahwa setelah uji coba tanpa buah selesai dan catatan servis diperbaiki yang diklaim tercatat dalam buku tamu kunjungan teknisi, pihak perusahaan mulai melakukan uji coba menggunakan buah sejak tanggal 20 Juli 2026. Menurutnya, langkah ini diambil guna memastikan hasil olahan mesin sesuai standar komisioning.
“Itulah yang namanya uji coba mesin. Setelah mesin diuji coba, ada beberapa catatan yang jadi poin perbaikan. Poin perbaikan itu contohnya ada di daftar buku tamu. Itu banyak kunjungan orang-orang servis mesin. Nah, setelah mesin diservis, beberapa kita coba sudah mulai oke, barulah kita coba mulai pakai buah,” terang Sherina.
“Maka dari itu kami mulai uji coba pakai buah itu semenjak 20 Juli kemarin… Belum, Pak. Karena dari hasil uji coba kita pakai buah pun masih terdapat beberapa kekurangan dari mesin, Pak. Uji cobanya sampai dinyatakan mesin sudah layak, Pak. Jadi… Catat ya. Dan juga selama kami masa uji coba, kita sambil mengurus izin operasional kita yaitu sertifikat standar, Pak,” ungkap Sherina.
Lebih lanjut, Sherina beralasan bahwa keterlambatan perolehan izin operasional berupa sertifikat standar terkendala oleh regulasi baru, yakni PP Nomor 28 terbaru serta sistem Online Single Submission (OSS) pusat yang sempat terkunci. Ia mengklaim sistem tersebut tidak dapat dideteksi langsung ke PTSP Provinsi maupun disolusi oleh PTSP Kabupaten, sehingga harus melalui BKPM setelah melalui mekanisme bersurat berjenjang dari kabupaten.
Respon Tegas Plt Asisten II Setda PALI, Supawi: Menata Aturan Tanpa Mengabaikan Solusi
Menanggapi rentetan dalih dan penjelasan teknis dari manajemen PT Aburahmi tersebut, Plt Asisten II Setda PALI, Supawi, langsung memberikan interupsi dan penegasan kritis di tengah jalannya sidak. Supawi menyoroti kejelasan lini masa uji coba serta menekankan bahwa pengawasan dilakukan agar perusahaan berjalan sesuai rel hukum yang berlaku, bukan untuk mencari-cari kesalahan semata.
Berikut adalah pernyataan lengkap Plt Asisten II Setda PALI, Supawi, dalam sidak gabungan:
“20 Juli? Oke, 20 Juli. Artinya bahwa sudah selesai kan uji coba?”
— Supawi (Plt Asisten II Setda PALI)
Saat pihak perusahaan berkilah bahwa uji coba belum selesai karena masih ditemukan kekurangan pada mesin kendati sudah menggunakan buah, Supawi kembali menegaskan batasan dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah:
“Selama belum ada izin, uji cobanya sampai kapan? Uji cobanya sampai dinyatakan mesin sudah layak, Pak. Jadi… Catat ya.”
— Supawi
Lebih lanjut, Supawi merangkum arah kebijakan dan sikap pemerintah daerah agar persoalan izin operasional ini dapat diselesaikan secara komprehensif tanpa mengabaikan aspek ketertiban umum, iklim investasi, pendapatan daerah, serta penyerapan tenaga kerja lokal:
“Jadi, makanya tadi kami seluruhnya mencatat. Biar tahu bahwa, gini. Operasional PT. Abu Rahmi ini yang mengawasinya banyak. Jadi kami datang ini bukan untuk menjastis ataupun anu.”
“Tapi bagaimana supaya dia berjalan dengan baik dan ada di aturan, ada di relnya. Tolong kita catat semua bahwa kalaupun nanti ada pertanyaan dari masyarakat atau dari DPR. Karena DPR sudah ngomong, segel.”
“Tapi itu bukan solusi. Sama-sama ada PAD di sini. Ada banyak uang, banyak karyawan. Itu bukan solusi. Nah, cari jalan terbaik. Untuk izin operasional, silakan DPMPTSP dan pihak manajemen dari Abu Rahmi untuk menyelesaikan itu.”
“Apabila ada permasalahan-permasalahan di luar, maka harus sama-sama antara Abu Rahmi dan DPMPTSP untuk menyelesaikannya. Itu izin operasional.”
— Supawi, Plt Asisten II Setda PALI
Tekanan Publik Memuncak: Desakan Penutupan dan Ketegasan Hukum Tanpa Kompromi
Dalih “uji coba mesin” yang dikemukakan pihak perusahaan tidak serta-merta melunturkan gelombang kritik dan kemarahan publik. Berbagai elemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga unsur pimpinan legislatif di Kabupaten PALI mengecam keras tindakan PT Aburahmi yang dinilai mengangkangi aturan hukum dan melecehkan wibawa pemerintah daerah.
Sorotan tajam sebelumnya telah disuarakan oleh berbagai pihak melalui peliputan mendalam. Kordinator Front Perlawanan Rakyat (FPR) PALI, Ketua LSM Serampuh secara frontal melontarkan kritik pedas bahwa wibawa pemerintah daerah seolah diinjak-injak, dan mendesak agar pabrik sawit PT Aburahmi disetop secara paksa tanpa kompromi. Senada dengan hal tersebut, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) PALI menegaskan bahwa penutupan sementara bukanlah bentuk hukuman semata, melainkan wujud penegakan hukum yang mutlak demi menciptakan kepastian hukum berinvestasi yang adil. Tokoh masyarakat sekaligus pengamat kebijakan lokal, Firdaus Hasbullah, turut membuka suara tajam dan menantang Satpol PP selaku penegak Perda untuk bernyali besar melakukan penyegelan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Sikap Tegas DPRD PALI: Desak Pemkab Segel Pabrik Jika Terbukti Ilegal
Tekanan politik tertinggi datang dari lembaga legislatif. Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, dengan tegas menyatakan sikap lembaganya dan mendesak Pemerintah Kabupaten PALI untuk tidak ragu-ragu mengambil tindakan administratif berat berupa penyegelan pabrik jika PT Aburahmi terbukti beroperasi tanpa izin lengkap.
- Pernyataan Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah:
“Minggu ini RDP (Rapat Dengar Pendapat) digelar. Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, desak Pemkab PALI segel pabrik sawit PT Aburahmi jika belum berizin.”
- Langkah tegas ini mutlak diambil demi menegakkan wibawa hukum di Bumi Serepat Serasan. Pemerintah tidak boleh kalah oleh dalih operasional atau uji coba mesin manakala kelengkapan perizinan dasarnya belum terpenuhi secara sah.
Dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD PALI pekan ini serta hasil temuan sidak gabungan lintas OPD yang dikomandoi Sekretariat Daerah, bola panas kini berada di tangan eksekutif. Publik PALI kini menanti pembuktian nyata dari kolaborasi ketegasan eksekutif dan legislatif dalam menegakkan aturan di Bumi Serepat Serasan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















